Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

Girik dan Letter C Kedaluwarsa di 2026, Simak Cara Amankan Hak Milik Tanah Anda

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 30 Des 2025
  • visibility 155
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Desember 2025| Lanskap pertanahan di Indonesia tengah bersiap menghadapi transisi besar. Mulai awal tahun 2026, lembaran- lembaran kertas kusam peninggalan masa lalu yang dikenal sebagai Girik, Letter C, hingga Petok D secara resmi akan kehilangan taringnya sebagai bukti kepemilikan tanah. Pemerintah kini memacu masyarakat untuk segera melakukan konversi dokumen adat mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui secara hukum modern.

Langkah ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan upaya masif negara untuk memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik agraria yang kerap menghantui masyarakat akibat tumpang tindih dokumen lama.

*Payung Hukum dan Batas Waktu 2026*

Transformasi ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam beleid tersebut, negara memberikan tenggat waktu selama lima tahun sejak PP diundangkan bagi pemilik tanah untuk mendaftarkan alas hak lama mereka.

Artinya, tepat pada 2 Februari 2026, segala jenis dokumen tanah bekas milik adat tidak lagi diakui sebagai alat bukti kepemilikan. Dokumen- dokumen tersebut akan “turun kasta” hanya menjadi sekadar petunjuk atau data awal dalam proses pendaftaran tanah, bukan lagi bukti bahwa seseorang adalah pemilik sah atas lahan tersebut.

*Membongkar Miskonsepsi: Girik Bukan Sertifikat*

Selama puluhan tahun, banyak masyarakat menganggap Girik atau Letter C sebagai “sertifikat tradisional”. Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan koreksi mendasar.

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen seperti Girik, Petok D, atau Pipil sebenarnya adalah produk administrasi perpajakan di era kolonial hingga awal kemerdekaan.

“Dokumen adat tersebut hanyalah catatan pembayaran pajak atas penggunaan tanah pada masanya. Mulai 2026, dokumen ini tidak lagi memiliki kekuatan yuridis sebagai alas hak. Kami mendorong masyarakat untuk segera melakukan sertifikasi agar memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar Arie.

Daftar dokumen yang akan segera kedaluwarsa secara fungsional meliputi:

• Girik, Letter C, dan Petok D (catatan desa/kelurahan).

• Landrente, Pipil, dan Kekitir (bukti pembayaran pajak lama).

• Verponding, Erfpacht, dan Opstal (produk hukum pertanahan era Belanda).

*Negara Tidak Akan Menyita Tanah Masyarakat*

Munculnya kebijakan ini sempat memicu kekhawatiran di tengah masyarakat mengenai isu penyitaan lahan oleh negara bagi warga yang belum memiliki sertifikat hingga 2026. Namun, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Asnaedi, dengan tegas menepis isu tersebut.

Asnaedi memastikan bahwa tanah yang masih dikuasai secara fisik dan memiliki riwayat penguasaan yang jelas tidak akan otomatis diambil alih negara. Meski demikian, tanpa SHM, pemilik tanah akan menghadapi berbagai kendala di masa depan, mulai dari sulitnya akses perbankan, risiko tinggi penyerobotan lahan oleh mafia tanah, hingga kesulitan dalam proses waris atau jual beli.

*Memanfaatkan Program PTSL*

Pemerintah menyadari bahwa proses sertifikasi mandiri terkadang dianggap rumit oleh sebagian warga. Oleh karena itu, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus digencarkan. Melalui program ini, masyarakat bisa mendapatkan fasilitas pendaftaran tanah yang lebih mudah, murah, dan terorganisir di tingkat desa atau kelurahan.

Kementerian ATR/BPN juga telah melakukan inovasi digital dengan menerbitkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan data. Masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat atau proaktif menanyakan jadwal PTSL di desa masing-masing sebelum tenggat waktu Februari 2026 tiba.

*Kesimpulan: Urgensi Kepastian Hukum*

Menunda sertifikasi hingga tahun 2026 hanya akan menambah kerumitan administratif di masa mendatang. Dengan mengantongi SHM, pemilik tanah bukan hanya mendapatkan perlindungan hukum maksimal dari negara, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi aset mereka secara signifikan.

Sudahkah tanah Anda bersertifikat? Jika masih memegang Girik atau Letter C, sekarang adalah waktu yang tepat untuk melakukan perubahan demi mengamankan hak milik bagi anak cucu di masa depan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Dramaga Bersama Forkompincam Kec Dramaga Hadiri Peresmian Nama Jalan JLD Menjadi Jln Lingkar H. Ghazali

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 30 September 2025| Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana.S.H M.H., bertempat di Jl. R. Soewandana No. 74 RT 01 RW 03 Desa Dramaga Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor Jawa Barat, telah berlangsung kegiatan peresmian JLD menjadi Jalan Lingkar H.Ghazali sekaligus dalam rangka peringatan bulan bakti karang taruna tahun 2025, pengurus karang taruna Kabupaten Bogor Jawa Barat, […]

  • Polres Pemalang Terima Laporan Dugaan Penghalangan Wartawan, Ketua GMOCT: Wartawan Dilindungi Undang-Undang Pers!

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 148
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 31 Oktober 2025| Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam acara musik “Melepas Penat Pemalang” di Terminal Induk Pemalang berbuntut panjang. Seorang jurnalis bernama Muji Hartono bin (Alm) Ramisih resmi melaporkan peristiwa itu ke Polres Pemalang, Jawa Tengah, pada Jum’at (31/10/2025) sore. Laporan dengan nomor tanda terima tanpa nomor surat tersebut diterima langsung oleh Kanit/Piket […]

  • Kritik Wacana Pilkada via DPRD, Ketum PKN Anas Urbaningrum: Kebijakan Jangan Dipesan demi Justifikasi Politik

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 3 Januari 2026| Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, memberikan catatan kritis terhadap menguatnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada DPRD. Sebagai figur yang membidani lahirnya era Pilkada langsung saat menjabat anggota KPU periode 2001-2005, Anas memperingatkan agar bangsa ini tidak terjebak pada pengambilan keputusan politik yang drastis tanpa basis […]

  • Pembangunan Rusun, Warga Eks Tapos Minta Tidak Ada Pembongkaran Sebelum Konstruksi Dimulai

    • calendar_month Rab, 3 Des 2025
    • account_circle Rls/Arfiyan.R/M.Ifsudar
    • visibility 53
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 3 Desember 2025| Warga eks Tapos menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah membangun rumah susun sebagai solusi hunian layak bagi masyarakat terdampak. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Foktab Eks Tapos, Marulak Tampubolon, usai pertemuan dengan perwakilan pemerintah.selasa ( 2/12/25) Marulak menegaskan bahwa warga pada prinsipnya menyambut baik pembangunan rusun karena dianggap sebagai bentuk pemenuhan […]

  • Sekber Gerakan Ekologi Sumut Menagih Janji Bobby Nasution Agar Segera Menutup TPL

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 18 November 2025 | Sekber Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, menuntut janji gubernur Sumut Bobby Nasution , agar segera menutup PT.Toba Pulp Lestari (TPL) yang terdiri dari kiri ke kanan, Jhontoni Tarihoran, Pastor Walden Sitanggang, Rocky Pasaribu, dan Lamsiang Sitompul, melaksanakan konfrensi PERS di kantor JPIC jalan Mongonsidi Medan Polonia, Senin (17/11/2025). […]

  • Bupati Pemalang Apresiasi Mahasiswi Asal Pemalang Raih Predikat Cum Laude di UNY

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 820
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang,1 September 2025| Kabar membanggakan datang dari dunia pendidikan Kabupaten Pemalang. Pada Selasa, 26 Agustus 2025, salah satu putri daerah, Nadia Riska Anida, yang akrab disapa Nana, berhasil menorehkan prestasi akademik gemilang. Ia resmi menyelesaikan studinya di Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dengan predikat Cum Laude. Prestasi tersebut mendapat apresiasi langsung […]

expand_less