Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

Forum Kepala Sekolah Jawa Barat Somasi Bupati Cianjur: Pemberhentian Kepala Sekolah Dinilai Langgar Hukum, HAM, dan Etika Pemerintahan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
  • visibility 51

Tegarnews.co.id-Bandung, 7 Nopember 2025 (GMOCT)| Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (FKKKSD) Provinsi Jawa Barat secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bupati Cianjur, dr. Muhammad Wahyu Ferdian, terkait kebijakan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur yang secara mendadak memberhentikan puluhan kepala sekolah tanpa dasar hukum yang jelas.

Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip-prinsip hukum, keadilan, dan hak asasi manusia (HAM), serta mencederai etika pemerintahan yang seharusnya menjunjung asas-asas kepastian hukum, profesionalitas, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Dalam surat bernomor 007/FKKKSD-Prop/2025 tertanggal 4 November 2025, FKKKSD menilai bahwa keputusan Disdikpora Cianjur sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: B/400.3.5.3/99/Disdikpora/09/2025, yang memberhentikan 7 kepala sekolah SMP Negeri, 30 kepala sekolah SD Negeri, dan 3 kepala sekolah TK, merupakan tindakan tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak profesional.

Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan luas di kalangan tenaga pendidik serta berpotensi menurunkan mutu dan stabilitas dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Bahwa keputusan tersebut bertentangan dengan:
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang menegaskan bahwa guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas profesionalnya.

– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law).

– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17 ayat (2), yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

FKKKSD juga menyoroti bahwa kebijakan ini mengabaikan imbauan resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen GTK Nomor: 0864/B/HK.07.00/2025 tertanggal 23 Agustus 2025, yang menegaskan bahwa mutasi dan pemberhentian kepala sekolah harus ditunda hingga evaluasi menyeluruh dilakukan.

Tindakan Disdikpora Cianjur yang tidak mengindahkan instruksi tersebut menunjukkan ketidakpatuhan terhadap mekanisme koordinasi vertikal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam pernyataannya, FKKKSD menegaskan bahwa kebijakan pemberhentian sepihak ini bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat, yang menyatakan bahwa tujuan negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Guru adalah ujung tombak pendidikan. Pemberhentian tanpa proses yang adil sama saja dengan memadamkan cahaya ilmu bagi generasi penerus,” tegas FKKKSD dalam pernyataan resminya.

Nada ini juga senada dengan tanggapan publik yang ramai di media sosial, termasuk dalam unggahan video di TikTok yang menyoroti ketidakadilan dan dugaan arogansi kekuasaan dalam pengelolaan jabatan publik di daerah. Video tersebut menegaskan bahwa kebijakan pendidikan seharusnya berorientasi pada kepentingan peserta didik dan kualitas pendidikan, bukan pada kepentingan politik atau kedekatan personal.

FKKKSD menegaskan bahwa apabila somasi ini tidak diindahkan, mereka siap menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berdasarkan Pasal 53 ayat (1) Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009, yang memberi hak kepada warga negara atau badan hukum yang dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintahan untuk mengajukan gugatan.

Langkah hukum ini dianggap sebagai upaya terakhir untuk menegakkan asas kepastian hukum, keadilan administratif, dan perlindungan profesi guru demi menjaga marwah pendidikan di Jawa Barat, khususnya Kabupaten Cianjur.

FKKKSD mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi birokratis, tetapi amanah moral dan tanggung jawab konstitusional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah daerah diimbau untuk mengembalikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme dalam pengelolaan pendidikan, bukan menjadikannya arena politik kekuasaan.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Viral di TikTok, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan dan Kabid Heru Dilaporkan ke Kejagung

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banten, 26 Oktober 2025| Dugaan penyimpangan dana proyek jalan Cikumpay-Ciparay senilai Rp 87,6 miliar oleh kontraktor PT. Lambok Ulina APBD Provinsi Banten menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial TikTok. Video yang diunggah oleh akun @bantenbergerak memperlihatkan sejumlah komentar netizen yang menuding adanya praktik tidak transparan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Sambang Warga Desa Ciadeg, Pererat Kedekatan Dan Deteksi Dini Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Eko Bambang S, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (02/06/2025). Kegiatan ini merupakan upaya Polsek Cijeruk dalam mendekatkan diri dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kegiatan sambang ini menjadi salah […]

  • Warga Temukan Lansia Mengapung di Irigasi Tambelang, Polisi Langsung Evakuasi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 6 November 2025- Warga Kampung Balong Jaer, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, digegerkan oleh penemuan mayat seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang mengapung di saluran irigasi pada Kamis (6/11/2025) pagi.   Begitu menerima laporan dari warga sekitar pukul 08.15 WIB, Kapolsek Tambelang AKP Firdaus langsung mengerahkan anggotanya menuju lokasi. Polisi […]

  • Satlantas Polrestabes dan Dishub Medan Rekayasa Lalulintas di Beberapa Titik Tri Aprilia

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 75
    • 0Komentar

      tegarnews.co.id Medan  kamis 8 mai 2025 Dengan selesainya beberapa kegiatan pembangunan di kota Medan, seperti overpass di depan stasiun kereta api dan beroperasinya kembali Lapangan Merdeka maupun Underpass di Simpang Jalan Gaharu, untuk itu dibutuhkan penyesuaian beberapa lokasi jalan, yang akan berlaku mulai besok, Sabtu (22/02/2025). “Tentu kita membutuhkan penyesuaian beberapa lokasi terkait manajemen […]

  • Bhabinkamtibmas Ciomas Sambangi SMAN 1, Tekankan Pentingnya Disiplin dan Cegah Tawuran

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sukaharja, Aipda Suryana, melaksanakan kegiatan sambang ke SMAN 1 Ciomas, pada Senin (14/07/2025) pukul 09.00 WIB. Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Sekolah, Bapak Dadang, di sekolah yang beralamat di Kampung Cibinong RT 04/01, Desa Sukaharja, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Dalam kegiatan tersebut, […]

  • Jalin Silaturahmi & Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Sambangi Tokoh Masyarakat Desa Gunung Malang

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Gunung Malang Polsek Ciampea Polres Bogor, Bripka M. Rochim. M, melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat pada Minggu (6/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di wilayah Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor. Sambang ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan […]

expand_less