Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Ming, 25 Jan 2026
- visibility 147
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung Selatan, 25 Januari 2026| Praktek penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini SPBU Nomor. 24.***.** yang terletak di Jln Ir. Sutami Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran”.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dapat di himpun di lapangan, aktivitas legal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur modus operandi yang di gunakan para pelaku adalah menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi serta wadah penampung (Jeriken), dalam jumlah sangat besar untuk menyedot BBM Bersubsidi langsung dari nofsel pompa pengisian.
PENGAWAS DIDUGA TERLIBAT
Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama pengawas berinisial (T). Ia diduga mengetahui bahkan membiarkan praktek pengisian BBM melampaui batas tersebut demi menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.
“Aktivitas ini bukan rahasia lagi.
BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah di sedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis hitam ( Ilegal )
Ini sangat jelas sudah merugikan Negara”. ujar salah satu sumber yang meminta indentitas dirahasiakan.(25/1).
UPAYA Konfirmasi:
Hingga berita ini di tayangkan pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial ( T ) belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.
Aspek Hukum dan Sanksi Pidana
Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak Pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan : Undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi : Pasal 55 : setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan / Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60.000.000.000 ( Enam Puluh miliar rupiah).
Undang undang RI No. 6 Tahun 2023
( Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU). Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi Negara. Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat di pidana sebagai pembawa kejahatan.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) khusus nya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampu, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar.
Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.[]
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Tim/Red






At the moment there is no comment