Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

Dugaan Pemaksaan Pembayaran Rp12 Juta oleh Pegawai PLN Artha Gading Disorot LPK-RI dan GMOCT

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
  • visibility 40
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta Utara, 4 Maret 2026| Dugaan praktik pelayanan yang dinilai merugikan masyarakat di kantor PLN Artha Gading menuai sorotan dari berbagai pihak. Seorang warga bernama Ibu Lia, yang tinggal di Sunter Agung RT 07 RW 07, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara, mengaku diminta membayar tagihan listrik sebesar Rp12.209.261 setelah adanya pemeriksaan meteran listrik di rumahnya.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio. Selain menjabat di LPK-RI, Agung juga merupakan Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) serta Pimpinan Redaksi media online kabarsbi.com.

Menurut keterangan Ibu Lia, permasalahan bermula ketika petugas PLN melakukan pemeriksaan terhadap meteran listrik di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan adanya kekurangan pencatatan pemakaian listrik yang kemudian dihitung sebagai selisih tagihan selama beberapa bulan.

Namun, Ibu Lia menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun pencurian listrik.

“Saya setiap bulan selalu membayar listrik dengan tertib dan tidak pernah menunggak. Kalau memang ada kerusakan mesin atau meteran listrik, seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak PLN. Kenapa justru saya yang diminta membayar sampai lebih dari Rp12 juta?” ujar Ibu Lia.

Ia juga mengaku heran dengan tudingan tersebut, karena setiap bulan selalu ada petugas yang datang mencatat angka meteran listrik di rumahnya.

“Setiap bulan juga ada orang PLN yang datang mencatat meteran listrik di rumah saya. Jadi saya bingung kenapa sekarang malah saya yang seolah-olah ditekan harus membayar sampai Rp12 juta. Padahal suami saya hanya bekerja sebagai buruh bangunan, kadang ada kerjaan, kadang juga tidak,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen perhitungan yang diterima pelanggan, pihak PLN menyebut terjadi kerusakan pada meteran listrik yang menyebabkan pencatatan pemakaian tidak sesuai selama sekitar sembilan bulan. Dari data tersebut disebutkan bahwa rata-rata pemakaian listrik sebelumnya mencapai sekitar 1005 kWh per bulan, sementara yang tercatat hanya sekitar 792 kWh selama periode tersebut. Selisih pemakaian tersebut kemudian dihitung sebagai kekurangan tagihan dengan total nilai lebih dari Rp12 juta.

Menanggapi hal itu, Agung Sulistio menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat sebagai konsumen layanan publik.

“Jika benar kerusakan terjadi pada alat ukur milik penyedia layanan, maka tidak bisa serta-merta dibebankan kepada pelanggan tanpa proses klarifikasi yang transparan, objektif, dan adil,” tegas Agung.

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menegaskan bahwa perlindungan terhadap pelanggan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, serta perlakuan yang jujur dan tidak diskriminatif dalam pelayanan barang maupun jasa.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, penyedia tenaga listrik memiliki kewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

“Sebagai organisasi perlindungan konsumen sekaligus dari unsur media, kami menilai perlu ada penjelasan terbuka dari pihak PLN Artha Gading terkait mekanisme perhitungan tersebut. Jangan sampai masyarakat merasa ditekan atau dirugikan akibat persoalan teknis yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyedia layanan,” tambah Agung yang juga menjabat Ketua Umum GMOCT serta Pimpinan Redaksi kabarsbi.com.

Ia juga mendesak pihak PLN untuk melakukan evaluasi terhadap prosedur pelayanan kepada pelanggan, khususnya terkait pemeriksaan meteran listrik dan mekanisme penetapan tagihan susulan.

“Kasus seperti ini harus diselesaikan secara adil dan transparan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar listrik setiap bulan tidak boleh dirugikan oleh sistem atau kesalahan teknis yang tidak mereka lakukan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN Artha Gading belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan oleh warga tersebut.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Kabar SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Ciawi Gencar Lakukan Patroli, Cegah Premanisme Dan Aksi Joki Di Jalur Strategis

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polsek Ciawi Polres Bogor Polda Jawa Barat terus meningkatkan kegiatan patroli rutin, bahkan di hari libur. Patroli ini bertujuan untuk mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas, termasuk premanisme, pungli, tawuran, dan praktik joki yang kerap terjadi di sejumlah titik rawan. Kegiatan berlangsung intensif pada Minggu (25/05/2025). Dipimpin […]

  • Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum Sambangi Warga, Wujudkan Lingkungan Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu M. Samsul Huda, melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (27/05/2025). Bertempat di Kantor Desa Cibeureum, Kampung Darussalam RT 03 RW 06, kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus patroli dialogis antara aparat Kepolisian dan masyarakat. […]

  • Kapolsek Dan Camat Sepatan Hadiri Acara Santunan Yatim Piatu Bersama KBSP 2 Berjalan Lancar

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang,10 Juli 2025| Keluarga Besar Saung Padjajaran 2 (KBSP 2) menggelar acara santunan anak yatim dan piatu yang dihadiri oleh Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani SH, dan Camat Sepatan, H. Abudin S. IP. MM. Acara ini berlangsung di Sekretariat KBSP 2, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, (10/07/2025) Ketua Panitia Pelaksana Acara, Ustadz Asep, menyampaikan terima […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Melaksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, melaksanakan kontrol kepada petugas ronda malam di Pos Ronda Kp.Pasar Rebo RT.004/008 Desa Cihideung Udik Kec. Ciampea Kab. Bogor Seperti yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Aiptu Ateng Komara, pada Minggu malam (18/05/2025) dari pukul 23.00 […]

  • Mantan Karyawan Cafe Cofenofe Galaxy Sudah 2 Bulan Gajinya Belum Dibayar “Bos Obral Janji Manis”

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id​ – Bekasi, 11 Maret 2026 | Dugaan penahanan hak upah karyawan kembali mencoreng citra industri kuliner di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan. Kali ini, Cafe Cofenofe menjadi sorotan tajam setelah salah satu mantan karyawannya, RJ, angkat bicara mengenai nasib malang yang menimpanya. ​Selama dua bulan penuh, keringat RJ seolah tak dihargai. Upaya mediasi yang dilakukan […]

expand_less