Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 132
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aji menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial pada 10 Februari 2025 lalu, yang menjadi dasar pelaporan, merupakan kritik terhadap kinerja relawan bencana secara umum. Ia menyoroti perilaku relawan yang dinilai tidak profesional dan mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan korban bencana. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan di lokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang temperamental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja. Makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.” Aji menambahkan unggahan tersebut dilatarbelakangi keluhan yang diterimanya dari korban tanah bergerak terkait penyaluran bantuan.

Pihak Polres Banjarnegara menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan tidak terkait dengan kasus lain yang melibatkan Aji. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Aji, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya kajian akademis dalam proses hukum ini, dan menolak anggapan adanya “barter kasus”. Harmono juga mempertanyakan apakah unggahan Aji benar-benar mengandung unsur SARA yang menyebabkan permusuhan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika tidak terbukti adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut, mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang menekankan pentingnya bukti yang terang benderang dalam kasus pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial dan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional.

#No Viral No Justice

#Hukum

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ringkasan Harian Serangan AS-Israel Terhadap Iran, Kawasan Timur Tengah

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Ketegangan di seluruh kawasan Timur Tengah terus meningkat pada Jum’at (6/3) ketika pasukan Amerika Serikat (AS), Israel, dan Iran saling melancarkan serangan, menimbulkan banyak korban tewas, serta memicu evakuasi internasional. Sementara itu, pasar global dan harga energi bereaksi terhadap eskalasi konflik tersebut. Berikut ringkasan perkembangan terbaru dan dampaknya […]

  • Kapolsek Jasinga Police Line Toko Diduga Jual Obat Daftar G, Wartawan dan Pengurus GMOCT Dapat Intimidasi dari Oknum Anggota Polisi Bripka Nurdiansyah

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 234
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jasinga, 27 Januari 2026| Setelah berita berjudul “Seolah Kebal Hukum, Toko Diduga Menjual Obat Keras Ilegal Golongan G di Jasinga Tetap Buka” yang tayang pada 24 Januari 2026 melalui GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) viral, Kapolsek Jasinga Iptu Agus Hidayat merespon cepat sesuai harapan masyarakat yang merasa resah dan menyampaikan kepada awak media. […]

  • Warga Desa Patalagan Laporkan Kasus Penggadaian Sertifikat PTSL Ke Polres Kuningan

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan, KabarSBI| (GMOCT)-Kasus hilangnya sejumlah sertifikat tanah warga Desa Patalagan, Kecamatan Pancalang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020, memasuki babak baru.  Setelah melakukan pertemuan dengan pihak Desa Patalagan dan Kecamatan Pancalang pada 20 Mei 2025, warga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Kuningan pada Rabu, 21 […]

  • Biro Organisasi dan Tata Laksana ATR/BPN Tinjau Kesiapan Kantor Pertanahan Kota Medan sebagai Pilot Project Pelayanan Pertanahan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnwes.co.id-Medan, 12 Februari 2026| Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Medan pada Selasa, 10 Februari 2026. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi dan peninjauan kesiapan satuan kerja yang diproyeksikan menjadi Pilot Project dalam Pelayanan Pertanahan. Kegiatan tersebut disambut […]

  • Presiden Prabowo Mengatakan Korupsi Menggerogoti Semua Lini Pemerintahan

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Ros/M.Ifsudar
    • visibility 192
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Agustus 2025| Presiden Prabowo Subianto secara terbuka mengakui, bahwa perilaku korupsi menjangkiti hampir semua lini pemerintahan, termasuk badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). Pernyataan itu ia sampaikan dalam pidato kenegaraan memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia di Sidang Tahunan MPR, Jum’at (15/8/2025). “Perilaku korupsi ada pada eselon birokrasi kita, […]

  • Polsek Ciampea Sigap Tindaklanjuti Laporan Tembok Longsor Akibat Hujan Deras

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,10 Agustus 2025| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Ciampea pada Sabtu (9/8/2025) sore mengakibatkan tembok setinggi 5 meter dan panjang 25 meter milik Kampung Wisata Cinangneng di Desa Cihideung Udik longsor. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Babakan Kemang, RT 001 RW 004, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kapolsek […]

expand_less