Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » “Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

“Tower Ilegal di Gerba Disegel! Agung Sulistio: Siapa Pun yang Melanggar Perda Akan Ditindak!” Ini Bukti Negara Hadir!

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 8 Des 2025
  • visibility 75
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kuningan, 8 Desember 2025| Agung Sulistio selaku pimpinan redaksi SBI, ketua umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), dan ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), memberikan apresiasi penuh terhadap langkah tegas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan dalam menindak pelanggaran pembangunan menara telekomunikasi tanpa izin resmi. Menurutnya, tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk implementasi nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Satpol PP Kuningan melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) melakukan penyegelan terhadap pembangunan tower di Desa Gerba, Kecamatan Kramatmulya, setelah diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang hampir selesai itu dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang tata ruang dan perizinan, serta tidak sesuai dengan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP No. 16 Tahun 2021 mengenai kewajiban PBG sebagai syarat legalitas konstruksi.

Kepala Bidang Gakda Satpol PP Kuningan, Hendrayana, menyatakan bahwa langkah penyegelan dilakukan setelah serangkaian teguran resmi yang dilayangkan kepada pihak pengembang tidak diindahkan. “Penyegelan ini adalah bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda, khususnya terkait PBG. Kami sudah memanggil vendor beberapa waktu yang lalu untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan tower di Desa Gerba,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan dengan pemasangan Garis Satpol PP dan Papan Pemberitahuan Penyegelan di area proyek. Dengan langkah tersebut, seluruh aktivitas pembangunan dihentikan total sampai pihak pengembang memenuhi seluruh kewajiban perizinan. Tindakan penghentian kegiatan pembangunan ini sejalan dengan Pasal 115–116 PP 16/2021, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyegel bangunan yang tidak memenuhi ketentuan teknis maupun administratif.

Hendrayana menegaskan bahwa langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengembang agar selalu mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan apa pun. “Jangan sampai investasi yang dikeluarkan menjadi sia-sia karena melanggar hukum,” tambahnya. Satpol PP juga memastikan akan melakukan pemantauan selama 14 hari pascapenyegelan dan tidak akan mencabut segel sebelum dokumen perizinan dinyatakan lengkap dan tervalidasi oleh OPD terkait.

  1. Agung Sulistio memandang tindakan Satpol PP Kuningan sebagai langkah tepat dan terukur dalam melindungi masyarakat serta konsumen dari potensi risiko bangunan ilegal. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum adalah pilar penting dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik, sejalan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Inilah bukti bahwa negara hadir. Penegakan hukum tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.[]
  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Lobi Iran Agar Kapal Pertamina Bisa Lewat Selat Hormuz

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 7 Maret 2026 | Ketegangan geopolitik di Timur Tengah ikut berdampak pada jalur energi dunia. Dua kapal tanker milik Pertamina saat ini masih tertahan di kawasan Selat Hormuz setelah Iran menutup jalur strategis tersebut. Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Teheran sedang melakukan upaya diplomasi dengan pemerintah Iran. Tujuannya adalah […]

  • Ade Muksin Bantah Keras Tuduhan Penipuan, Sebut Dirinya Korban Kejahatan Siber

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 303
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 12 Januari 2026| Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya, Ade Muksin, S.H., menyampaikan sanggahan keras atas pemberitaan yang menuduh dirinya terlibat dalam dugaan penipuan terhadap warga Malaysia dengan modus KTA PPWI. Ade menegaskan, seluruh tuduhan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merupakan bentuk pencatutan identitas yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab. “Saya tidak […]

  • Presiden Prabowo: Berikan Perintah Langsung Evakuasi Warga di Bitung Hingga Batang Dua Dipercepat

    • calendar_month Kam, 2 Apr 2026
    • account_circle M.Rizky / M.ifsudar
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 2 April 2026 | Presiden Prabowo Subianto bergerak cepat merespons kejadian yang terjadi di Provinsi Sulawesi Utara dan Maluku Utara, khususnya di Kota Bitung, Kota Ternate, serta Pulau Batang Dua. Sejak pagi hari, Kepala Negara telah menerima laporan awal dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan langsung menginstruksikan langkah tanggap darurat […]

  • Sorotan Terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Nagan Raya, Aceh| Kepemimpinan ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan praktik mafia bayangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan serikat. Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT. Dugaan ini muncul setelah beredarnya laporan dari beberapa […]

  • Polres Bogor Ungkap Kasus Kepemilikan Ilegal Senjata Api Dan Senjata Tajam Dari Video Viral Di Media Sosial

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 289
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor berhasil mengungkap dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin oleh dua orang warga sipil setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial X (Twitter). Dua tersangka berinisial K.S. (33) dan E.S. (26) diamankan karena membawa senjata yang tidak memiliki izin resmi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) […]

  • Giat Sambang Warga Dalam Rangka Menciptakan Kamtibmas Masyarakat di Lingkungan Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 149
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Giat Bhabinkbtibmas pada Minggu 04 Mei 2025 di Jl. Raya Puncak RT. 01/17 Desa Tugu Selatan Kec. Cisarua Kab. Bogor telah melaksanakan sambang dialogis di Desa binaanya. Senin (05/05/2025) Kemudian dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibamas Polsek CSR Polres Bogor, Aiptu Dadan Hermawan melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan untuk terciptanya lingkungan aman […]

expand_less