Egi Hendrawan : TNI Boleh Menjaga Kejaksaan Asal tidak Masuk Subtansi Perkara
- account_circle Egi Hendrawan
- calendar_month Sab, 17 Mei 2025
- visibility 28

Tegarnews.co.id-Jakarta,16 Mei 2025| Menanggapi berbagai polemik seputar pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan Kejaksaan Republik Indonesia, kami dari Sahabat Presisi menyatakan dukungan penuh terhadap sinergi antar-lembaga negara, khususnya dalam konteks menjaga stabilitas dan kelancaran proses penegakan hukum.
“Kami mendukung kehadiran TNI dalam membantu pengamanan Kejaksaan RI, selama hal tersebut dilakukan sesuai konstitusi dan tidak mencampuri substansi perkara. Dalam situasi tertentu, kehadiran TNI justru dibutuhkan untuk menjamin keselamatan aparat penegak hukum dari tekanan eksternal, “ujar Egi Hendrawan.
*Koordinator Nasional Sahabat Presisi * dalam pernyataannya kepada awak media, Jum’at (16/5).
Egi menegaskan bahwa dalam penanganan perkara-perkara besar yang menyangkut aktor ekonomi atau kekuasaan, aparat penegak hukum sering kali menghadapi tekanan dan risiko. Oleh karena itu, dukungan keamanan dari unsur TNI—sepanjang berdasarkan permintaan resmi dan dalam kerangka hukum—dapat menjadi bentuk perlindungan kelembagaan.
Hal ini merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf (b), Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang mengatur tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu tugas-tugas pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.
“Jangan salah paham. Ini bukan soal militerisasi hukum, tapi soal solidaritas kelembagaan negara dalam menjaga kedaulatan hukum dari intervensi kekuatan gelap,” lanjut Egi.
Solidaritas Negara Hadapi Tekanan Non-Hukum. Sahabat Presisi memandang bahwa ancaman terhadap independensi Kejaksaan tidak hanya datang dari dalam, tetapi juga dari kekuatan eksternal yang ingin menggagalkan penegakan hukum. Maka dari itu, sinergi TNI, Polr, Kejaksaan diperlukan dalam batas konstitusional, khususnya dalam aspek pengamanan objek vital penegakan hukum.
“Hari ini Kejaksaan bisa saja jadi target tekanan. Tapi jika negara bersatu, hukum tidak akan bisa dibeli atau ditaklukkan oleh kekuatan uang, “pungkas Egi.
Sahabat Presisi mengajak seluruh masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum secara objektif, sembari memberikan ruang bagi institusi negara untuk saling mendukung dalam menjaga keadilan dan ketertiban nasional.
- Penulis: Egi Hendrawan
- Editor: Redaksi
- Sumber: Egi Hendrawan
Saat ini belum ada komentar