Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Heboh! Preman Diduga Aniaya Anak Di Depan Umum Di Ciawi, Kuningan

Heboh! Preman Diduga Aniaya Anak Di Depan Umum Di Ciawi, Kuningan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
  • visibility 79
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat 10 Juli 2025| GMOCT-Kehebohan melanda masyarakat Ciawi, Kuningan, menyusul beredarnya video penganiayaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang preman kampung. Peristiwa yang terjadi Kamis (3/7) sekitar pukul 11.00 WIB ini menjadi perbincangan hangat dan memicu kemarahan publik. Informasi ini didapat dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Kronologi kejadian bermula dari perebutan lahan parkir di depan toko distro Ciremai Timur, Kedai Arta, Desa/Kecamatan Ciawigebang, Kuningan. Pelaku, yang diduga bernama ADG alias Bedong (45 tahun), warga Kampung Nagog, Desa Ciawigebang, diduga emosi karena Saemi dan Empek, saudara Saemi, tidak mengindahkan permintaannya untuk melepaskan lahan parkir tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah secara dewasa, ADG justru melampiaskan emosinya dengan menganiaya Sobirin (10 tahun), anak Saemi, yang memiliki kekurangan fisik.

Menurut keterangan saksi mata, Sobirin dipukul dan ditempeleng sebanyak tiga kali oleh ADG. Saemi, yang menyaksikan kejadian tersebut bersama warga lainnya, tampak tak berdaya menghentikan aksi brutal ADG. Video CCTV yang merekam kejadian ini pun kini viral di media sosial.

ADG, yang dikenal sebagai preman kampung, dilaporkan memiliki catatan kriminal sebelumnya, termasuk dugaan pencurian. Kejadian ini semakin memicu kecaman publik karena ADG diduga melakukan penganiayaan di depan umum terhadap anak di bawah umur yang memiliki kekurangan fisik.

Berbagai kalangan berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap ADG. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda. Hukuman yang lebih berat dapat dijatuhkan jika mengakibatkan luka berat atau kematian. Pihak berwajib diharapkan segera memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

#noviralnojustice

#premanisme

#polri

#ciawikuningan

Team/Red (Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • CCTV Stadion Sidolig Bantah Terjadi Pemerkosaan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Mengenai isu pemerkosaan yang berada di  wilayah Stadion Sidolig, Ketua Special Olympics Indonesia (SOIna), H. Abdul Karim, menyatakan kaget atas pemberitaan dugaan pemerkosaan di Stadion Sidolig. Ia menegaskan bahwa SOIna, organisasi nirlaba yang fokus pada pengembangan olahraga, kesehatan, dan pendidikan bagi penyandang disabilitas intelektual di Stadion Sidolig, akan bertanggung jawab penuh atas peserta binaannya. […]

  • Dua Tokoh ‘Jenderal’ Wartawan Adu Gengsi, 87 Hak Suara Jadi Penentu Takhta Ketua Umum PWI

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 30 Agustus 2025| Suhu politik ditubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelegak. Sabtu siang, 30 Agustus 2025, Kongres PWI di Cikarang, Bekasi, berubah menjadi arena pertarungan panas dua tokoh besar. Akhmad Munir, Direktur Kantor Berita Antara, versus Hendry Ch Bangun, mantan Sekjen PWI Pusat. Bukan sekadar kongres biasa, inilah pertaruhan 87 hak suara yang akan […]

  • Polsek Citeureup Polres Bogor Berikan Pembinaan Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba kepada Siswa Baru SMK Bakti Kencana

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka mendukung kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar hadir memberikan pembinaan kepada para siswa baru di SMK Bakti Kencana, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 08.10 WIB oleh tim dari Polsek Citeureup yang dipimpin oleh Ipda Priyo Utomo bersama Ipda Febri, Aiptu […]

  • Mahkamah Konstitusi Gugurkan Uji Materi UU Polri

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 20 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Ketetapan Nomor 251/PUU-XXIII/2025 ihwal pengujian materiil Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. Sidang pengucapan Ketetapan tersebut digelar di Gedung Mahkamah […]

  • Safari Dakwah Dr. Zakir Naik & Syekh Fariq Naik di Jakarta, DPP FPI DKI Jakarta Serukan Jamaah Agar Menghadiri Acara Tersebut

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 491
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Dr. Zakir Naik & Syeikh Fariq Naik melakukan safari dakwah tour Indonesia 2025 yang akan diselenggarakan di Ex. Hanggar Teras Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 18, 19 & 20 Juli 2025. DPD FPI DKI Jakarta mengajak semua jamaah untuk menghadiri acara ini karena akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta menambah wawasan. Mereka menghimbau kepada […]

  • Pelataran: Layanan Pertanahan Akhir Pekan untuk Masyarakat yang Sibuk di Hari Kerja”

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan, 30 November 2025 | Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran) menjadi salah satu inovasi layanan yang dihadirkan oleh Kantor Pertanahan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tidak dapat mengurus administrasi pertanahan pada hari kerja. Melalui layanan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk tetap mendapatkan pelayanan pertanahan resmi meskipun di luar jam operasional reguler. Pelayanan […]

expand_less