Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

Dugaan Overstaying Tahanan: Proses Hukum Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Sukabumi Dinilai Langgar Aturan Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 2 minute ago
  • visibility 2
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Sukabumi, 12 Mei 2026 | Sebuah temuan dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani Polres Sukabumi Kota serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mulai diungkap. Kuasa hukum tersangka, Sandi, menegaskan kliennya berinisial AF menjadi korban rekayasa hukum, sekaligus mengungkap dugaan pelanggaran aturan penahanan yang melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.

Kasus ini bermula saat tim kuasa hukum melakukan pengecekan langsung ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi guna menanyakan kejelasan status pemberkasan Tahap I dan proses perpanjangan masa tahanan kliennya. Saat itu, tersangka AF diketahui sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sukabumi Kota selama 27 hari, namun belum ada kejelasan terkait kelanjutan berkas perkaranya.

Melalui keterangan telepon, salah satu pegawai bagian Pidana Umum (PIDUM) Kejaksaan Negeri Sukabumi berinisial W menjelaskan bahwa status pemberkasan Tahap I atas nama AF masih dalam proses. Terkait penahanan, W mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat perpanjangan masa tahanan sebagaimana prosedur yang berlaku. Namun penjelasan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang diterima kuasa hukum dan keluarga tersangka. Sandi menyatakan, surat perpanjangan penahanan yang dimaksud baru diperlihatkan kepada tersangka hanya untuk difoto saja, tidak diserahkan salinannya kepada keluarga, dan baru dilakukan satu hari setelah kasus ini ramai diberitakan di media online pada 5 Mei 2026.

“Surat tambahan penahanan itu hanya difoto saja, tidak ditembuskan ke keluarga, dan baru ada setelah pemberitaan ramai. Sebelumnya selama 27 hari tidak ada kejelasan dokumen tersebut,” tegas Sandi saat dikonfirmasi, Jum’at (8/5/2026).

Pascapemberitaan tersebut, muncul fakta baru yang mencurigakan. Diduga ada komunikasi antara penyidik Polres Sukabumi Kota berinisial IF dengan petugas PIDUM Kejaksaan berinisial W. Berdasarkan informasi yang diterima, setelah mendapatkan kabar bahwa kuasa hukum menanyakan status perkara ke kejaksaan, penyidik IF langsung menghubungi petugas jaga tahanan berinisial RN. Melalui pesan WhatsApp, penyidik menyampaikan pertanyaan kepada tersangka AF, “Kenapa kuasa hukum kamu malah nanyain status perkara ke kejaksaan? Kan proses kamu masih dalam tahap lidik, masih tahanan reskrim karena belum P21.”

Tak hanya itu, penyidik tersebut juga disebut menawarkan jalan keluar yang dinilai di luar jalur prosedur hukum. AF menirukan ucapan penyidik IF yang menyatakan kasus ini sebenarnya sederhana. Menurut penyidik, AF hanya perlu datang ke Bank ACC untuk meminta cetak dokumen transaksi dan memastikan besaran uang muka (DP) kendaraan yang disengketakan. Disebutkan, jika DP kendaraan yang hilang senilai Rp130 juta dengan diskon Rp50 juta, maka kerugian yang harus diganti sebesar Rp80 juta. Penyidik bahkan berjanji akan bernegosiasi dengan pihak pelapor agar menarik laporan perkara tersebut.

Fakta-fakta ini justru bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 24, penahanan di tingkat penyidikan kepolisian berlaku paling lama 20 hari, dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 hari. Artinya, penahanan yang sudah mencapai 27 hari, melebihi batas awal 20 hari tanpa adanya dokumen perpanjangan resmi dan berkas yang belum dilimpahkan ke kejaksaan, seharusnya membuat tersangka harus dibebaskan demi hukum.

Dari sisi hukum formil, Sandi menilai seluruh rangkaian proses yang terjadi penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur. “Proses penanganan perkara tidak dilakukan sesuai aturan yang semestinya. Ada banyak hal yang tidak dijalankan sebagaimana ketentuan hukum, mulai dari penahanan yang melebihi batas waktu hingga cara penyelesaian yang ditawarkan penyidik yang jauh dari mekanisme resmi,” pungkas Sandi.

Hingga berita ini diturunkan, tim kuasa hukum masih mendalami setiap alur proses hukum dan berencana menindaklanjuti kejanggalan ini ke jalur pengawasan, guna memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dan aturan hukum ditegakkan secara adil.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tragedi PPPJ: Matahukum Desak Jaksa Agung Copot Kabadiklat Leonard Eben Ezer

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Maret 2026 | Kabar meninggalnya seorang siswi di Pendidikan, Pelatihan dan Pembentukan Jaksa (PPPJ) di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI yang diduga akibat mengalami kekerasan fisik pada Jum’at (13/3), membuat Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir mendesak agar Jaksa Agung mengevaluasi kurikulum dan juga Kepala Badiklat. “Mendesak reformasi sistem Pendidikan dan […]

  • Kades Palimanan Barat Dinilai Tertutup, Pengelolaan Lahan Desa Yang Dipakai Indocement Disorot

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 19 Oktober 2025| Penggunaan lahan milik Pemerintah Desa Palimanan Barat yang disebut tidak lagi termanfaatkan untuk kepentingan desa namun masih digunakan oleh PT Indocement kembali menuai kritik. Lahan yang semestinya menjadi aset produktif masyarakat itu dianggap “mati manfaat”, sementara transparansi terkait dasar hukum dan kontribusinya tidak pernah dijelaskan ke publik. Saeful Yunus, Kepala Perwakilan […]

  • PTPN IV Regional I Raih Penghargaan CSR Award dari Wali Kota Medan

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • account_circle PTPN 1V Reginal 1
    • visibility 136
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  | Medan ,11 Juni 2025 — Komitmen PTPN IV Regional I dalam mendukung pembangunan Kota Medan melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali mendapat apresiasi. Pada acara Coffee Morning dan Diskusi Sinergi Program Kerja dan Dukungan CSR yang digelar Pemerintah Kota Medan, Rabu (11/6), PTPN IV Regional I menerima piagam penghargaan […]

  • Camat Cimanggis Didesak Bertindak: “Publik Menunggu Aksi Nyata, Bukan Janji Kosong!”

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok| Polemik kinerja aparatur Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, kembali memicu sorotan setelah media Harianesia.com dan media online lainnya menayangkan berita berjudul; “Lurah Tugu Sulit Dihubungi,. Aktivis dan Wartawan Pertanyakan Transparansi dan Kepedulian Lingkungan. (8/5-2025). Sorotan tajam mengarah pada tertutupnya akses informasi publik, serta lemahnya tanggapan terhadap isu terkait lingkungan. Ketika dikonfirmasi wartawan Harianesia.com, Camat Cimanggis […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat Elektronik BMN

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan ,5 Desember 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh KPKNL Medan di Aula Putri Hijau GKN II, Lt. 6. pada hari Kamis, 4 Desember 2025. Acara ini dihadiri langsung oleh Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan,,dan Bapak Erwinsyah Silalahi,S.ST.,M.Si. , selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan […]

  • Lingkar Studi Mahasiswa Bogor Turun Aksi di Polresta, Desakan Reformasi Total dan Akhiri Impunitas Aparat

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle AG
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 2 Februari 2026| Lingkar Studi Mahasiswa Bogor kembali turun ke jalan dengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Polresta Bogor Kota sebagai bentuk sikap tegas atas memburuknya wajah penegakan hukum di tubuh kepolisian. Aksi ini dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Aryo, yang mengomandoi massa mahasiswa dalam menyuarakan desakan reformasi menyeluruh terhadap institusi […]

expand_less