Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

Putusan MK Soal Penempatan Anggota Polri Tegaskan Kembali Kepastian Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
  • visibility 76
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 November 2025| Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dinilai memberikan penegasan penting dalam tata kelola kepegawaian Negara, khususnya terkait penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi kepolisian yang berada dalam rezim Aparatur Sipil Negara (ASN).

Praktisi Hukum sekaligus mantan Asisten Komisioner Komisi ASN, IGN Agung Y. Endrawan, SH, MH, CCFA, menyampaikan bahwa putusan tersebut menghadirkan kembali kepastian hukum dalam pengisian jabatan Publik.

“Putusan ini memberikan kejelasan norma yang selama ini dibutuhkan dalam pengisian jabatan Publik, terutama mengenai batasan penempatan anggota Polri dalam jabatan ASN,” ujar Agung Senin (17/11/25).

Agung menjelaskan bahwa MK menyatakan tidak berlakunya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian karena dinilai membuka ruang multitafsir terhadap dasar penugasan anggota Polri dalam jabatan sipil. Menurutnya, MK memandang bahwa frasa tersebut dapat menimbulkan ketidaksesuaian dengan prinsip netralitas aparatur negara serta asas sistem merit.

“Frasa tersebut oleh MK berpotensi menimbulkan perbedaan perlakuan dan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) dan (3) UUD 1945,” jelasnya.

Sementara itu, bagian pertama Penjelasan Pasal 28 ayat (3) yang menyebut bahwa “jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian” tetap berlaku, sehingga batasan yuridis mengenai jabatan mana yang dapat diisi anggota Polri kini semakin tegas. Sejalan dengan putusan tersebut,

Agung menegaskan bahwa anggota Polri tidak dapat mengisi jabatan ASN yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, apalagi melalui mekanisme penugasan internal.

“sesuai ketentuan bahwa anggota Polri perlu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun terlebih dahulu sebelum mengikuti mekanisme pengisian jabatan ASN yang tidak memiliki relevansi dengan tugas kepolisisian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa pengaturan mengenai penempatan anggota Polri sebenarnya telah diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, khususnya Pasal 147 hingga Pasal 149. Ketentuan tersebut mengatur bahwa penempatan hanya dimungkinkan pada instansi pusat tertentu, jabatan tertentu, dan kompetensi tertentu, serta tetap memerlukan persetujuan Menteri PANRB dan penetapan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Penggunaan frasa ‘dapat diisi’ menunjukkan bahwa penempatan anggota Polri bersifat opsional dan sangat bergantung pada relevansi kompetensinya, kebutuhan instansi yang dapat dilertanggungjawabkan secara Hukum atau karena tidak ada ASN yang mempunyai kompetensi teknis berkaitan ada hubungannya dengan fungsi kepolisian, namun Sistem Merit tetap menjadi dasar utama dalam menentukan kelayakan,” kata Agung.

Ia menambahkan bahwa meskipun terdapat instansi seperti Bakamla, BSSN, BNN, BNPT, KPK, maupun BIN yang memiliki irisan fungsi dengan kepolisian, tidak semua jabatan layak diisi oleh anggota Polri. Jabatan-jabatan administratif seperti anggaran, perencanaan, kepegawaian, atau manajemen umum merupakan ranah ASN dan harus mengikuti mekanisme meritokrasi secara penuh.

Terkait konsekuensi yuridis, Agung menyampaikan pertimbangan bahwa penempatan anggota Polri pada jabatan ASN yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dan terlebih jika status kedinasannya belum dilepas, berpotensi menimbulkan persoalan Hukum.

“Karena putusan MK berlaku erga omnes, tindakan administratif yang tidak selaras dengan putusan tersebut dapat dipandang tidak memenuhi ketentuan substantif dan berdampak pada keabsahan jabatan,” tuturnya.

Dalam masa transisi paska pembubaran Komisi ASN, Agung menilai bahwa Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memiliki peran strategis untuk memastikan bahwa proses penempatan jabatan tetap berlangsung objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Kementerian PANRB perlu memberikan persetujuan penempatan dengan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan BKN diharapkan dapat memastikan keabsahan SK berkaitan ada tidaknya sangkut pautnya dengan tugas kepolisian dalam jabatan ASN termasuk sebelum menetapkan Nomor Induk Pegawai,” terang Agung.

Menutup penjelasannya, Agung menegaskan bahwa putusan MK tersebut memperjelas batas antara rezim kepegawaian Polri dan rezim ASN. Kejelasan tersebut, menurutnya, penting agar administrasi pemerintahan berjalan akuntabel, profesional, dan tetap berpegang pada prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan publik.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Humanis dan Peduli Sesama, Ketua AKPERSI DPD Jabar Apresiasi Kepedulian Sosial Polsek Pebayuran

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 2 Januari 2026— Kepedulian sosial yang konsisten ditunjukkan jajaran Polsek Pebayuran kembali menuai apresiasi dari berbagai pihak. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat bersama jajaran, didampingi pengurus DPC AKPERSI Kabupaten Bekasi, menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya atas aksi-aksi sosial yang rutin dilakukan Polsek Pebayuran kepada masyarakat Kecamatan Pebayuran, […]

  • Majelis Taklim Balai Wartawan Depok Kembali Gelar Giat Jum’at Berkah

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle FC-Goest
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Depok| Sesuai komitmen, pasca halal bihalal Idul Fitri 1446 H, pengurus bersama jamaah Majelis Taklim Balai Wartawan (MT. Balwan) Kota Depok, Jum’at (9/5-2025), kembali menggelar kegiatan rutin ‘Jumat Berkah’ sekaligus penyampaian permohonan maaf lahir-batin kepada warga masyarakat. Adapun kegiatan Jumat Berkah kali ini digelar di area terbuka sekitaran Halte Balai Kota, tepatnya di Jalan Margonda […]

  • Peduli Lingkungan, Polsek Megamendung Bersama Warga Tanam Pohon Dan Bersihkan Sungai

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Pada hari Kamis, 5 Juni 2025 pukul 08.30 WIB, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan sambang dan gotong royong bersama warga masyarakat di Kampung Cileutuh Cinangka RT. 06 RW. 01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini difokuskan pada penanaman pohon dan pembersihan aliran sungai yang menjadi salah satu […]

  • Pemprov Gorontalo Dukung Pembukaan Prodi Spesialis dan Subspesialis

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Gorontalo, 04 Maret 2026 | Pemerintah Provinsi Gorontalo mendukung dibukanya Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis dan Subspesialis Fakultas Kedokteran wilayah Gorontalo dan Sulawesi Utara yang digelar di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3/2026). Prodi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia kesehatan di daerah. Program yang diluncurkan meliputi Program […]

  • Kapolsek Dramaga Hadiri Perayaan Santunan Anak Yatim Piatu Dan Dhuafa, Dalam Rangka Memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga IPTU DESI TRIANA, S.H M.H. Menghadiri kegiatan perayaan santunan anak yatim piatu dan dhuafa, memperingati tahun baru Islam 1 Muharam 1447 H, (6/7). Sampaikan himbauan kamtibmas dan ajak tingkatkan sinergitas. Dalam kinerja kepolisian pelayanan Polri “Hadir Untuk Masyarakat”. Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Dramaga […]

  • Kantor  Imigrasi Kelas  II TPI Belawan  Resmi Mengoprasikan Tiga Inovasi  Pelayanan Publik 

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan ,20 November 2025|  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian melalui pengoperasian tiga inovasi strategis, yaitu PAPADU (Pelayanan Paspor Drive Thru Kabupaten Deli Serdang), EZ-PRO (Eazy Prioritas), dan Program JEMPOL (Jam Istirahat Melayani Publik Optimal). Pelaksanaan ketiga inovasi ini menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan pelayanan […]

expand_less