Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » Dokumen Bocor! Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu Seret Nama Lembaga Desa

Dokumen Bocor! Dugaan Pungli Oknum Karang Taruna Cibuntu Seret Nama Lembaga Desa

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 598
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 16 Oktober 2025— Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama oknum Karang Taruna Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, semakin menjadi sorotan publik. Hal itu mencuat setelah beredarnya dokumen surat dan kwitansi bertanda tangan yang mencantumkan penerimaan uang sebesar Rp13.200.000 dari pihak PT Luas Semesta Abadi, perusahaan yang tengah mengerjakan proyek di area Gudang Uniland, Cibuntu.

 

Dalam dokumen yang beredar, disebutkan bahwa dana tersebut merupakan bentuk “kerjasama penanganan keamanan dan kompensasi lingkungan” dengan pembagian kepada sejumlah pihak seperti Karang Taruna, BUMDes, LPM, RT, RW, tokoh masyarakat, ormas, Koperasi Merah Putih, Bimaspol, Babinsa, tokoh pemuda hingga media.

Namun, terdapat kejanggalan karena total dana dalam daftar mencapai Rp15 juta, sementara dalam kwitansi hanya tercantum Rp13.200.000.

 

Surat permohonan itu tertanggal 6 Agustus 2025, bernomor 003/KT-CIBUNTU/VII/2025, dan ditandatangani oleh Ketua Karang Taruna Desa Cibuntu. Dalam surat tersebut, Karang Taruna mengajukan kerjasama kepada PT Luas Semesta Abadi untuk mendukung keamanan lingkungan selama proyek berlangsung.

 

Menanggapi hal tersebut, PJ Kepala Desa Cibuntu, Mawardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya surat itu dan tidak pernah menerima tembusan resmi dari Karang Taruna.

 

“Terkait surat yang beredar itu saya tidak mengetahui, dan tidak ada surat tembusan ke desa. Jadi terkait masalah ini, pihak desa tidak mengetahui,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua BUMDes dan LPM Desa Cibuntu, yang namanya tercantum dalam daftar penerima dana kompensasi, juga mengaku tidak pernah menerima dana sebagaimana tertulis dalam dokumen.

 

“Berarti Karang Taruna care sama teman-teman, sudah mencantumkan nama lembaga kami, walaupun kami tidak pernah menerima uang tersebut,” ujar Ketua BUMDes yang akrab disapa Lepay.

 

Ketua LSM Krops Indonesia Muda (KIM) DPC Kabupaten Bekasi, Devied, turut menyoroti dugaan pungli tersebut. Menurutnya, isi surat yang menyebut adanya kompensasi keamanan menjadi janggal karena melibatkan lembaga resmi desa seperti BUMDes.

 

“Kalau di situ disebut untuk keamanan, kenapa ada BUMDes? Dan seharusnya surat seperti ini diketahui atau disetujui oleh kepala desa,” tegasnya.

 

Devied juga menilai praktik seperti ini bisa berdampak negatif terhadap dunia usaha di Kabupaten Bekasi.

 

“Kalau hal seperti ini dibiarkan, nanti para pengusaha bisa pindah dari Kabupaten Bekasi karena merasa sering dipintai uang. Apalagi ini ada kwitansinya, jadi bukan sekadar isu,” tambahnya.

 

Sementara itu, Subur selaku Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) DPC Kabupaten Bekasi, menilai dugaan pungli tersebut mencoreng nama baik lembaga masyarakat dan menuntut agar aparat segera mengambil tindakan tegas.

 

“Kalau benar ada oknum yang mencatut nama lembaga desa untuk meminta uang kepada pihak proyek, itu sudah mencederai kepercayaan publik. Aparat harus turun tangan dan memeriksa kebenarannya,” ujar Subur.

 

Ia juga menambahkan, praktik semacam ini bisa menghambat iklim investasi dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga sosial desa.

 

“Kita semua mendukung sinergi antara masyarakat dan pengusaha, tapi bukan dengan cara seperti ini. Transparansi dan izin resmi dari pemerintah adalah hal utama,” tegasnya.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat dan pemerhati kebijakan publik di Kabupaten Bekasi. Mereka berharap aparat pemerintah maupun penegak hukum segera menelusuri kebenaran dokumen tersebut.

 

Jika benar terjadi, tindakan meminta uang tanpa dasar hukum bisa dikategorikan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan larangan bagi siapa pun yang memanfaatkan jabatan atau kedudukan untuk meminta atau menerima uang tanpa izin resmi dari pemerintah.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR RI Jadi Tersangka Dalam Kasus Gratifikasi Pengadaan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status Ma’ruf Cahyono, Eks Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, menjadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI. “Pada kasus ini, KPK menetapkan satu orang tersangka berinisial MC, yang menjabat Sekjen MPR RI pada periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat di kantor Merah […]

  • Hiram Akan Memperingati Hari Penanaman Pohon Sedunia

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Oktober 2025| Sebuah aktivis pecinta lingkungan hidup Himpunan Rakyat Mandiri (Hiram) akan melaksanakan kegiatan penanaman pohon. Momen tersebut bertepatan pada Hari penanaman pohon sedunia yang jatuh pada tanggal 21 November 2025. Penamaan pohon tersebut akan di adakan di Jalan Pluit permai, Kelurahan Pluit, kecamatan Penjaringan Jakarta Utara,tepat di bawah kolong tol Pluit. Ketua […]

  • Klarifikasi PT Prima Mustika Chandra Terkait Aksi Warga Tamansari, ” Kami Sudah Mengantongi Izin Lokasi”

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 Juli 2025| PT Prima Mustika Chandra (PMC) angkat bicara terkait aksi warga di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, yang meminta penghentian proyek perumahan. General Manager Operasional PT PMC, Yongky Octavia, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor. “Jadi, izin yang sudah kami miliki itu khususnya di Desa […]

  • APDESI Merah Putih Dorong Desa Mendidik untuk Siapkan Generasi Emas

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Februari 2026| Ketua Umum DPP APDESI Merah Putih, A. Anwar Sadat, SH, menegaskan bahwa visi Indonesia Emas 2045 tidak akan terwujud jika pembangunan hanya bertumpu pada kota. Menurutnya, masa depan bangsa sesungguhnya sedang tumbuh di desa-desa Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) APDESI Merah Putih dengan tema “Peran […]

  • Diduga Gunakan Material Tak Sesuai, Proyek Jalan Lingkungan di Pebayuran Dipertanyakan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Kampung Tambun RT 04 RW 01, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi menjadi sorotan .(Rabu 21 Mei 2025)   Proyek yang dikerjakan oleh CV Cahaya Surya Imani dengan pagu anggaran sebesar Rp 194.594.400,00 dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Bekasi ini diduga […]

  • Mendagri dan KA. BNPP Laksanakan Kegiatan di Aceh dan Sumatera Utara, Serahkan Bantuan ke Berbagai Lokasi

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh Tamiang, 24 Januari 2026| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPP) beserta rombongan sedang melaksanakan rangkaian kegiatan hari ini, Jumat (23/1), yang mencakup penyerahan bantuan dan kunjungan kerja di beberapa lokasi di Aceh dan Sumatera Utara. Sebagaimana diinformasikan, kegiatan dimulai sejak pukul 07.00 WIB dengan sarapan pagi di Hotel L […]

expand_less