Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen

Dua Kali Dipanggil, OJK Regional Tak Hadir di Sidang Perlindungan Konsumen

  • account_circle Husen
  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 144
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Surabaya, 5 Februari 2026– Sidang kedua perkara gugatan Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Mizuho Leasing Indonesia, dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional sebagai Turut Tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Namun, OJK Regional kembali tidak menghadiri persidangan meskipun telah dua kali dipanggil secara resmi dan patut oleh pengadilan.

Perwakilan LPK-RI, Victor Darmawan, menilai ketidakhadiran OJK Regional menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan mencederai prinsip equality before the law.

“Ketika konsumen diwajibkan patuh hukum, tetapi lembaga pengawas justru mangkir dari panggilan pengadilan, maka publik patut mempertanyakan: di mana negara hadir untuk rakyat?” tegas Victor usai sidang.

Menurutnya, mangkirnya OJK dalam dua agenda persidangan berturut-turut menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum, sekaligus mencoreng prinsip akuntabilitas dan transparansi lembaga negara.

Victor menegaskan, OJK dibentuk sebagai lembaga negara yang memiliki mandat utama melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Ketidakhadiran dalam sidang ini justru menimbulkan tanda tanya besar terkait komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen.

Senada, Endras David, Ketua DPC LPK-RI Kediri, menegaskan bahwa gugatan ini memiliki dasar hukum kuat.

LPK-RI mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan hak kepada lembaga perlindungan konsumen untuk mengajukan gugatan demi kepentingan konsumen.

Sementara itu, keterlibatan OJK sebagai Turut Tergugat merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengamanatkan OJK untuk:

Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat

Melakukan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan

Konsekuensi Hukum

Dengan kembali mangkirnya OJK Regional, majelis hakim memiliki kewenangan untuk:

Menilai ketidakhadiran sebagai bentuk pengabaian proses peradilan

Melanjutkan perkara sesuai hukum acara perdata

Menjadikan ketidakhadiran tersebut sebagai pertimbangan dalam putusan

LPK-RI menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen yang dirugikan.

Desakan juga disampaikan Ketua LPK-RI Surabaya Ahmad Nizar dan Adib Wildan, yang meminta OJK Pusat mengevaluasi kinerja OJK Regional, serta menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menjamin perlindungan konsumen serta transparansi dan akuntabilitas lembaga pengawas jasa keuangan.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Surabaya.

  • Author: Husen
  • Editor: Husen
  • Source: Redaksi

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebebasan Pers Terancam. AKPERSI Minta Penanganan Kasus Kekerasan Wartawan di Gorontalo

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 10
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Gorontalo, 29 April 2026 | Dugaan penganiayaan terhadap wartawan kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Insiden yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polres Gorontalo Utara berinisial (IT) terhadap jurnalis AKPERSI, Iron Tangahu, di wilayah pertambangan rakyat Hulawa, Kecamatan Sumalata Timur, memicu kecaman luas serta kekhawatiran terhadap perlindungan kebebasan pers. Peristiwa tersebut dinilai sebagai tindakan […]

  • Rocky Gerung Angkat Bicara ‘Sentil’ Prabowo, Sebut Pengangkatan Qodari Blunder Besar: Sinyal Ingin (Tiga) Periode

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls /M.ifsudar/M.imron
    • visibility 204
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 September 2025| Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung kembali berbicara melontarkan kritik pedasnya. Kali ini langsung, sasarannya adalah keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menunjuk Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari, sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang baru. Ujar Rocky, langkah yang diambil Prabowo ini (17/9), bukan hanya sebuah kesalahan politik, tetapi sebuah […]

  • Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Capaian Satgas PKH dan Penyelamatan Uang Negara

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Desember 2025| Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025 yang digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu 24 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum serta pengamanan kekayaan negara, khususnya di sektor kehutanan dan sumber daya alam. […]

  • Wujud Empati, Kapolri Beri Bantuan Kepada Anggota Polri Korban Bencana di Sumbar

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Padang, 18 Desember 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si menunjukkan kepedulian dan empati kepada anggota Polri yang terdampak bencana alam di wilayah Polda Sumatera Barat dengan menyalurkan bantuan kemanusiaan, Kamis (18/12/2025). Pemberian bantuan dilaksanakan secara simbolis di Polsek Koto Tengah, Jalan Adi Negoro, Lubuk Buaya, Kota Padang, sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai […]

  • Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)|  Gelombang penolakan terhadap praktik mafia tanah kembali menggema di Nagan Raya. Warga Desa Babahlueng, berbekal pernyataan tegas dari dua Geuchik—mantan dan yang sedang menjabat—bersatu padu mengusir alat berat milik PT Surya Panen Subur (SPS) 2 dari lahan yang disengketakan. Aksi heroik ini merupakan puncak kekesalan warga atas klaim perusahaan […]

  • Peredaran Obat-Obatan Golongan G di Wilayah Semakin Menjamur, PDSB Kirim Surat Audiensi ke Walikota Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / M Dekra
    • visibility 822
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta| Akibat peredaran obat-obatan keras golongan G yang menjamur, sejumlah masyarakat dan pemuda yang tergabung dalam PDSB (Pemuda Duren Sawit Bersatu) mengirim surat Audiensi kepada Walikota Jakarta Timur. Jum’at, (18/07/2025) PDSB menemukan setidaknya ada lebih dari 20 toko yang menjual barang haram tersebut. Menurut mereka, ini sudah sangat merusak moral generasi muda di […]

expand_less