Dokumen Girik C No 1350 atas Nama Aliyas Bin Aing Hilang, Dua Kelurahan di Bekasi Saling Lempar Tanggung Jawab
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 40 menit yang lalu
- visibility 3

Tegarnews.co.id-Bekasi, 13 Oktober 2025| Dugaan hilangnya dokumen tanah Girik C No. 1350 atas nama Aliyas Bin Aing dilaporkan ke Ombudsman Republik Indonesia. Laporan diajukan oleh kuasa ahli waris, H.M. Sulaeman, dan didampingi pimpinan redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung.
Pengaduan berawal dari pencarian dokumen dasar kepemilikan tanah milik almarhum Aliyas Bin Aing. Namun, hasil penelusuran menunjukkan dua kelurahan terkait, yakni Kelurahan Kayuringin Jaya dan Kelurahan Marga Jaya, tidak memiliki data tersebut.
Dalam surat resminya, Kelurahan Kayuringin Jaya menyatakan bahwa Girik C No. 1350 tidak tercatat di register mereka. Mereka beralasan bahwa wilayah tersebut merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Marga Jaya pada 1983.
Sebaliknya, Kelurahan Marga Jaya menyebut seluruh arsip administrasi, termasuk dokumen pertanahan, telah diserahkan kepada Kelurahan Kayuringin Jaya sejak pemekaran berlangsung.
“Kami meminta penjelasan ke dua kelurahan, tetapi yang muncul justru saling lempar tanggung jawab,” kata H.M. Sulaeman.
Laskar Bayangkara News (LBN) mencatat, hilangnya data ini menimbulkan dugaan maladministrasi. Laporan resmi diajukan ke Ombudsman RI untuk memastikan ada atau tidaknya kelalaian aparatur dalam pengelolaan arsip pertanahan.
Selain itu, LBN menyoroti Putusan Mahkamah Agung Nomor 2669 K/Pdt/2014, yang menyatakan tanah tersebut adalah milik sah almarhum Aliyas Bin Aing. Tanah itu diperoleh melalui jual beli yang legal dan belum pernah dialihkan kepada pihak lain, serta masih dikuasai oleh ahli waris.
LBN menyatakan akan terus menelusuri keberadaan dokumen tersebut. Investigasi lanjutan direncanakan dengan melibatkan Kantor Pertanahan Kota Bekasi (BPN), pihak kelurahan, dan ahli waris.
Pelaporan ke Ombudsman RI diharapkan dapat membuka titik terang atas hilangnya catatan Girik C No. 1350 dan memastikan hak ahli waris tidak terabaikan.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: SBI
Saat ini belum ada komentar