Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
  • visibility 147
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung Selatan, 25 Januari 2026| Praktek penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini SPBU Nomor. 24.***.** yang terletak di Jln Ir. Sutami Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran”.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dapat di himpun di lapangan, aktivitas legal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur modus operandi yang di gunakan para pelaku adalah menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi serta wadah penampung  (Jeriken), dalam jumlah sangat besar untuk menyedot BBM Bersubsidi langsung dari nofsel pompa pengisian.

PENGAWAS DIDUGA TERLIBAT

Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama pengawas berinisial  (T). Ia diduga mengetahui bahkan membiarkan praktek pengisian BBM melampaui batas tersebut demi menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

“Aktivitas ini bukan rahasia lagi.
BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah di sedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis hitam ( Ilegal )
Ini sangat jelas sudah merugikan Negara”. ujar salah satu sumber yang meminta indentitas dirahasiakan.(25/1).

UPAYA Konfirmasi:

Hingga berita ini di tayangkan pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial ( T ) belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.

Aspek Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak Pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu  (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan : Undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi : Pasal 55 : setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan / Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60.000.000.000 ( Enam Puluh miliar rupiah).

Undang undang RI No. 6 Tahun 2023
( Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU). Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi Negara. Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat di pidana sebagai pembawa kejahatan.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) khusus nya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampu, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak    (Sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar.

Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE Petra, Tim Penyidik Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan

    • calendar_month Sab, 22 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 22 November 2025| Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kamis (20/11), melaksanakan rangkaian tindakan penggeledahan di Kota Sintang, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan […]

  • Diduga Sebar Data Pribadi, Penagih Utang Viralkan Foto KTP Warga di Medsos

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 13 Maret 2026 | Kasus viral yang melibatkan unggahan foto seorang warga sambil memegang KTP di grup Facebook “Info Sekitar Pebayuran” kini berlanjut ke ranah hukum. Jum’at. (13/03/2026). Seorang perempuan berinisial SI resmi melaporkan saudari Yani ke pihak kepolisian. Laporan tersebut disampaikan SI ke Polsek Pebayuran karena merasa dipermalukan setelah foto dirinya […]

  • 13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 9
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan, 17 Maret 2026 | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan mencatat jumlah penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan hingga H-6 Lebaran 2026 telah mencapai 13.084 orang. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring dengan jadwal keberangkatan kapal yang masih berlangsung dalam beberapa hari ke depan. Pelindo Regional 1 Belawan mencatat terdapat […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari Gelar Sambang dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Tanjungsari, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis bersama warga masyarakat pada Selasa (24/6/2025). Selain mempererat silaturahmi, kegiatan ini juga sebagai bagian dari upaya cooling system untuk menjaga keamanan dan ketenteraman di lingkungan setempat.   Dalam kesempatan tersebut, […]

  • 1,8 Juta Keluarga Tak Lagi Dapat Bansos, Begini Penjelasan Mentri Sosial

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra / Tim
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyebut ada sekitar 1,8 juta orang yang dipastikan tidak akan mendapat bantuan sosial (bansos) pada triwulan kedua tahun ini. Keputusan itu diambil setelah dilakukan verifikasi ulang pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Rabu, (28/05/2025) “Ada sekitar 1.800.000 keluarga penerima manfaat (KPM) yang selama ini menerima bantuan, karena […]

  • Oleh Fujiyanto: Perspektif PPWI Tentang Peran Wartawan Sebagai Entrepreneur dan Fungsi Jurnalisme Berbasis Masyarakat

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 408
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Yogyakarta| Dalam diskursus mengenai etika dan integritas kewartawanan, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mengemukakan pandangan penting terkait peran wartawan di era modern. PPWI menegaskan bahwa jika terdapat dugaan tindak pidana maupun korupsi, sudah selayaknya aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, inspektorat, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengambil tindakan berdasarkan laporan resmi dari masyarakat. PPWI […]

expand_less