Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
  • visibility 171
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 29 Januari 2026| Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik tajam, terutama mengenai transparansi hukum dan perlakuan terhadap aktivis di dalam tahanan.

Jekson Sihombing didakwa dengan Pasal 368 KUHP, sebuah tuduhan yang oleh banyak pihak dianggap sebagai upaya kriminalisasi paksa. Ironisnya, dalam persidangan tersebut, majelis hakim dinilai mengabaikan argumen penasihat hukum terkait penerapan Pasal 108 KUHAP yang baru, yang seharusnya menjadi landasan prosedural yang krusial.

Alasan Johnson Perancis menolak nota keberatan penasihat hukum Jekson adalah karena poin-poin yang dikemukakan dalam eksepsi harus dibuktikan dalam persidangan. Namun, secara hukum, terdapat perbedaan mendasar antara pembuktian fakta dan keabsahan norma.

Pertama, cacat formil bukanlah materi pokok perkara. Keberatan mengenai penggunaan Pasal 618 KUHP baru yang ditandatangani sebelum berlaku efektif (16 Desember 2025) adalah persoalan Legalitas Formil, bukan materi perkara. Hakim tidak perlu memeriksa saksi-saksi untuk melihat tanggal di surat dakwaan. Ini adalah kesalahan administratif-yuridis yang nyata. Menunda penilaian ini hingga akhir persidangan adalah bentuk pembiaran terhadap proses hukum yang sejak awal sudah cacat (null and void).

Kedua, kejelasan delik (obscuur libel). Dakwaan yang mengaburkan antara “hak konstitusional berdemo” dengan “ancaman kekerasan” adalah masalah konstruksi hukum JPU yang tidak cermat. Jika dakwaan sudah kabur secara narasi, maka pemeriksaan saksi-saksi hanya akan menjadi kesia-siaan karena dasar hukumnya tidak kokoh.

Pelanggaran Asas Legalitas dan Kepastian Hukum

Hakim seharusnya menjadi pelindung terakhir asas Nullum Crimen, Nulla Poena Sine Lege Praevia (tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman tanpa peraturan perundang-undangan yang mengaturnya terlebih dahulu). Mendasarkan penuntutan pada norma yang belum berlaku efektif pada saat dakwaan disusun adalah pelanggaran serius terhadap kepastian hukum.

Ketika hakim menolak eksepsi ini, sama artinya hakim secara langsung membenarkan praktik JPU yang menggunakan “hukum masa depan” untuk menghukum tindakan di masa kini. Ini adalah preseden buruk bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Konstruksi Pasal 368 KUHP lama menuntut adanya “kekerasan atau ancaman kekerasan”. Mengategorikan rencana demonstrasi dan pemberitaan media sebagai “ancaman kekerasan” adalah penyimpangan nalar hukum. Demonstrasi dilindungi oleh UU No. 9 Tahun 1998 dan Pasal 28E UUD 1945. Ketika hakim membiarkan perkara ini lanjut ke pokok perkara, maka hakim secara langsung mengkriminalisasi hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.

Pernyataan Keras Wilson Lalengke terhadap Sikap Majelis Hakim

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyampaikan kecaman dan pandangan mendalamnya atas penolakan eksepsi tersebut. “Sangat disayangkan Majelis Hakim PN Pekanbaru terkesan masuk angin alias terintervensi oleh sesuatu dan atau oleh pihak tertentu, mungkin oleh Kapolda Riau dan Surya Dumai Group. Mereka seolah menutup mata terhadap fakta hukum yang sangat benderang dalam eksepsi tersebut. Alasan bahwa keberatan itu ‘masuk dalam pokok perkara’ seringkali hanyalah dalih prosedural untuk melanjutkan kriminalisasi yang sudah didesain sejak awal,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan nada sangat kecewa.

Seorang hakim, lanjut Wilson Lalengke, yang ingin menegakkan kebenaran demi menghadirkan keadilan bagi rakyat harus memiliki keberanian intelektual dan moral. Mereka semestinya mempertimbangkan dengan sangat serius alasan-alasan dalam eksepsi Jekson Sihombing. Bagaimana mungkin sebuah dakwaan yang mendasarkan diri pada pasal yang belum berlaku (temporalitas hukum yang kacau) bisa dianggap sah untuk menyeret seseorang ke kursi pesakitan?

“Hakim bukan sekadar corong undang-undang, apalagi corong dari dakwaan yang tidak cermat. Hakim harus menggunakan nuraninya untuk melihat bahwa Jekson Sihombing adalah aktivis lingkungan dan anti-korupsi yang sedang dibungkam. Menolak eksepsi ini berarti memperpanjang penderitaan seorang pejuang kemanusiaan di dalam tahanan yang tidak layak. Saya mendesak Majelis Hakim untuk segera sadar dan membebaskan Jekson demi kehormatan institusi peradilan itu sendiri!” tegas Wilson Lalengke ketika dimintai komentarnya, Rabu, 28 Januari 2026.

Ketidakterbukaan dalam mempertimbangkan asas Lex Mitior (ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa) dan pengabaian terhadap hak konstitusional warga negara dalam dakwaan JPU menunjukkan bahwa proses hukum ini tidak lagi tentang mencari kebenaran, melainkan tentang pembuktian kekuatan. Rakyat memantau, dan sejarah akan mencatat apakah para hakim di Pekanbaru memilih berdiri bersama keadilan atau menjadi bagian dari mesin kriminalisasi aktivis.

Arrogansi Jaksa, Penegak Hukum atau Preman?

Ketegangan tidak berakhir di ruang sidang. Usai persidangan, sebuah insiden memalukan terjadi di ruang tunggu pengadilan. Saat wartawan media LIDIK, Ansori, hendak melakukan konfirmasi kepada JPU Praboedy mengenai kondisi sel tahanan Jekson di Polda Riau, sang jaksa justru melakukan tindakan represif.

JPU Praboedy dilaporkan merampas ponsel wartawan secara paksa, yang berujung pada adu mulut hebat. Tindakan ini memicu kecaman luar biasa dari komunitas pers dan aktivis hukum. Wilson Lalengke secara khusus mengecam keras tindakan oknum jaksa tersebut yang dianggap telah mencederai kemerdekaan pers dan etika penegakan hukum.

“Sangat memalukan! Seorang jaksa yang seharusnya menjadi representasi negara dalam menegakkan hukum, justru bertindak seperti preman jalanan dengan merampas alat kerja jurnalis. Menghalangi peliputan dan menyita ponsel wartawan yang sedang menjalankan tugas adalah pelanggaran berat terhadap UU Pers,” kecam Wilson Lalengke.

Lebih lanjut, tokoh HAM internasional itu menduga ada sesuatu yang sengaja disembunyikan oleh pihak kejaksaan terkait kondisi Jekson di tahanan. “Kenapa harus takut dengan pertanyaan wartawan? Kenapa ponsel harus dirampas? Ini mengindikasikan adanya ketidakterbukaan dan kemungkinan adanya praktik penyiksaan atau kondisi tidak manusiawi di sel Polda Riau yang ingin mereka tutup-tutupi dari publik,” ujarnya.

Menanti Keadilan di Sidang Pembuktian

Kasus ini dipandang sebagai ujian bagi kredibilitas institusi peradilan di Riau. Dugaan adanya skenario untuk mempersulit posisi terdakwa dan pembungkaman terhadap pers hanya akan memperburuk citra penegakan hukum di mata internasional.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis, 29 Januari 2026, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak JPU. Publik kini menuntut keberanian hakim untuk bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan pihak-pihak yang ingin mengkriminalisasi gerakan aktivis.

Sebagaimana ditekankan oleh Wilson Lalengke, keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Masyarakat sipil menuntut agar proses hukum terhadap Jekson Sihombing dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi terhadap pers, dan yang paling utama, didasarkan pada nurani keadilan yang luhur.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tanpa Amdal, PT RPR Diduga Buka Hutan Primer Dekat Hutan Lindung Muara Batang Gadis Sumut

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 14 Februari 2026| Dugaan pembukaan hutan alam primer tanpa Amdal oleh PT Rendi Permata Raya menjadi sorotan serius pegiat lingkungan di Sumatera Utara. Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut mengungkap adanya aktivitas pembukaan lahan ribuan hektar untuk kebun kelapa sawit seluas 1.250 hektare di Desa Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal. […]

  • Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring?!

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Indramayu, 14 Maret 2026 | Sengketa lahan yang melibatkan 4 ahli waris warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim kembali muncul dengan perkembangan baru. Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024, perusahaan tersebut tidak memiliki perijinan dasar, yang kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP dan […]

  • Pelindo Klarifikasi Atas Klaim Besi Hibah Milik Masyarakat Papua

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan klarifikasi klaim dari Masyarakat Papua atas aset besi yang berada di kawasan Pelabuhan Belawan. Pelindo menegaskan jika besi tersebut merupakan barang material sisa investasi yang berasal dari proyek pembangunan pelabuhan yang hendak dilakukan lelang. “Kami menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa pada hari ini. Pada […]

  • PT Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa RT dan RW Ditilap “300 Untuk Beli Roko Kepdes”

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang 14 September 2025| Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan-Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025 Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya […]

  • Menteri Nusron Sosialisasikan Urgensi Pendaftaran Tanah Ulayat di Kalimantan Selatan

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

        Tegarnews.co.id-Banjarbaru, 31 Juli 2025| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat, di Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Kamis (31/07/2025). Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam arahannya menyampaikan sejumlah urgensi pendaftaran tanah ulayat yang harus segera dilakukan oleh masyarakat hukum adat. “Kalau tidak segera […]

  • Ricuh! Penyerahan SK Cagar Budaya Keraton Surakarta, Fadli Zon Tetap Lanjutkan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Surakarta, 19 Januari 2026| Suasana Keraton Surakarta Hadiningrat memanas saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana pengelolaan cagar budaya, Minggu, 18 Januari 2026. SK berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan 8/2026 itu menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta Namun penyerahan SK tersebut berubah ricuh saat putri […]

expand_less