Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 111
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. Penekanan ini disampaikan dalam keterangan tambahan resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi, (29/25).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/PUU- XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan Hukum yang memadai. PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

“Perlindungan Hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif Negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak Hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan Hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan kode etik jurnalistik.

Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan Hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR
Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui dewan pers,”
ujar Abdul Manan.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi Dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, Dan Komitmen Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau), dalam sebuah prosesi adat yang khidmat di Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Sabtu (12/7/2025). Dalam prosesi adat tersebut, Kapolri dikenakan tanjak sebagai tanda kehormatan, selempang yang menyimbolkan keagungan dan perlindungan, keris sebagai simbol kekuatan, serta […]

  • Buntut Ucapan Oknum HRD PT FCC Indonesia Masuk Babak Baru di Polres Karawang

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 569
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Karawanga, 30 Juli 2025| Buntut ucapan oknum Manager HRD PT FCC Indonesia masuk babak baru. Pasalnya ucapan seorang Manager HRD FCC telah memicu gejolak dengan menyebut ‘orang karawang gak pinter-pinter… yang dilontarkannya dalam pertemuan di Disnaker Karawang beberapa pekan lalu meski sebelumnya persoalan itu telah ditengahi oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) pada Jum’at […]

  • “Egi Hendrawan: DPR Dalang Benturan Aparat vs Rakyat, Puan Harus Bertanggung Jawab!”

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Agustus 2025| Tragedi aksi demonstrasi yang menelan korban jiwa seorang pengemudi ojek online (Ojol) bernama Affan Kurniawan (21) meninggalkan luka mendalam bagi bangsa. Peristiwa ini memperlihatkan adanya kegagalan serius DPR RI dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Koordinator Sahabat Presisi, Egi Hendrawan, menegaskan DPR RI justru menjadi biang kerok terjadinya benturan antara aparat […]

  • Peringati Hakordia, Pelindo Regional 1 Perkuat Budaya Antikorupsi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 9 Desember 2025| Dalam semangat menjaga transparansi dan mewujudkan budaya kerja bersih, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Melalui pesan “Satukan Aksi Basmi Korupsi”, Pelindo Regional 1 menegaskan komitmennya untuk terus membangun lingkungan kerja yang bebas dari praktik korupsi serta mendorong seluruh insan kepelabuhanan untuk […]

  • Penyebaran Narkoba Paling Banyak Di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Adalah Bekasi

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle M.Imron
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi 30 Juni 2025| Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David menyatakan tidak ada satu pun wilayah di Jakarta dan sekitarnya yang luput dari penyalahgunaan narkoba, khususnya Bekasi. Bekasi menjadi daerah penyebaran narkoba paling banyak, data tersebut diambil selama kurun waktu dua bulan terakhir. “Di wilayah Jakarta ini tidak ada yang tidak tersentuh […]

  • Indikasi Penyimpangan RTLH Pagintungan : Aliran Dana ke Rekening Kades Jadi Sorotan!

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Serang, 19 November 2025| Dugaan penyimpangan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, terus menguat setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran bantuan. Program yang dibiayai Baznas Kabupaten Serang dengan total anggaran sekitar Rp500 juta untuk 20 unit rumah itu dipertanyakan karena material yang diberikan tidak sesuai standar, sementara […]

expand_less