Breaking News
light_mode
Home » Info Korupsi » “Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

“Dugaan Penyelewengan Dana Disdikbud Kuningan: Klarifikasi Kadisdik Kuningan Berujung Kontroversi”

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
  • visibility 107
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat| Dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,4 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan terus menjadi sorotan publik. Klarifikasi yang disampaikan Disdikbud melalui dua media online, ] dan [https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html , justru memicu kontroversi dan menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi pengelolaan anggaran.

Awalnya, pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan ini muncul di media online Kabarsbi, yang merupakan anggota dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Informasi tersebut didukung oleh dokumen dan bukti buku APBD Tahun 2024 yang menunjukkan pencairan dana melalui kode rekening 2.04.0016. Disdikbud mengakui pencairan dana sebesar Rp 1,9 miliar, dengan klaim 40% digunakan untuk program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Yang mana bukti tersebut merupakan bukti yang sah berdasarkan Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP jo Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Namun, ketidaksesuaian antara klaim Disdikbud dan realisasi di lapangan menjadi titik krusial. Hingga saat ini, belum ada bukti nyata penggunaan dana tersebut untuk program PAUD, menimbulkan pertanyaan besar tentang akuntabilitas dan transparansi.

Menggunakan dua Media Online yang diantaranya adalah media online https://www.radarnusantara.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, dan media online https://www.radar-investigasi.com/2025/06/klarifikasi-disdikbud-dugaan.html, menanggapi tudingan tersebut, Disdikbud melalui Kasubag Keuangan yang tidak disebutkan namanya membantah adanya penyelewengan dan menyatakan informasi tersebut sebagai hoaks, mengancam akan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, GMOCT menganggap bantahan ini menyesatkan dan tidak sesuai fakta. Bukti pencairan dana melalui rekening resmi menjadi dasar kuat dugaan penyelewengan.

Sikap Disdikbud yang memberikan klarifikasi di media selain GMOCT juga menuai kritik dari Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS. Ia menilai Disdikbud menghindari klarifikasi langsung kepada GMOCT yang telah memberitakan dengan asas praduga tak bersalah.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menyatakan bahwa, “Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah

Asep NS juga menyayangkan pernyataan Agung Mastian yang mengancam penggunaan UU ITE terhadap penyebar informasi “abu-abu”, menekankan bahwa produk jurnalistik yang memiliki bukti kuat tidak dapat dijerat dengan UU ITE selama mengacu pada dugaan yang valid.

Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tindakan Disdikbud juga berpotensi masuk ranah Pasal 3 UU Tipikor dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kelalaian jabatan semacam ini dapat dikenai pertanggung jawaban administratif, bahkan pidana, bila ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pembiaran yang merugikan negara. Ini bisa masuk ke ranah Pasal 3 UU Tipikor dan juga pelanggaran terhadap UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pejabat tersebut dapat diberhentikan dari jabatan berdasarkan Pasal 87 ayat (4) huruf b UU No. 5 Tahun 2014 bagi yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang. Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik.

Guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat wajib turun tangan melakukan audit serta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi.

#No Viral No Justice

#Pendidikan

#Kadisdik Kab. Kuningan

Team/Red(Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peruri Tegaskan Uang Pecahan Rp 250 Ribu Edisi HUT RI ke-80 Hoaks

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 321
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi] 20 Agustus 2025– Media sosial diramaikan unggahan gambar uang rupiah baru pecahan Rp 250.000 yang disebut-sebut sebagai edisi khusus HUT RI ke-80. Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menegaskan kabar tersebut tidak benar. Head of Corporate Secretary Peruri, Adi Sunardi, menjelaskan bahwa hingga kini pecahan uang rupiah terbesar yang diterbitkan adalah […]

  • Rintihan Perih Eks Buruh RSUD “Sejahtera Abadi” Menyambut Hari Kemerdekaan

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Peringatan Hari Kemerdekaan yang seharusnya menjadi momen penuh sukacita bagi rakyat Indonesia, justru berubah menjadi hari penuh kesedihan di sudut sebuah rumah kontrakan lusuh. Di sana, duduk seorang wanita dengan tatapan kosong. Ia menatap langit, seolah membayangkan sosok-sosok pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) “Sejahtera Abadi” yang ada di Provinsi […]

  • Kejati Kalbar Bersama Kejari Pontianak Kembali Lakukan Sita Eksekusi Terkait Uang Pengganti

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 312
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 3 Desember 2025| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama Kejari Pontianak kembali melakukan tindakan sita eksekusi terhadap sejumlah aset milik terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran uang pengganti melalui Kasubbid penyelesaian Aset dan Kasubbid Penelusuran dan Perampasan Aset bersama Kasi Pidsus dan Kasi PAPBB Kejari Pontianak pada 4 titik […]

  • Peredaran Obat Golongan G di Pasar Pocong, Diwarnai Intimidasi dan Penganiayaan Terhadap Wartawan

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle M.ifsudar/Irvan/Aziz
    • visibility 60
    • 0Comment

    Teganews.co.id-Bogor, 3 Februari 2026| Praktik peredaran obat-obatan terlarang Daftar G di wilayah Gunung Putri semakin meresahkan.Tak hanya merusak generasi muda, bisnis haram ini diduga kuat dipertahankan oleh jaringan premanisme yang berani melakukan tindakan anarkis terhadap pekerja pers. Insiden memprihatinkan terjadi di kawasan Pasar Pocong, Jln Villa Nusa Indah II Kulur Kec, Gunung Putri Kabupaten Bogor […]

  • Polri di Tengah Masyarakat: Kapolres Metro Bekasi Serahkan Kursi Roda bagi Warga

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 238
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 1 Oktober 2025 – Suasana haru menyelimuti kediaman Bapak Ade dan Ibu Santi, warga Kampung Pamahan RT 003/002, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Rabu (1/10/2025). Rumah sederhana itu menjadi saksi kegiatan Bakti Kesehatan yang digelar Polres Metro Bekasi dengan menyerahkan bantuan kursi roda kepada dua warga penyandang disabilitas. Kegiatan sosial tersebut […]

  • Penjaga Proyek di Tamansari Diserang OTK, Satu Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 265
    • 1Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 13 November 2025| Tragedi penyerangan oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) menimpa para penjaga proyek milik PT Prima Mustika Candra (PMC) di kawasan Perumahan Tamansari Garden, Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/11/2025). Peristiwa tersebut terjadi saat beberapa penjaga proyek tengah beristirahat. Sekitar 30 orang OTK tiba-tiba memasuki area proyek. Dua […]

expand_less