Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

Terlapor Ancam Laporkan Balik Pelapor Kasus Ujaran Kebencian Di Banjarnegara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Banjarnegara, 28 Mei 2025| (GMOCT)-Aji Setiawan Andika, terlapor kasus dugaan ujaran kebencian di Banjarnegara, memenuhi panggilan klarifikasi Unit II Reskrim Polres Banjarnegara pada Selasa (27/5). Ia didampingi pengacaranya dari DPC Ikadin Banjarnegara. Aji membantah tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Sugeng, seorang relawan dari Wanayasa pada 14 Februari 2025 lalu. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aji menjelaskan bahwa unggahannya di media sosial pada 10 Februari 2025 lalu, yang menjadi dasar pelaporan, merupakan kritik terhadap kinerja relawan bencana secara umum. Ia menyoroti perilaku relawan yang dinilai tidak profesional dan mengutamakan kepentingan pribadi, bukan kepentingan korban bencana. Unggahan tersebut berbunyi, “Relawan di lokasi bencana harus diisi oleh orang-orang yang kerjanya penuh kasih dan momong bukan sosok yang temperamental dan hanya mementingkan golongan dan individu saja. Makanan yang untuk terdampak, kasihan mereka bukan dinikmati sendiri, kalau belum siap mending tidak usah jadi relawan, kebencanaan bikin masalah saja.” Aji menambahkan unggahan tersebut dilatarbelakangi keluhan yang diterimanya dari korban tanah bergerak terkait penyaluran bantuan.

Pihak Polres Banjarnegara menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara terpisah dan tidak terkait dengan kasus lain yang melibatkan Aji. Proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur.

Pengacara Aji, Harmono, SH, MM, CLA, menyatakan keyakinannya bahwa kepolisian akan bertindak profesional dan objektif. Ia menekankan pentingnya kajian akademis dalam proses hukum ini, dan menolak anggapan adanya “barter kasus”. Harmono juga mempertanyakan apakah unggahan Aji benar-benar mengandung unsur SARA yang menyebabkan permusuhan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor. Ia bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika tidak terbukti adanya unsur pidana dalam unggahan tersebut, mengutip prinsip hukum “in criminalibus probationes debent esse luce clariores” yang menekankan pentingnya bukti yang terang benderang dalam kasus pidana.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial dan proses penegakan hukum yang adil dan proporsional.

#No Viral No Justice

#Hukum

Team/Red (Detikperistiwa)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suami Takut Istri Ngaku Dibegal Akhirnya Terungkap ​

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 Agustus 2025| Sebuah laporan dugaan pembegalan yang sempat viral di media sosial, berhasil diungkap kebenarannya oleh Polsek Cibungbulang, Polres Bogor. Ternyata, motor yang diklaim hilang akibat dibegal, sebenarnya telah digadaikan oleh pemiliknya. Pengakuan palsu tersebut dilakukan karena sang pemilik takut kepada istrinya. ​Informasi ini berawal dari video viral yang di sosial media . […]

  • Wujud Implementasi MoU: Yayasan ULTRA dan Klinik A.K.A. Bersinergi Gelar Edukasi HIV/AIDS untuk Klien Rehabilitasi

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta 27 September (GMOCT) 2025|  Sebagai wujud nyata implementasi MoU, Yayasan ULTRA Addiction Center bekerja sama dengan Klinik A.K.A. sukses menggelar edukasi HIV/AIDS bagi klien yang tengah menjalani rehabilitasi (22/09/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang HIV/AIDS di kalangan pengguna Napza yang rentan. Alif Ryan Wijaya, SE, MM, General Manager ULTRA Addiction Center, […]

  • Batik Lintas 5, Wujud Kemandirian Warga Binaan Lapas Cipinang di Hari Batik Nasional

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta , 3 Oktober 2025| Peringatan Hari Batik Nasional pada 2 Oktober menjadi momentum bagi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang untuk menunjukkan bahwa pemasyarakatan bukan hanya tentang pengamanan, melainkan juga ruang kreatif, produktif, dan penuh harapan. Melalui Batik Lintas 5, karya tangan Warga Binaan, Lapas Cipinang menegaskan komitmennya dalam membina kemandirian berbasis budaya bangsa. […]

  • Dittipid PPA-PPO: “Pengantin Pesanan” Modus Terstruktur Perdagangan Orang

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Rks/Red
    • visibility 362
    • 4Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Juli 2025| Jajaran Bareskrim Polri telah mengungkap berbagai modus yang digunakan dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya adalah pengantin pesanan. Para perempuan dijanjikan hidup sejahtera di luar negeri, namun malah terjebak dalam pernikahan palsu yang berujung pada penipuan, perbudakan, prostitusi, dan pekerjaan ilegal lainnya. Para korban dipaksa bekerja tanpa upah layaknya […]

  • Polsek Megamendung Tingkatkan Sinergitas TNI-Polri, Laksanakan Pengamanan Gereja GPIB Nehemia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terus dilakukan oleh Polsek Megamendung, Polres Bogor. Salah satunya melalui pengamanan ibadah rutin di Gereja GPIB Nehemia yang berlokasi di Kampung Cibogo II, RT 03/05, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (01/06/2025). Pengamanan tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Cipayung, Aipda Agus S., bersama Babinsa Peltu WS. Budi. […]

  • Kejati Kalbar Tahan 2 Tersangka Tipikor Penggunaan Dana Hibah Mujahidin

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 18 November 2025| Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pelaksanaan Pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat TA 2020 S.D TA 2022. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Siju SH.MH, dalam keterangan Persnya menyampaikan bahwa telah […]

expand_less