Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Dua Kali Terjerat Narkoba, Kuwu Palimanan Barat Disorot: Agung Sulistio Desak Aparat Tegakkan Hukum Tanpa Tebang Pilih

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
  • visibility 145
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Cirebon, 17 Oktober 2025| Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), Agung Sulistio, angkat suara terkait dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba. Sebagai Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI) dan Ketua DPP II LPK-RI, Agung menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa proses hukum yang jelas. Ia menyatakan, publik wajar mempertanyakan integritas aparat penegak hukum jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat pidana setelah dua kali diamankan pihak kepolisian. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tegas sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat, sehingga tidak boleh ada pengecualian bagi pejabat publik.

Dugaan praktik “86” semakin menguat setelah laporan ringsatu.id menyebut adanya pengakuan Subhan pada 26 September 2025 tentang pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara narkoba yang menjeratnya. Jika benar terjadi, tindakan ini dapat dikualifikasikan sebagai suap atau obstruction of justice. Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) secara jelas mengatur pidana bagi pemberi dan penerima suap. Agung menilai, kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas equality before the law dan meruntuhkan kredibilitas sistem peradilan pidana di mata masyarakat.

Selain perkara narkoba, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat turut mencuat. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan selisih antara laporan anggaran dan kondisi di lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor, serta melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Agung menyebut hal ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara yang harus segera diusut oleh aparat berwenang.

Tidak hanya itu, sikap tertutup Subhan terhadap awak media juga disorot tajam. Menurut Agung, tindakan menghindari konfirmasi publik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai pejabat desa, Subhan memiliki kewajiban memberi akses informasi, bukan justru melarikan diri dari pertanyaan media. Agung menegaskan, jika inspektorat dan aparat daerah terus diam, maka krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin dalam.

Sebagai langkah konkret, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan mengajukan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung penuh upaya tersebut dan meminta agar seluruh aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa harus disikat habis demi mencegah preseden buruk dalam tata kelola pemerintah desa dan menjaga marwah penegakan hukum di daerah.[]

 

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • AWIBB Jabar Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jembatan Cipamingkis 2024

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) Kejari Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cipamingkis di Kabupaten Bekasi. Sabtu (12/07/2024)   Pasalnya perbaikan jembatan Cipamingkis yang menelan anggaran puluhan milyar dari APD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, saat […]

  • Tetap Buka Saat Ramadan, Warga Bersyukur Masih Bisa Urus Pertanahan di Hari Libur

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Februari 2026 |Memasuki bulan Ramadan, kebutuhan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah tidak surut. Hal ini terlihat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, di mana masyarakat tetap memanfaatkan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan yang dibuka setiap hari Sabtu dan Minggu ini memudahkan masyarakat pekerja untuk mendapatkan pelayanan pertanahan, termasuk […]

  • Peletakan Batu Pertama Pembangunan Posyandu Plamboyan 11 di Grand Cikarang City 2

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 235
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi – 27 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Kedungwaringin melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Posyandu Plamboyan 11 yang berlokasi di Blok J RT 026 RW 007 Perumahan Grand Cikarang City 2, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Rabu, (27/08/2025).   Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kedungwaringin, Hj. Tita Komala, S.Pd.I, yang menyampaikan […]

  • SIM Keliling Hari Minggu Hanya Beroperasi di Jakarta Timur dan Jakarta Barat

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 316
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta] 10 Agustus 2025 — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Minggu, namun hanya di dua wilayah Jakarta, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.   Untuk wilayah Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di Jalan Raden […]

  • Kasad Maruli Simanjuntak Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 65 Pati TNI AD

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 249
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 September 2025| Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. memimpin seremoni Laporan Korps dalam rangka penganugerahan pangkat baru kepada 65 Perwira Tinggi (Pati) TNI AD di Markas Besar Angkatan Darat, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 Pati menduduki jabatan di dalam struktur organisasi TNI AD, sementara 25 Pati lainnya […]

  • Kasus Proyek Irigasi Senilai Rp 97,8 Miliar di Mesuji Bandar Lampung, Hingga Kini Belum Jelas!

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 414
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung, 15 November 2025|Lebih dari satu tahun berlalu sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Proyek Irigasi Bandar Anom, Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, senilai Rp 97,8 miliar. Namun hingga kini, publik belum juga ada titik terang, menduga bahwa Kasus ini sengaja di peti Es kan!. Pasalnya, perkara besar itu seolah […]

expand_less