Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
  • visibility 205
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Lampung Selatan, 25 Januari 2026| Praktek penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini SPBU Nomor. 24.***.** yang terletak di Jln Ir. Sutami Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran”.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dapat di himpun di lapangan, aktivitas legal ini disinyalir berlangsung secara terstruktur modus operandi yang di gunakan para pelaku adalah menggunakan kendaraan yang telah di modifikasi serta wadah penampung  (Jeriken), dalam jumlah sangat besar untuk menyedot BBM Bersubsidi langsung dari nofsel pompa pengisian.

PENGAWAS DIDUGA TERLIBAT

Dugaan keterlibatan oknum internal SPBU menguat seiring dengan munculnya nama pengawas berinisial  (T). Ia diduga mengetahui bahkan membiarkan praktek pengisian BBM melampaui batas tersebut demi menguntungkan pribadi atau kelompok tertentu.

“Aktivitas ini bukan rahasia lagi.
BBM yang seharusnya untuk masyarakat kecil malah di sedot oleh para mafia untuk kepentingan bisnis hitam ( Ilegal )
Ini sangat jelas sudah merugikan Negara”. ujar salah satu sumber yang meminta indentitas dirahasiakan.(25/1).

UPAYA Konfirmasi:

Hingga berita ini di tayangkan pihak pengelola SPBU maupun oknum pengawas berinisial ( T ) belum memberikan klarifikasi resmi. Tim media berupaya mendatangi lokasi untuk meminta keterangan, namun pihak manajemen terkesan menutup diri terkait dugaan kerja sama antara pihak SPBU dengan para pengecor.

Aspek Hukum dan Sanksi Pidana

Tindakan penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak Pidana serius. Berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku, pelaku dan pihak yang membantu  (termasuk oknum SPBU) dapat dijerat dengan : Undang undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi : Pasal 55 : setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan / Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp. 60.000.000.000 ( Enam Puluh miliar rupiah).

Undang undang RI No. 6 Tahun 2023
( Penetapan PERPPU Cipta Kerja menjadi UU). Menguatkan ketentuan dalam UU Migas terkait sanksi bagi penyalahgunaan komoditas energi yang disubsidi Negara. Pihak pengawas atau operator SPBU yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan untuk terjadinya kejahatan dapat di pidana sebagai pembawa kejahatan.

Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum ( APH ) khusus nya Polres Lampung Selatan dan Polda Lampu, serta pihak Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan inspeksi mendadak    (Sidak) dan menindak tegas oknum yang terlibat. Jika terbukti melanggar.

Pertamina memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif berupa skorsing hingga pencabutan izin usaha (PHU) terhadap SPBU yang nakal.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendesak Kejagung Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.imron/M.Ifsudar
    • visibility 320
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025| Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (24/10). Dalam aksinya, para aktivis menyampaikan laporan resmi dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur […]

  • Pemerintah Maroko Luncurkan Program Komprehensif Bantuan Banjir

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Rabat, 15 Februari 2026| Pemerintah Maroko telah memulai program khusus berskala besar untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir baru-baru ini di wilayah utara dan barat Kerajaan ini. Banjir yang dipicu oleh curah hujan luar biasa selama dua bulan terakhir telah menyebabkan kerusakan signifikan pada rumah, usaha, dan lahan pertanian. Sebagai tanggapan terhadap bencana banjir tersebut, […]

  • 2 Orang Pengurus FWJ Indonesia Korwil Kuningan Dikeroyok 15 Orang Ngaku Ormas Al Jabar

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 563
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Insiden pengeroyokan terhadap Ketua dan Wakil Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia korwil Kuningan Jawa Barat tengah mendapatkan sorotan publik. Pasalnya peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh sekolompok orang yang mengaku dari ormas Al Jabar terjadi pada saat takbir hari Raya Idul Adha 1446 H berkumandang. Meski tidak terjadi hilangnya nyawa, peristiwa berdarah […]

  • “Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Ciamis, 15 Maret 2026 | Dugaan manipulasi administratif dalam proses pemberhentian Kepala Desa (Kades) Cicapar kian menjadi sorotan serius menjelang putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Serangkaian dokumen yang terungkap menunjukkan adanya indikasi cacat prosedur dalam tahapan pemberian sanksi hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tetap oleh Bupati Ciamis tertanggal 15 September […]

  • Polsek Cibungbulang Dukung Ketahanan Pangan Lewat Gerakan Pangan Murah

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 Agustus 2025| Polri melalui Polsek Cibungbulang, Polres Bogor, Polda Jabar, melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah yang digelar di Polsek Cibungbulang, Jalan Raya Poros Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Jum’at (29/8). Kegiatan tersebut dihadiri oleh masyarakat sekitar yang menjadi penerima manfaat dari program ini. Sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan bahan pangan […]

  • FOPERA Bongkar! Diduga Persekongkolan Jahat dalam Proyek Miliyaran Rupiah di Dinas Perkimtan Kota bekasi

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 450
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 21 Desember 2025| Muhamad Imron Syarif. Ketua Kordinator Forum Perjuangan Rakya Kota Bekasi (FOPERA), mencurigai proyek miliyar yang di garap oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Merupakan hasil dari persekongkolan jahat yang di lakukan bersama sama. Rasa-rasanya sulit di Kota Bekasi menemukan proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan […]

expand_less