Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » “Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

“Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 16

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan Disdikbud melalui dua media online, ] dan [https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html , justru memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan anggaran.

Awalnya, pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan ini muncul di media online Kabarsbi, yang merupakan anggota dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Informasi tersebut didukung oleh dokumen dan bukti buku APBD Tahun 2024 yang menunjukkan pencairan dana melalui kode rekening 2.04.0016. Disdikbud mengakui pencairan dana sebesar Rp 1,9 miliar, dengan klaim 40% digunakan untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yang mana bukti tersebut merupakan bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, ketidaksesuaian antara klaim Disdikbud dan realisasi di lapangan menjadi titik krusial. Hingga saat ini, belum ada bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk program PAUD, menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi.

Menggunakan dua Media Online yang diantaranya adalah media online https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, dan media online https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, menanggapi tudingan tersebut, Disdikbud melalui Kasubag Keuangan yang tidak disebutkan namanya membantah adanya penyelewengan dan menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks, mengancam akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, GMOCT menganggap bantahan ini menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Bukti pencairan dana melalui rekening resmi menjadi dasar kuat dugaan penyelewengan.

Sikap Disdikbud yang memberikan klarifikasi di media selain GMOCT juga menuai kritik dari Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS. Ia menilai Disdikbud menghindari klarifikasi langsung kepada GMOCT yang telah memberitakan dengan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa, “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Asep NS juga menyayangkan pernyataan Agung Mastian yang mengancam penggunaan UU ITE terhadap penyebar informasi “abu-abu”, menekankan bahwa produk jurnalistik yang memiliki bukti kuat tidak dapat dijerat dengan UU ITE selama mengacu pada dugaan yang valid.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan Disdikbud juga berpotensi masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kelalaian jabatan semacam ini dapat dikenai pertanggung jawaban administratif, bahkan pidana, bila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Ini bisa masuk ke ranah Pasal 3 UU Tipikor dan juga pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat tersebut dapat diberhentikan dari jabatan berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat wajib turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kadisdik Kab. Kuningan

Team/Red(Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jawa Barat Giat Sambang Kamtibmas ke Gudang Bulog Babakan, ajak Jaga kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, Jum’at 16 Mei 2025|Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana.,S.H.,M.H Bersama Anggota melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas ke Gudang Bulog Desa Babakan Kecamatan Dramaga Dalam kunjungan tersebut, Kapolsek bertemu dengan Kepala Gudang Bulog beserta perangkat lainnya. Kunjungan Kapolsek ini menjadi ajang diskusi dan koordinasi mengenai berbagai permasalahan keamanan dan ketertiban di Gudang Bulog […]

  • Polda Jabar Siap Sinergi dan Kolaborasi Demi Wujudkan Jabar Aman, Tertib dan Tentram

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung Jawa Barat 16 Mei 2025|Sinergitas dan kolaborasi siap dihadirkan di wilayah hukum Jawa Barat dengan mengajak stakeholder terkait, seperti Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hadir dalam kegiatan rapat koordinasi dan penandatanganan nota kesepakatan serta komitmen bersama tentang sinergi bidang keamanan, ketentraman dan ketertiban umum untuk mendukung percepatan pembangunan daerah di Jabar, […]

  • Tiga Pentolan GMOCT Dan Komunitas Ex-Residivist Dukung Penuh Pemberantasan Premanisme Di Jawa Barat

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas premanisme untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dan Komunitas Ex-Residivist Bandung menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dalam memberantas praktik premanisme yang meresahkan. Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menegaskan dukungan penuh organisasinya terhadap […]

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas Untuk Ciptakan Kamseltibcarlantas Di Pagi Hari

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor|Dalam upaya memberikan pelayanan prima dan menjamin kelancaran aktivitas warga, personel Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan macet dan kecelakaan, Selasa (24/06/2025). Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, terutama saat memulai rutinitas pagi hari. Pengaturan lalu lintas ini bertujuan agar warga yang berangkat bekerja, anak-anak yang […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Jalin Kedekatan Dengan Warga Desa Binaan

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan dengan masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Bripka Afrian Eko Susanto aktif melakukan kegiatan sambang warga di Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Minggu (01/06/2025). Dalam kunjungannya, Bripka Afrian Eko Susanto secara langsung menemui tokoh masyarakat setempat dan warga binaan untuk mendengarkan aspirasi, […]

  • Lembaga Swadaya Masyarakat Tegakkan Amanat Rakyat “TEGAR” Sebut Zulhas Biang Kerok Sengsaranya Petani Singkong Lampung, Ancam “Duduki” Kantor PAN

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung| Ketua Bidang Antara Lembaga Lampung, Ahmad Refai, Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung menyebut Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, sebagai aktor utama di balik penderitaan petani singkong di Lampung. Pasalnya, Zulkifli dinilai membiarkan impor singkong terus berjalan, meski telah diminta secara resmi oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk menghentikannya sejak akhir Januari 2025. “Zulhas […]

expand_less