Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
  • visibility 60

Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 6 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak-KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini-red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya, dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea-red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya.

“Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

#noviralnojustice

#polri

#polripresisi

Team/Red

Sumber: PPWI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PPWI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan Terhadap Ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam: Dugaan Mafia Bayangan dan Ketidaktransparanan Keuangan

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Nagan Raya, Aceh| Kepemimpinan ketua PC SPSI PT. Socfindo Seumayam di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, tengah menjadi sorotan menyusul dugaan praktik mafia bayangan dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan serikat. Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung dalam GMOCT. Dugaan ini muncul setelah beredarnya laporan dari beberapa […]

  • Penertiban PETI di Kuansing Dinilai Formalitas, Redam Pemberitaan Viral

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, Riau, 7 Oktober 2025| Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilaksanakan jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, pada Selasa (07/10/2025) di Desa Pulau Bayur, Kec. Cerenti, Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat kecaman dari Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean. Diminta tanggapannya melalui sambungan telepon […]

  • Mediasi Sengketa Pertanahan: Jalan Damai Atau Penundaan Kepastian Hukum?

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 Juni 2025| Dalam dinamika penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia, mediasi kerap menjadi pilihan awal yang ditawarkan Negara guna mendorong penyelesaian secara damai dan musyawarah. Sebagai bagian dari mekanisme non-litigasi, mediasi dinilai mampu meredam eskalasi konflik serta memberikan ruang dialog antar pihak dalam semangat keadilan restoratif. Namun demikian, sebagian kalangan mulai mengangkat pertanyaan mendasar […]

  • Tim Juri Kompolnas Award 2025 Sebut Polda Jabar Tonjolkan Soal Pendekatan Digitalisasi untuk Berikan Pelayanan Prima ke Masyarakat

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bandung- Anggota dewan juri Kompolnas Award 2025, Mohammad Choirul Anam mengecek dan memverifikasi berbagai inovasi dan sebagainya yang ada di Mapolda Jawa Barat, khususnya terkait pelayanan, tata kelola, dan lainnya guna memastikan Polda memberikan ruang manfaat besar baik ke kepolisian atau masyarakat, serta mengecek hubungan antara Polda dengan masyarakat serta instansi di Polda […]

  • Soal Kasus HIPMI, Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung Menyikapi Langkah BNNP Lampung

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung, 8 September 2025| Keputusan penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung merehabilitasi lima mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung menuai kritik tajam. Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung, Ir.Okta Resi Gumantara, menilai langkah tersebut keliru secara hukum dan berpotensi menyalahi prosedur. Menurut dia, penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 […]

  • Dana BUMDes Bantarsari Diduga Dikuasai Perangkat Desa, Ketua AKPERSI Laporkan ke Insfektorat

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 06 Oktober 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencoreng wajah tata kelola desa di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, yang diduga kuat telah terjadi praktik penyimpangan keuangan bernilai ratusan juta rupiah.   Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini telah […]

expand_less