Gara-gara Lalai Pelayanan UGD Pasien Stroke Pecah Pembuluh Darah
- account_circle FC-G65/Red
- calendar_month Sen, 9 Jun 2025
- visibility 119

Tegarnews.co.id-Bogor Kota 10 Juni 2025| Berawal saat pasien yang terkena serangan stroke diantar keluarga ke ruang UGD untuk segera mendapatkan penanganan medis, namun ironisnya malah berakhir dengan ditolak dan di usir oleh dokter jaga rumah sakit ummi dengan dalih kamar penuh.
“Padahal kami datang sebagai pasien umum, bukan BPJS, siap bayar biaya perobatan. Tapi malah tidak mendapat perlakuan penanganan medis yang seharusnya,” ungkap salah seorang keluarga pasien.
Dirinya pun jadi merasa khawatir, terkait keselamatan nyawa saudaranya yang datang sebagai pasien darurat dan yang jelas sangat memerlukan penanganan medis sesegera mungkin. Sehingga ia pun jadi terpancing emosi atas sikap pelayanan petugas yang terkesan lamban tersebut. Terlebih setelah ia mendapat jawaban dengan nada tinggi dari petugas UGD, yang malah lalu dikabarkan dibeberapa Media lokal sebagai korban kekerasan salah seorang keluarga pasien.
“Padahal saya itu hanya menanyakan apakah benar kamar penuh, tapi justeru dijawab dengan nada tinggi oleh petugas. Sehingga di situasi kondisi darurat kakak saya yang tengah kritis itu saya jadi spontan kesal dan menepuk bahu petugas tersebut,” beber sang keluarga pasien itu.
Peristiwa tersebut dikabarkan, terjadi pada Jum’at malam (30/5/2025), dan ironisnya persoalan kelambanan serta kelalaian pelayanan medis di ruang UGD jadi berubah ramai menjadi pemberitaan pemukulan Nakes dan tuduhan-tuduhan lain, di sejumlah media online, TikTok, serta Instagram.
Bahkan hebatnya lagi, pihak RS UMMI lewat pengacaranya dikabarkan sudah menempuh langkah hukum atas persoalan yang menimbulkan kekesalan serta pecahnya pembuluh darah pasien di UGD tersebut.
Keluarga pasien jelas sangat merasa sudah dirugikan, dengan pemutar balikan fakta kejadian di UGD tersebut. Selain itu juga, merasa sudah dizalimi pemberitaan sepihak oleh beberapa media yang tanpa konfirmasi dan verifikasi menulis tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 47 Tahun 2018, jelas mengatur tentang Pelayanan Kegawat Daruratan dan tentang prioritas penanganan pasien UGD (gawat darurat), yakni; agar pihak RS fokus pada keselamatan dan penanganan pasien.
Edaran tersebut secara gamblang menjelaskan, bahwa; administrasi pasien gawat darurat dapat ditunda atau dilakukan setelah pasien mendapatkan penanganan medis lebih awal.
Pelayanan UGD yang efisien, segera dan cepat adalah sangat penting, untuk meningkatkan survival rate dan mengurangi risiko komplikasi pada pasien gawat darurat.
Peraturan tersebut berlaku bagi seluruh rumah sakit di Indonesia, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, kesemuanya itu untuk memastikan standar pelayanan gawat darurat yang seragam dan berkualitas tinggi.
Untuk melawan lupa, kelalaian dalam pelayanan medis oleh petugas RS UMMI adalah pemberian sanksi terhadap RS tersebut yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 107 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 disaat pandemi.[]
- Penulis: FC-G65/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar