Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
  • visibility 37

Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 6 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak-KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini-red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya, dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea-red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya.

“Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

#noviralnojustice

#polri

#polripresisi

Team/Red

Sumber: PPWI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PPWI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bertemu Ketua Parlemen Jepang, Ketua DPR Minta Dukungan Transisi Energi Hijau Di RI

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Ketua DPR RI, Puan Maharani bertemu dengan Ketua Parlemen Jepang, Nukaga Fukushiro di sela kunjungan kerjanya di Tokyo. Puan meminta dukungan Jepang dalam bidang transisi energi hijau di Indonesia. Diketahui, pertemuan keduanya digelar sebelum acara peresmian Patung Presiden RI Pertama Sukarno di KBRI Tokyo hari ini. Fukushiro datang sebagai tamu undangan dalam acara peresmian. […]

  • Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan, Pelecehan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sab, 14 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta- Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 14 Juni 2025.   Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya, Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB),PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber […]

  • Berlangsung Haru,Polsek Serang Baru Gelar Lepas Sambut

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi]– Polsek Serang Baru menggelar acara Lepas Sambut Pejabat Utama di Mapolsek Serang Baru pada Jum’at, 9 Mei 2025. Acara ini dihadiri oleh Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma Sitompul, beserta anggota Polsek Serang Baru.Jum’at (09/05/2025) Dalam acara ini, dilakukan serah terima jabatan dari pejabat lama kepada pejabat baru. Pejabat baru yang dilantik adalah […]

  • Pemuda Duren Sawit Bersatu: “Kami Akan Terus Ada & Berlipat Ganda”

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Pemuda Duren Sawit Bersatu (PDSB), sebagaimana organisasi kepemudaan pada umumnya menyatakan akan mendedikasikan diri untuk melawan keburukan yang ada di Negeri ini. Mengambil peran pemuda sebagai penyambung lidah rakyat serta penggerak roda perubahan. Minggu, (15/06/2025) Keresahan akan banyaknya oknum pejabat nakal yang menyalahgunakan kekuasaannya, para koruptor yang semakin merajalela dan ketidak–adilan sistem pemerintahan yang […]

  • Heboh! Mobil Diduga Hasil Tarikan Paksa PT Adira Ditemukan di Polrestabes Semarang Tanpa Dokumen Resmi

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang, 6 Mei 2025| Kehebohan melanda publik Semarang menyusul penemuan sebuah mobil Daihatsu Xenia (H 1780 PP) di halaman Polrestabes Semarang tanpa dokumen resmi. Mobil tersebut diduga kuat merupakan hasil tarikan paksa oleh PT Adira Finance Cabang Semarang, dan pelat nomornya diduga palsu. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait legalitas penarikan dan prosedur yang dilanggar. […]

  • Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Koolotano Diminta Segera Diselidiki

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nias Selatan| Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju kepada Faoaro Nduru, Kepala Desa Koolotano, Kecamatan Lolomatua, yang dilaporkan sejumlah masyarakat karena diduga menggunakan dokumen pendidikan palsu sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2020 lalu. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, Faoaro […]

expand_less