Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 127
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang.

Frasstio menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJA belum memiliki sertifikat apapun — baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), apalagi Hak Milik (HM) — atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak Hamonangan Sitorus, pemilik sah yang digugat perusahaan itu.

Rekaman video pernyataan PT. Bagus Jaya Abadi dapat dilihat di sini: https://youtu.be/k84i1t5ggHM?si=gD8NJESKCcc2IfP9

“Dari pernyataan yang disampaikan pengacara PT BJA sendiri, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen legal formal terkait status kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh klien mereka, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching,” terang salah satu sumber informasi yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal, pada Jumat, 6 Juni 2025, kepada media ini.

Fakta itu sontak menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sengketa lahan tanpa bukti kepemilikan formal dapat diterima dan diproses oleh pengadilan? Banyak pihak menyayangkan langkah PN Sorong yang dinilai terlalu longgar dalam menyaring syarat administratif sebelum menerima gugatan yang menyangkut kepemilikan tanah.

“Ini aneh dan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin pengadilan bisa memproses perkara sengketa kepemilikan tanah, sementara pihak yang mengklaim tidak memiliki sertifikat atau dokumen apapun yang diakui negara?” ujar salah satu pegiat hukum pertanahan yang tak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata maupun agraria di Indonesia, hak atas tanah harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum, termasuk sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan tanpa dasar hukum yang kuat, terutama tanpa sertifikat, berisiko menyesatkan proses keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Kasus ini pun menjadi catatan penting bagi aparat hukum, masyarakat adat, pemilik hak tanah, dan aktivis agraria di wilayah Papua Barat Daya. Sengketa tanpa dasar hukum seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, terutama di daerah yang rawan konflik lahan seperti Sorong dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus legal-formal yang lemah. Kita harus berhati-hati terhadap praktik-praktik pengklaiman lahan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan oleh korporasi yang tidak memiliki sertifikat apapun,” tegas salah satu pemerhati hukum tanah adat di Papua Barat Daya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Apakah akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang minim dasar legalitas? Ataukah akan menolak gugatan tersebut demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga negara?

Bagi pihak Hamonangan Sitorus, yang tanahnya kini menjadi objek klaim, keadilan kini berada di ujung pengadilan. Dan bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi alarm bahwa pengakuan hak atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, bahkan di ruang-ruang hukum formal.

Menanggapi polemik yang muncul dalam sengketa lahan antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dan Sdr. Hamonangan Sitorus di Pengadilan Negeri Sorong, sejumlah pakar hukum telah mengkaji mengenai persoalan hukum yang sama dan kita dapat menilai gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak berdasar dan patut dipertanyakan secara yuridis.

Dr. Surya Darma, SH, MH (Pakar Hukum Agraria, Universitas Cendrawasih)

“Dalam hukum agraria Indonesia, tidak mungkin seseorang atau badan hukum mengklaim kepemilikan tanpa alas hak yang sah. Jika tidak ada sertifikat atau bukti pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, maka klaim tersebut gugur secara hukum,” ujar Dr. Surya.

Ia menambahkan bahwa tindakan menerima gugatan seperti ini di pengadilan bisa melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sengketa pertanahan.

“Pengadilan semestinya menolak sejak awal gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang memadai. Tanpa sertifikat, itu sama saja seperti menggugat lahan tetangga hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Prof. Nurkholis Djunaedi, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Perdata Agraria, UI)

“Jika benar pihak penggugat tidak memiliki HGB, HGU, atau HM, maka gugatan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena dapat membuka celah bagi praktek perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” jelas Prof. Nurkholis.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan tidak boleh dijadikan alat oleh pemilik modal untuk menekan rakyat atau pemilik tanah yang sah.

Julius Batlayeri, SH (Advokat Senior dan Pemerhati Hukum Tanah Papua)

“Ini adalah contoh klasik bagaimana mekanisme hukum kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Di Papua Barat Daya, banyak lahan milik masyarakat yang belum bersertifikat karena proses pendaftaran belum merata, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak luar yang ingin mengklaim secara sepihak,” kata Julius.

Ia menyarankan agar Majelis Hakim segera meminta bukti formal dari pihak penggugat dan menghentikan proses gugatan jika bukti tersebut tidak tersedia.

“Sistem hukum kita harus berpihak pada yang benar, bukan yang kuat. Kalau klaim ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan tanah mereka hanya karena tidak bersertifikat—padahal mereka adalah pemilik aslinya secara turun-temurun.”

Dengan munculnya kritik dan peringatan keras dari para pakar ini, publik kini berharap agar Pengadilan Negeri Sorong lebih cermat dan tegas dalam menyikapi kasus serupa ke depan. Sebab, mempertahankan keadilan atas tanah bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal melindungi hak hidup dan sejarah masyarakat lokal.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: YBR/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bekasi Darurat Obat Keras? Polisi Ungkap 18 Kasus dalam Sebulan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 118
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Januari 2026– Polres Metro Bekasi menunjukkan komitmen tegas tanpa kompromi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 18 kasus peredaran obat keras daftar G yang meresahkan masyarakat. Operasi intensif yang digelar sejak 1–30 Januari 2026 itu […]

  • Aminatus Sadiyah: Muslimah Tangguh Asal Papua, Ikhlas Mengajar Ngaji Tanpa Gaji dan Fasilitas

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 28
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Wamena, 22 Februari 2026| Di tengah bentang alam pegunungan yang megah dan udara sejuk Lembah Baliem, tersimpan kisah pengabdian yang menggetarkan hati. Seorang Muslimah tangguh asal Papua, Aminatus Sadiyah, menapaki jalan sunyi dakwah tanpa pamrih di pedalaman Lembah Baliem, Kabupaten Wamena. Tanpa gaji, tanpa fasilitas memadai, Sadiyah dengan ikhlas mengajar ibu-ibu dan anak-anak membaca Al-Qur’an […]

  • Horor di Perlintasan Kereta: Mobil Listrik “Lumpuh” Total, Pengemudi Taksi Online Nyaris Terjebak Maut

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 6
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi 28 April 2026 | Sebuah insiden mencekam menimpa seorang pengemudi taksi daring berinisial RR, saat mobil listrik jenis Figrin yang dikendarainya mendadak mati total (total blackout) tepat di tengah perlintasan kereta api aktif. Kegagalan sistem elektronik kendaraan tersebut nyaris berujung tragedi ketika fitur keamanan digital justru mengunci pengemudi di dalam kabin yang […]

  • Terendus Jual Beli Proyek, Oknum ASN DSDABMBK Jadi Sorotan”

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Husen/Tim
    • visibility 363
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi – Dugaan praktik jual beli proyek kembali mencuat di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kabupaten Bekasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di dinas tersebut. Rabu. (28/05/2025)   Menurut […]

  • photo_camera 1

    Kasus Dugaan Penipuan Calon Anggota Polri oleh Oknum PNS RSGM Ambarawa dan Purnawirawan SPN Banyubiru: Kejanggalan dan Dua Surat Kuasa Berbeda Muncul

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle Jelajahperkara
    • visibility 1.790
    • 0Comment

    Tegarnews site-Kendal, Jawa Tengah – 29 April 2025| Kasus dugaan penipuan dengan korban Anissatur Rofiah terkait upaya meloloskan calon anggota Polri di Kendal memasuki babak baru yang diwarnai kejanggalan dan temuan mengejutkan. Laporan yang dilayangkan ke Polres Kendal pada 1 Maret 2025, menyangkut dugaan keterlibatan T, seorang PNS di RSGM Ambarawa, dan M, mantan purnawirawan […]

  • Profil Maruarar Sirait: Gebrakan “Menteri Ara” di Jantung Perumahan Rakyat

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 56
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Februari 2026|Sosok Maruarar Sirait kini tengah menjadi pusat perhatian publik. Pria yang akrab disapa Ara ini resmi memulai babak baru dalam karier politiknya sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Lahir di Medan, 23 Desember 1969, Ara bukan sekadar politisi biasa. Ia adalah figur yang dikenal memiliki […]

expand_less