Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen

Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen

  • account_circle Husen
  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 130
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Surabaya, 5 Februari 2026– Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Namun, OJK Regional kembali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.

Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menilai ketidakhadiran OJK Regional menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai prinsip equality before the law.

“Ketika konsumen diwajibkan patuh hukum, tetapi lembaga pengawas justru mangkir dari panggilan pengadilan, maka publik patut mempertanyakan: di mana negara hadir untuk rakyat?” tegas Victor usai sidang.

Menurutnya, mangkirnya OJK dalam dua agenda persidangan berturut-turut menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum, sekaligus mencoreng prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga negara.

Victor menegaskan, OJK dibentuk sebagai lembaga negara yang memiliki mandat utama melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Ketidakhadiran dalam sidang ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.

Senada, Endras David, Ketua DPC LPK-RI Kediri, menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum kuat.

LPK-RI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.

Sementara itu, keterlibatan OJK sebagai Turut Tergugat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengamanatkan OJK untuk:

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan

Konsekuensi Hukum

Dengan kembali mangkirnya OJK Regional, majelis hakim memiliki kewenangan untuk:

Menilai ketidakhadiran sebagai bentuk pengabaian proses peradilan

Melanjutkan perkara sesuai hukum acara perdata

Menjadikan ketidakhadiran tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan

LPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen yang dirugikan.

Desakan juga disampaikan Ketua LPK-RI Surabaya Ahmad Nizar dan Adib Wildan, yang meminta OJK Pusat mengevaluasi kinerja OJK Regional, serta menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen serta transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 390
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 September 2025| Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah tampil di hadapan awak media dalam konferensi Pers di Aula Balai Wartawan, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, (5/9). Kehadirannya sekaligus untuk meluruskan kabar miring yang menyebut prajurit TNI menjadi provokator di balik sejumlah aksi unjuk rasa. Salah satu narasi hoaks yang sempat viral ialah […]

  • Menakar Daya Paksa Arahan Presiden Lewat Kasus Kebun Binatang Bandung

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Februari 2026| Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu ikon dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, yang memiliki nilai historis panjang dalam perjalanan kota. Polemik pengelolaannya kini memasuki fase krusial seiring langkah negara melakukan pengamanan aset dan satwa di kawasan tersebut. Sorotan tajam terhadap dinamika tersebut disampaikan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif […]

  • FOPERA Bongkar! Diduga Persekongkolan Jahat dalam Proyek Miliyaran Rupiah di Dinas Perkimtan Kota bekasi

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 423
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 21 Desember 2025| Muhamad Imron Syarif. Ketua Kordinator Forum Perjuangan Rakya Kota Bekasi (FOPERA), mencurigai proyek miliyar yang di garap oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Merupakan hasil dari persekongkolan jahat yang di lakukan bersama sama. Rasa-rasanya sulit di Kota Bekasi menemukan proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan […]

  • Dugaan Penyimpangan Dana Miliaran Rupiah Di Dinas Pendidikan Kuningan: APH Dinilai Tutup Mata, Kadisdik Kuningan Sebut Berita Adalah “Opini”

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 96
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat (GMOCT) 4 Juli 2025| Dugaan penyimpangan dana miliaran rupiah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan kembali menjadi sorotan. Berbagai indikasi penyimpangan, mulai dari pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan, proyek fiktif, hingga permasalahan pembayaran gaji THL dan pengelolaan Dana UKAN yang mencurigakan, telah beredar luas di masyarakat. Namun, hingga […]

  • Kementrian ATR/ BPN Badan Pertanahan Sumatra Utara : Implementasi  Integrasi Data 

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 103
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  | Dalam rangka mendukung kebijakan satu data nasional dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik, kantir wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sumatra Utara menggelar rapat pilot Project integrasi data pertanahan kota Medan dan pemerintah kota Medan pada Rabu ( 18 / 06 / 2025 ) Pilot Project ini bertujuan untuk mengintegrasikan basis data pertahanan dengan […]

  • RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh: AC Mati, Pasien Sesak Napas, dan Tuduhan Minimnya Fasilitas

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Meulaboh, Aceh Barat (GMOCT) Sabtu, 03 Mei 2025| Keluhan terkait buruknya fasilitas dan pelayanan di RSUD Cut Nyak Dien Meulaboh kembali mencuat. Informasi yang diperoleh dari media online Bongkarperkara, anggota Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), menyebutkan bahwa sejumlah pasien dan keluarga pasien mengeluhkan kondisi ruangan yang tidak layak, khususnya terkait dengan kerusakan AC […]

expand_less