Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

DPR dan Dewan Pers Sepakat Pasal 8 UU Pers Konstitusional, PWI Tekankan Penguatan Implementasi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 138
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| Pengurus PWI Pusat menegaskan kembali perlunya penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan. Penekanan ini disampaikan dalam keterangan tambahan resmi (KTR) PWI Pusat di sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) di Mahkamah Konstitusi, (29/25).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI dan Dewan Pers, serta Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat sebagai pihak terkait.

Perkara Nomor 145/PUU- XXIII/2025 diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa ‘mendapat perlindungan hukum’ dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberi jaminan Hukum yang memadai. PWI Pusat, yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, menyampaikan Keterangan Tambahan Resmi tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Umum Akhmad Munir. PWI Pusat sepakat bahwa Pasal 8 UU pers tetap konstitusional, namun menyoroti lemahnya implementasi di lapangan.

“Perlindungan Hukum harus dimaknai sebagai kewajiban aktif Negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan koordinasi antar-lembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Demi menjamin perlindungan yang efektif, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan dapat menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak Hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang melibatkan kerja jurnalistik.

Dalam sidang tersebut, DPR RI melalui Rudianto Lallo Anggota Komisi III, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers konstitusional dan sudah memberikan perlindungan Hukum yang proporsional selama wartawan menjalankan tugas sesuai UU dan kode etik jurnalistik.

Menurut anggota dewan dari Dapil Sulsel itu, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan Hukum, melainkan jaminan agar wartawan bekerja secara aman dan profesional.

Senada dengan DPR
Abdul Manan yang mewakili Dewan Pers menyampaikan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar Dewan pers menjalankan fungsi perlindungan, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. Namun, ia juga mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi.

“Bukan norma yang bermasalah, tapi penerapannya. Masih ada aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui dewan pers,”
ujar Abdul Manan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Banjir Di Kebon Pala II Jaktim Sempat Surut, Namun Kembali Rendam Empat RT

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle M.Dekra
    • visibility 354
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Timur (Jaktim) menyebut, banjir kembali merendam empat RT di pemukiman Kebon Pala II, Kampung Melayu, Jatinegara yang sebelumnya sempat surut pada Senin (7/7) sore. “Sebelumnya sempat surut, namun air kembali masuk di wilayah Kebon Pala, Kampung Melayu mulai hari ini pukul 03.00 WIB pagi tadi,” kata Kepala Satgas […]

  • Bambang Listi Law Firm: Ancaman Hukum Pengrusakan Bibir Pantai dan Pencemaran Limbah Tambak Udang Vanamei

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 163
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)- Indonesia kaya akan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, namun aktivitas manusia yang tidak bertanggung jawab mengancam kelestariannya. Pengrusakan bibir pantai dan pencemaran limbah tambak udang Vanamei menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius dan penegakan hukum yang tegas. Informasi ini diperoleh GMOCT, Gabungan Media Online dan Cetak Ternama, dari media online Kabarsbi, salah […]

  • Yayasan ULTRA Addiction Center Bersiap Menjadi IPWL Melalui Verifikasi Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Selatan, 27 November 2025 (GMOCT)| Yayasan ULTRA Addiction Center menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan rehabilitasi dengan menerima kunjungan verifikasi dari Suku Dinas Sosial (Sudin Sosial) Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pengajuan yayasan sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Tim dari Sudin Sosial Jakarta Selatan […]

  • Masyarakat Sempat Termakan Isu Kenaikan BBM, Sufmi Dasco Ahmad ” Tidak Ada Kenaikan BBM”

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 34
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 31 Maret 2026 |Mayarakat yang sempat termakan Isu akan naiknya BBM pada awal April 2026 ini akhirnya mendapat kepastian dari pengumuman pemerintah lewat menteri dalam negeri yang disampaikan oleh Wakil ketua DPRD Sufmi Ahmad Dasco melalui media sosialnya pada 31 Maret 2026. Dia menyatakan kepada media Dijakarta pada sore hari (31/3) Dasco […]

  • Jejak “Emas Hijau” di Rumah Sang Mantan: Ketika Kejagung Membuka Kotak Pandora Tata Kelola Sawit

    • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Februari 2026| Pintu gerbang rumah itu mungkin sudah tak lagi menyambut iring-iringan pengawal kenegaraan seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun, ketenangan di kediaman Siti Nurbaya Bakar, sosok yang satu dekade memegang kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mendadak pecah. Bukan oleh tamu diplomatik, melainkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Di akhir Januari 2026, […]

  • Adakan Guest Lecture, Teknik Lingkungan UIN Walisongo Gandeng PT. Freeport Indonesia

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 408
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Semarang| Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Jurusan dan Program Studi Teknik Lingkungan UIN Walisongo Semarang sukses menggelar acara “GUEST LECTURE & SEMINAR NASIONAL EXPLORE EXPERT 2025”. Kamis, (15/05/2025) Acara ini menggadeng PT. Freeport Indonesia dalam memberikan perspektif keilmuan bidang Teknik Lingkungan dalam sektor pertambangan bersama Chief Engineer Environment, William Engelberth Yochu, S.T., M.M. dan Coorporate Communication PT […]

expand_less