Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

Hebat..!! PT Bagus Jaya Abadi Akui Belum Miliki Legalitas Lahan Tapi Berani Menggugat Ke PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
  • visibility 128
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong| Sengketa lahan yang melibatkan PT Bagus Jaya Abadi (BJA) di Pengadilan Negeri Sorong kini memasuki babak baru yang mengundang tanda tanya serius terkait dasar klaim hak atas tanah. Dalam sidang mediasi pertama yang digelar pada Senin (26/05/2025), fakta mengejutkan terungkap dari pernyataan langsung kuasa hukum PT BJA, Albert Frasstio, usai sidang.

Frasstio menyatakan bahwa hingga saat ini PT BJA belum memiliki sertifikat apapun — baik Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), apalagi Hak Milik (HM) — atas lahan yang menjadi objek sengketa dengan pihak Hamonangan Sitorus, pemilik sah yang digugat perusahaan itu.

Rekaman video pernyataan PT. Bagus Jaya Abadi dapat dilihat di sini: https://youtu.be/k84i1t5ggHM?si=gD8NJESKCcc2IfP9

“Dari pernyataan yang disampaikan pengacara PT BJA sendiri, dapat disimpulkan bahwa perusahaan tersebut belum memiliki dokumen legal formal terkait status kepemilikan atas tanah yang diklaim oleh klien mereka, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching,” terang salah satu sumber informasi yang mengikuti jalannya persidangan sejak awal, pada Jumat, 6 Juni 2025, kepada media ini.

Fakta itu sontak menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa sengketa lahan tanpa bukti kepemilikan formal dapat diterima dan diproses oleh pengadilan? Banyak pihak menyayangkan langkah PN Sorong yang dinilai terlalu longgar dalam menyaring syarat administratif sebelum menerima gugatan yang menyangkut kepemilikan tanah.

“Ini aneh dan sangat disayangkan. Bagaimana mungkin pengadilan bisa memproses perkara sengketa kepemilikan tanah, sementara pihak yang mengklaim tidak memiliki sertifikat atau dokumen apapun yang diakui negara?” ujar salah satu pegiat hukum pertanahan yang tak mau disebutkan namanya.

Ia menambahkan, dalam prinsip hukum perdata maupun agraria di Indonesia, hak atas tanah harus didukung oleh bukti yang sah secara hukum, termasuk sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Gugatan tanpa dasar hukum yang kuat, terutama tanpa sertifikat, berisiko menyesatkan proses keadilan dan menciptakan ketidakpastian hukum.

Kasus ini pun menjadi catatan penting bagi aparat hukum, masyarakat adat, pemilik hak tanah, dan aktivis agraria di wilayah Papua Barat Daya. Sengketa tanpa dasar hukum seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak-hak masyarakat atas tanah, terutama di daerah yang rawan konflik lahan seperti Sorong dan sekitarnya.

“Negara tidak boleh kalah oleh modus legal-formal yang lemah. Kita harus berhati-hati terhadap praktik-praktik pengklaiman lahan secara sewenang-wenang, apalagi jika dilakukan oleh korporasi yang tidak memiliki sertifikat apapun,” tegas salah satu pemerhati hukum tanah adat di Papua Barat Daya.

Publik kini menanti sikap tegas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong. Apakah akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap gugatan yang minim dasar legalitas? Ataukah akan menolak gugatan tersebut demi menjaga integritas hukum agraria dan melindungi hak warga negara?

Bagi pihak Hamonangan Sitorus, yang tanahnya kini menjadi objek klaim, keadilan kini berada di ujung pengadilan. Dan bagi masyarakat luas, perkara ini menjadi alarm bahwa pengakuan hak atas tanah di Indonesia masih menghadapi tantangan serius, bahkan di ruang-ruang hukum formal.

Menanggapi polemik yang muncul dalam sengketa lahan antara PT Bagus Jaya Abadi (BJA) dan Sdr. Hamonangan Sitorus di Pengadilan Negeri Sorong, sejumlah pakar hukum telah mengkaji mengenai persoalan hukum yang sama dan kita dapat menilai gugatan yang diajukan oleh pihak perusahaan tidak berdasar dan patut dipertanyakan secara yuridis.

Dr. Surya Darma, SH, MH (Pakar Hukum Agraria, Universitas Cendrawasih)

“Dalam hukum agraria Indonesia, tidak mungkin seseorang atau badan hukum mengklaim kepemilikan tanpa alas hak yang sah. Jika tidak ada sertifikat atau bukti pelepasan hak dari pemilik sebelumnya, maka klaim tersebut gugur secara hukum,” ujar Dr. Surya.

Ia menambahkan bahwa tindakan menerima gugatan seperti ini di pengadilan bisa melukai rasa keadilan masyarakat dan mencederai asas legalitas yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam sengketa pertanahan.

“Pengadilan semestinya menolak sejak awal gugatan yang diajukan tanpa dasar hukum yang memadai. Tanpa sertifikat, itu sama saja seperti menggugat lahan tetangga hanya berdasarkan klaim sepihak,” tegasnya.

Prof. Nurkholis Djunaedi, SH, LL.M, Ph.D (Guru Besar Hukum Perdata Agraria, UI)

“Jika benar pihak penggugat tidak memiliki HGB, HGU, atau HM, maka gugatan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini berbahaya jika dibiarkan, karena dapat membuka celah bagi praktek perampasan tanah terselubung melalui jalur litigasi,” jelas Prof. Nurkholis.

Ia mengingatkan bahwa pengadilan adalah benteng terakhir keadilan, dan tidak boleh dijadikan alat oleh pemilik modal untuk menekan rakyat atau pemilik tanah yang sah.

Julius Batlayeri, SH (Advokat Senior dan Pemerhati Hukum Tanah Papua)

“Ini adalah contoh klasik bagaimana mekanisme hukum kadang dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Di Papua Barat Daya, banyak lahan milik masyarakat yang belum bersertifikat karena proses pendaftaran belum merata, dan ini sering dimanfaatkan oleh pihak luar yang ingin mengklaim secara sepihak,” kata Julius.

Ia menyarankan agar Majelis Hakim segera meminta bukti formal dari pihak penggugat dan menghentikan proses gugatan jika bukti tersebut tidak tersedia.

“Sistem hukum kita harus berpihak pada yang benar, bukan yang kuat. Kalau klaim ini dibiarkan, masyarakat bisa kehilangan tanah mereka hanya karena tidak bersertifikat—padahal mereka adalah pemilik aslinya secara turun-temurun.”

Dengan munculnya kritik dan peringatan keras dari para pakar ini, publik kini berharap agar Pengadilan Negeri Sorong lebih cermat dan tegas dalam menyikapi kasus serupa ke depan. Sebab, mempertahankan keadilan atas tanah bukan hanya soal dokumen, tapi juga soal melindungi hak hidup dan sejarah masyarakat lokal.[*]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: YBR/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Ciawi Evakuasi Bus Terperosok, Wujud Nyata POLRI Hadir Untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, jajaran Polsek Ciawi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat kembali menunjukkan dedikasinya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini terbukti saat personel Polsek Ciawi membantu proses evakuasi sebuah bus yang mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Raya Veteran, wilayah Gugunung, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin malam (30/6/2025). Dipimpin langsung oleh […]

  • Lawan Mafia Aset, MataHukum: PT Modern Wajib Patuhi MA dan Serahkan Lahan!

    • calendar_month Sen, 13 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Serang, 13 April 2026 | Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi memenangkan Pemerintah Provinsi Banten dalam sengketa lahan bernilai fantastis, Rp1 triliun, melawan PT Modern Industrial Estat. Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penyelamatan aset negara yang selama ini dikuasai pihak swasta. ​Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MA nomor 6 […]

  • Inilah Lima Orang Yang Kuasai Batu Bara RI “Duit Tak Berseri”

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 10
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 4 April 2026 | Industri batu bara Indonesia masih menjadi salah satu sektor paling menguntungkan dalam beberapa tahun terakhir. Namun di balik besarnya cuan yang dihasilkan, kekayaan tersebut ternyata terkonsentrasi pada segelintir nama besar. Lima taipan disebut mendominasi bisnis batu bara nasional, meski kini keuntungan mereka mulai mengalami tekanan. Nama pertama adalah […]

  • Prof. Tono Saksono menyebut, Awal Puasa Ramadan 1447 H Jatuh pada 18 Februari 2026, Memulai Tanggal 19 Adalah Keliru

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 64
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Februari 2026| Pakar penginderaan jauh dan pendiri Islamic Science Research Network (ISRN), Prof. Dr. Tono Saksono, menegaskan bahwa awal puasa Ramadan 1447 Hijriah akan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026. Penegasan ini disampaikan untuk merespons adanya perdebatan di sejumlah kalangan mengenai apakah puasa dimulai pada tanggal 18 atau 19 Februari. Dalam unggahan video […]

  • Perpindahan Sementara Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 8 Desember 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan mengumumkan bahwa seluruh kegiatan pelayanan dan operasional perkantoran akan dipindahkan sementara ke gedung baru yang beralamat di Jalan Indrapura No. 15 Belawan (Gedung lama Distrik Navigasi Kelas I Belawan). Perpindahan ini berlaku mulai 8 Desember 2025 dan dilakukan sebagai bagian dari proses renovasi Gedung Kantor […]

  • Target Juara Umum PPSU, Jakarta TIMUR Kirim 357 Atlet Ke POPPROV & PORPROV DKI

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 700
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 2 Agustus 2025| WALI Kota Jakarta Timur. Munjirin, resmi melepas 357 atlet untuk berlaga di Pekan Olahraga Provinsi (POPPROV) dan PORPROV DKI Jakarta, Tahun 2025, Sabtu, 2 Agustus, menjelang pertandingan yang dijadwalkan berlangsung 4–8 Agustus mendatang. Dalam sambutannya, Munjirin menekankan pentingnya semangat untuk juang dan sportivitas para atlet DKI Jakarta Timur, baik pelajar maupun […]

expand_less