Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Cirebon, 17 Oktober 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, angkat suara terkait dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba. Sebagai Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Ketua DPP II LPK-RI, Agung menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Ia menyatakan, publik wajar mempertanyakan integritas aparat penegak hukum jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat pidana setelah dua kali diamankan pihak kepolisian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tegas sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat, sehingga tidak boleh ada pengecualian bagi pejabat publik.

Dugaan praktik “86” semakin menguat setelah laporan ringsatu.id menyebut adanya pengakuan Subhan pada 26 September 2025 tentang pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara narkoba yang menjeratnya. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai suap atau obstruction of justice. Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) secara jelas mengatur pidana bagi pemberi dan penerima suap. Agung menilai, kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas equality before the law dan meruntuhkan kredibilitas sistem peradilan pidana di mata masyarakat.

Selain perkara narkoba, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat turut mencuat. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan selisih antara laporan anggaran dan kondisi di lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Agung menyebut hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara yang harus segera diusut oleh aparat berwenang.

Tidak hanya itu, sikap tertutup Subhan terhadap awak media juga disorot tajam. Menurut Agung, tindakan menghindari konfirmasi publik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat desa, Subhan memiliki kewajiban memberi akses informasi, bukan justru melarikan diri dari pertanyaan media. Agung menegaskan, jika inspektorat dan aparat daerah terus diam, maka krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin dalam.

Sebagai langkah konkret, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung penuh upaya tersebut dan meminta agar seluruh aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa harus disikat habis demi mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintah desa dan menjaga marwah penegakan hukum di daerah.[]

 

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Socfindo Seumanyam Wujudkan Kepedulian Sosial: Bersama Warga Atasi Banjir di Desa Simpang Deli Gampong

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 7 Oktober 2025| Sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan, PT Socfindo Seumanyam kembali menunjukkan komitmennya melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Kali ini, perusahaan melakukan pembersihan dan pengerukan parit utama di Desa Sara Bate (Simpang Deli Gampong), guna mengatasi persoalan banjir yang selama ini mengancam pemukiman warga. Kegiatan sosial ini tidak […]

  • Pimred Sahabat Bhayangkara Indonesia Kecam Keras Masih Maraknya Penjualan LKS di Sekolah: Desak Kepala Sekolah Dicopot dan Diproses Hukum

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 411
    • 2Komentar

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 3 September 2025| Pimpinan Redaksi (Pimred) Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) mengecam keras masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Pemalang, meskipun sudah ada larangan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang. Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2841/Disdikbud, yang […]

  • Sampah Plastik di Pasar Tradisional Bekasi, DPD KAWALI Mendukung Perwali No 37 Tahun 2019, Jadi Perhatian Serius!

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 5 Nopember 2025| Peraturan Perwali No. 37/2019, KAWALI siap medukung dan kawal Pemkot Kota Bekasi dalam Menjalankan nya. Surat Kawali DPD Bekasi sudah masuk ke DPRD Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah TPA Sumur Batu yang amburadul di tanggal 09 Oktober 2025 tapi keadaan tidak jauh berbeda saat ini dan setelah melakukan kegiatan monitoring sampah. […]

  • Pos Pam RCW Medan Raih Penghargaan Juara II Kinerja Terbaik Polrestabes Medan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan,5 Januari 2025| Pos Pengamanan (Pos Pam) RCW Medan, Polrestabes Medan menorehkan prestasi membanggakan diawal tahun 2026 dengan meraih penghargaan Juara II Kinerja Terbaik Satuan Polri di wilayah hukum Polrestabes Medan. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Pos Pengamanan (Ka Pos Pam), Iptu Nizar Nasution, dalam acara penyerahan penghargaan yang berlangsung di Mapolrestabes Kota Medan […]

  • PIP Pelindo Regional 1 Ikuti Peringatan HUT ke-4 Secara Serentak, Wujudkan Keluarga Sehat dan Bahagia

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 16 Oktober 2025| Persatuan Istri Pegawai (PIP) Pelindo Regional 1 turut berpartisipasi dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-4 PIP Pelindo yang digelar serentak dari Sabang sampai Merauke. Kegiatan ini mengusung tema “Menjaga Kesehatan Mental Keluarga dalam Perspektif Islam” dan menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan di lingkungan Pelindo. Acara utama […]

  • HUT Ke-9 Media Realitanews-com: KADIV Investigasi dan Bendum II GMOCT Hadir, Simbolkan Sinergi PERS Nasional

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Purbalingga, 11 Januari 2026 (GMOCT)| Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-9 Media Realita News Com yang digelar pada Jum’at (9/1) lalu di Purbalingga bukan hanya menjadi momen merayakan perjalanan pers lokal, tetapi juga menjadi bukti nyata solidaritas dan sinergi yang kuat di kalangan insan pers nasional. Acara yang diisi dengan sambutan dan diskusi ini dihadiri […]

expand_less