FOPERA Bongkar! Diduga Persekongkolan Jahat dalam Proyek Miliyaran Rupiah di Dinas Perkimtan Kota bekasi
- account_circle Rls/M.Ifsudar
- calendar_month Ming, 21 Des 2025
- visibility 423
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 21 Desember 2025| Muhamad Imron Syarif. Ketua Kordinator Forum Perjuangan Rakya Kota Bekasi (FOPERA), mencurigai proyek miliyar yang di garap oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Merupakan hasil dari persekongkolan jahat yang di lakukan bersama sama.
Rasa-rasanya sulit di Kota Bekasi menemukan proses lelang dalam pengadaan barang dan jasa yang mengutamakan aspek efisien, efektif, transparan. “Terbuka Bersaing, Adil, dan Akuntabel, seperti yang di jelaskan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.
“Kami melihat contoh dalam beberapa tahapan lelang di situs Resmi lpse Kota Bekasi, pada setiap tender / leleng proyek-proyek besar di Dinas Perkimtan Kota Bekasi awal nya pasti banyak perusahaan yang mendaftarkan sebagai peserta lelang, namun akhirnya hanya 1 perusahaan yang mengajukan penawaran dan lanjut mengikuti proses lelang, dan kuat adanya dugaan persekongkolan jahat yang di lakukan oleh swasta dan Disperkimtan Kota Bekasi,” ujarnya.
Salah satunya banyak perusahaan-perusahaan fiktif yang mendaftar untuk memanipulasi pemenang tender tersebut. Ada pola yang di monopoli oleh beberapa pihak yang di lakukan, dan merugikan keuangan negara tentunya.”
Imron menegaskan, perusahaan-Perusahaan yang mendaftar itu hanya sebatas kambing hitam, itu dugaan kami hari ini adalah pejabat tinggi Disperkimtan dan beberapa pejabat unit Barjas di Sekertaris Daerah Kota Bekasi.
“Kecurigaan itu di dasari dan menemukan dua perusahaan yang beralamatkan yang sama, yang mendapatkan proyek miliyaran dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Relasi Kuat yang di bangun oleh pejabat Disperkimtan Kota Bekasi dengan kontraktor yang beralamat di Jakarta ini berpotensi adanya persekongkolan jahat dalam pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan Peraturan KPPU nomor 2 tahun 2010 Pasal 22 Tentang Larangan Persekongkolan Dalam Tender.
Dua perusahan tersebut adalah ;
-Pt. Putra Bumi Paninggaran
Jl. Gading Kirana Timur A.11/15 Rt. 001 Rw. 0 Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Kota Adm, Jakarta Utara, mendapatkan Proyek Pembangunan IPLT Sumurbatu Tahap 1
-Pt. Hajema Teknik Utama:
Jl. Kelapa Gading Kirana Timur A.11/15 Rt. 001 Rw. 0 Kel. Kelapa Gading Barat Kec. Kelapa Gading Kota Adm. Jakarta Utara, Mendapatkan Proyek Konstruksi Pembangunan Lapangan Volly Pasir[]
- Author: Rls/M.Ifsudar
- Editor: Redaksi
- Source: Juhartono






At the moment there is no comment