Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen
- account_circle Husen
- calendar_month Kam, 5 Feb 2026
- visibility 18
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id- Surabaya, 5 Februari 2026– Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Namun, OJK Regional kembali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.
Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menilai ketidakhadiran OJK Regional menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai prinsip equality before the law.

“Ketika konsumen diwajibkan patuh hukum, tetapi lembaga pengawas justru mangkir dari panggilan pengadilan, maka publik patut mempertanyakan: di mana negara hadir untuk rakyat?” tegas Victor usai sidang.
Menurutnya, mangkirnya OJK dalam dua agenda persidangan berturut-turut menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum, sekaligus mencoreng prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga negara.
Victor menegaskan, OJK dibentuk sebagai lembaga negara yang memiliki mandat utama melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Ketidakhadiran dalam sidang ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.
Senada, Endras David, Ketua DPC LPK-RI Kediri, menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum kuat.
LPK-RI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.
Sementara itu, keterlibatan OJK sebagai Turut Tergugat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengamanatkan OJK untuk:
Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
Melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan
Konsekuensi Hukum
Dengan kembali mangkirnya OJK Regional, majelis hakim memiliki kewenangan untuk:
Menilai ketidakhadiran sebagai bentuk pengabaian proses peradilan
Melanjutkan perkara sesuai hukum acara perdata
Menjadikan ketidakhadiran tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan
LPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen yang dirugikan.
Desakan juga disampaikan Ketua LPK-RI Surabaya Ahmad Nizar dan Adib Wildan, yang meminta OJK Pusat mengevaluasi kinerja OJK Regional, serta menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen serta transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.
- Penulis: Husen
- Editor: Husen
- Sumber: Redaksi



Saat ini belum ada komentar