Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat

PETI di Sungai Barito: Kejahatan Lingkungan yang Dibungkus Atas Nama Rakyat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
  • visibility 36
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Barito Selatan, 13 Februari 2026| Fenomena Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito, Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, telah menimbulkan keresahan besar di masyarakat. Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem sungai, mengganggu mata pencaharian nelayan, dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat sekitar.

Ironisnya, praktik ilegal ini justru dilindungi oleh aparat penegak hukum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa setiap unit tambang membayar Rp3 juta per bulan kepada oknum polisi, dengan total sekitar 500 unit. Artinya, ada aliran dana sekitar Rp1,5 miliar per bulan yang masuk ke kantong aparat.

Wilson Lalengke, aktivis HAM, lingkungan, dan pengamat hukum, saat menerima pengaduan warga melalui jaringan teleponnya, mengecam keras praktik PETI ini. “PETI di Sungai Barito adalah kejahatan lingkungan yang dilindungi aparat. Polisi yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi beking kejahatan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pengkhianatan terhadap rakyat dan alam,” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.

Dampak Lingkungan dan Sosial

PETI di Sungai Barito telah menyebabkan air sungai keruh, hasil tangkapan ikan nelayan yang menyandarkan hidupnya dari sungai ini menurun drastis, dan ekosistem air rusak. Longsor di pinggiran sungai juga terjadi akibat pengerukan liar yang tidak terkendali.

Seorang warga, Ali Barito, dengan nada kecewa mengatakan bahwa aparat hukum menolak disalahkan dengan alasan kepentingan masyarakat yang mencari hidup dari PETI di Sungai Barito. “Yang dijual nama masyarakat, yang kena dampak lingkungan juga masyarakat, tetapi yang dapat duitnya polisi,” kata Ali Barito.

Mengatasnamakan masyarakat untuk menjustifikasi perusakan lingkungan adalah kebohongan besar. Faktanya, hanya segelintir orang yang menikmati keuntungan, sementara rakyat banyak menderita. Berdasarkan data lapangan, hanya 500 warga pelaku PETI atau sekitar 0,03% penduduk Barito Selatan yang mendapatkan manfaat dari aktivitas illegal tersebut.

“Namun, anehnya aparat tidak menindak dan menutup kegiatan penambangan ini dengan mengatasnamakan seluruh masyarakat. Ini adalah bentuk manipulasi publik oleh aparat penegak hukum. Mayoritas rakyat justru menjadi korban, bukan pelaku,” tambah Ali Barito.

Selain mengecam keras kegiatan PETI dan sikap aparat yang justru menangguk keuntungan dari kegiatan yang melanggar hukum ini, Wilson Lalengke juga meminta agar Pemerintah, baik pusat mampun daerah, segera turun tangan menangani aktivitas di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. “Pemerintah pusat maupun daerah harus segera turun tangan, jika tidak, Sungai Barito akan menjadi kuburan ekosistem,” tutur lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht (Belanda) dan Universitas Linkoping (Swedia) itu.

Wilson juga menyoroti keberanian media lokal yang bungkam menyaksikan kebobrokan para pelaku PETI dan aparat hukum setempat. “Ketika media tidak berani menulis karena ancaman, itu tanda bahwa demokrasi kita sedang sakit. Aparat yang seharusnya melindungi rakyat justru menebar teror. Ini adalah wajah gelap negara hukum,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Dimensi Filosofis Kasus PETI dan Sikap Aparat

Kasus PETI di Sungai Barito dapat diteropong melalui lensa pemikiran para filsuf besar. Plato (428–347 SM) misalnya, dalam _Republic_ menekankan bahwa keadilan adalah menempatkan setiap orang sesuai dengan perannya. Polisi yang seharusnya menjaga hukum justru menjadi pelindung kejahatan, jelas sikap diam mereka itu melanggar prinsip keadilan.

Bagi Imannuel Kant (1724-1804) melalui imperatif kategoris-nya, tindakan yang bermoral adalah perilaku yang harus bisa dijadikan prinsip secara universal. Jika aparat melindungi kejahatan demi keuntungan pribadi, tentunya sikap dan perilaku semacam ini tidak bisa dijadikan prinsip universal. Jadi, sikap diam aparat hukum di Barito Selatan merupakan tindakan tidak bermoral yang harus ditindak tegas.

Sementara itu, John Locke (1632-1794) yang menekankan kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah melihat segala tindakan aparat dan pemerintah yang mengambil hak rakyat, serta tidak melindungi masyarakat dan lingkungan hidup warganya adalah sebuah pelanggaran. Ketika aparat Barito Selatan justru merampas hak rakyat dan merusak lingkungan, maka kesepakatan atau kontrak sosial antara rakyat dan pemerintah hancur.

Dalam hal aparat tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, Montesquieu (1689-1755) mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan oleh kekuasaan lain. Kasus PETI dan diamnya aparat hukum di Barito Selatan ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal, menyebabkan aparat menjadi tirani terhadap rakyat.

Padahal menurut Filsuf Yunani kuno, Aristoteles (384-322 SM), tujuan politik adalah mencapai _eudaimonia_ (kesejahteraan bersama). Bagi guru Alexander The Great itu, PETI yang merusak lingkungan demi keuntungan segelintir orang jelas bertentangan dengan tujuan politik yang luhur.

Seruan untuk Pemerintah

Wilson Lalengke mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera bertindak. “Presiden, Kapolri, Gubernur, dan Bupati harus turun tangan. Jangan biarkan Sungai Barito menjadi simbol kegagalan negara dalam melindungi rakyat dan lingkungan. Jika aparat lokal sudah terlibat, maka Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup harus mengambil alih,” serunya melalui pernyataan pers yang dikirimkan ke ratusan media se-tanah air.

Tokoh HAM internasional dari Indonesia itu menekankan bahwa pengelolaan tambang rakyat harus dilakukan secara legal dan berkelanjutan, serta untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. “Kalau memang ada kebutuhan ekonomi, pemerintah harus mengatur dengan izin resmi, teknologi ramah lingkungan, dan pengawasan ketat. Jangan biarkan rakyat dijadikan tameng untuk kepentingan mafia tambang,” ucapnya menyarankan.

Kasus PETI di Sungai Barito adalah cermin dari kerusakan moral dan kelemahan institusi hukum. Seperti kata Filsuf Romawi, Cicero (106-43 SM), “Salus populi suprema lex esto” kesejahteraan dan/atau kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Jika hukum justru melindungi kejahatan dan mengeliminasi kepentingan masyarakat, maka negara kehilangan legitimasi.

Wilson Lalengke selanjutnya menutup komentarnya dengan mengatakan kegelisahannya tentang bahaya keutuhan bangsa dan negara jika pemerintah gagal menangani sejumlah persoalan lingkungan di berbagai tempat, termasuk di Barsel. “PETI di Sungai Barito bukan sekadar masalah lokal, ini adalah potret bagaimana negara gagal menegakkan hukum. Jika pemerintah tidak segera bertindak, rakyat akan kehilangan kepercayaan, dan itu lebih berbahaya daripada kerusakan sungai,” sebut dia.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Jabar Beri Hadiah Umroh Untuk Polisi Serta Satpam Pada Kegiatan “Ngariung Bareng Sauyunan Jaga Lembur” HUT Satpam ke-45

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 383
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id- Bandung, 16 Januari 2026| Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Pengamanan (Satpam) ke-45 Tahun 2025, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan membuka secara resmi kegiatan Ngariung Bareng Kapolda Jawa Barat Sauyunan Jaga Lembur yang digelar di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Jalan Ir. H. Juanda No. 99, Ciburial, Kecamatan Cimenyan, […]

  • Universitas Moestopo Bikin Kejutan: Bangun Kekuatan Baru Lewat PEP Bandung

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 5 Desember 2025| Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) terus memperluas kemitraan akademik serta meningkatkan mutu pembelajaran melalui penjajakan kolaborasi dengan Politeknik Energi dan Pertambangan (PEP) Bandung. Inisiatif strategis ini ditempuh untuk memperkuat struktur kurikulum, memperkaya pengalaman praktik bagi mahasiswa, sekaligus memperkokoh pengembangan Fakultas Teknik yang baru saja didirikan di Universitas Moestopo. Kunjungan resmi ini […]

  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 5 Maret 2026 | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, memberikan pengarahan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (05/03/2026). Dalam sambutannya, ia menggarisbawahi pentingnya kemampuan mengelola tiga instrumen utama dalam organisasi, yang jadi kunci keberhasilan […]

  • Peringatan Keras LSM Frontal: Salah Urus Kawasan Ciremai Bisa Berujung Banjir Bandang dan Korban Jiwa

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, 29 Desember 2025| Rentetan bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera pada akhir November 2025, kembali membuka fakta pahit lemahnya pengelolaan lingkungan hidup. Ribuan korban jiwa jatuh bukan semata akibat fenomena alam, melainkan akibat akumulasi kebijakan salah kaprah yang membiarkan kerusakan hutan dan daerah resapan berlangsung masif selama bertahun-tahun. Data […]

  • Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta 13 Maret 2026 | Sebuah momentum penuh makna terselenggara di kediaman Ustadz Anton Susanto pada Kamis, 12 Maret 2026. Acara buka bersama (bukber) yang dimulai pukul 17.00 hingga selesai ini menghadirkan tokoh-tokoh penting bangsa, di antaranya Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, S.E., M.M., M.H. dan Ketua Umum Nasional Persatuan Pewarta […]

  • Gudang Beras Diduga Ilegal di Sekupang Masih Terus Beroperasional, Disperindag Tidak Kerja?

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sekupang, Batam, 6 September 2025| Salah satu gudang beras yang diduga ilegal berlokasi di Kawasan Industri Sekupang masih terus beroperasional dengan bebas tanpa pengawasan yang ketat oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Padahal, sebelumnya gudang beras tersebut sempat viral di beberapa pemberitaan pada tahun 2024 yang lalu. Namun, hingga saat ini seolah olah […]

expand_less