Dugaan Pungli Psikotes Rp150 Ribu, SMAN 1 Cikarang Utara Jadi Sorotan
- account_circle Husen
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 15
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi,6 Februari 2026| Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) berupa pembayaran uang psikotes sebesar Rp150 ribu per siswa kelas X di SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban pembayaran psikotes yang diarahkan pihak sekolah melalui transfer ke rekening Bank Mandiri atas nama RH alias “Jimmy”.

Pembayaran tersebut disebut-sebut digunakan untuk penentuan jurusan siswa, namun tidak didahului musyawarah dengan wali murid.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, AWIBB bersama sejumlah awak media mendatangi SMAN 1 Cikarang Utara yang beralamat di Jalan Raya Teuku Umar No.1, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (5/2/2026).
Namun, pihak sekolah menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang mengikuti rapat di luar.
Keesokan harinya, Jumat (6/2/2026), awak media kembali mendatangi sekolah tersebut sebanyak dua kali untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah terkesan menghindar dan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat menegaskan bahwa praktik pungutan di sekolah negeri jelas dilarang. Hal itu merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib kepada siswa maupun orang tua.
“Pungutan dengan nominal dan batas waktu yang ditentukan termasuk pungutan liar. Yang diperbolehkan hanya sumbangan bersifat sukarela tanpa paksaan. Apalagi ini sekolah negeri. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana korupsi,” tegas Jimmy, Ketua DPD AWIBB Jabar.
Sementara itu, Woko, SH, selaku Dewan Penasehat Media Lingkar Aktual, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk turun tangan dan melakukan audit terhadap dugaan pungutan di SMAN 1 Cikarang Utara.
Ia menilai pengawasan perlu diperketat agar praktik serupa tidak terjadi di sekolah negeri lainnya.
“Apabila setelah pemberitaan ini tidak ada klarifikasi dari pihak sekolah, kami akan melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Satgas Saber Pungli,” ujarnya.
- Penulis: Husen
- Editor: Husen
- Sumber: DPD AWIBB Jawa Barat



Saat ini belum ada komentar