Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
  • visibility 121
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 6 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak-KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini-red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya, dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea-red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya.

“Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

#noviralnojustice

#polri

#polripresisi

Team/Red

Sumber: PPWI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PPWI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lurah Kotabaru dan DPRD Kota Bekasi Sidak Dapur MBG, Perizinan Jadi Sorotan

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 257
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 4 Oktober 2025| Menyusul insiden dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa SDN Kotabaru 3 pada hari Kamis (2 Oktober 2025), Lurah Kotabaru, Agus H Mamun, S.Sos.i, N.Lp, bersama anggota DPRD Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jl. Regency, Kotabaru, Bekasi Barat, kemarin. Sidak ini […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Anev Ketahanan Pangan Secara Virtual

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 177
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor- Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. memimpin kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) ketahanan pangan secara virtual melalui aplikasi Zoom pada Rabu (18/6).   Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Bogor serta seluruh Kapolsek jajaran. Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya peran Polri dalam menjaga stabilitas ketahanan pangan […]

  • Polisi Penjaga Korporasi: Menggugat Dehumanisasi Masyarakat Adat Dayak oleh Polri

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 19
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kapuas, Kalimantan Tengah, 11 Maret 2026 | Konflik agraria dan sengketa lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan tambang raksasa kembali memanas di wilayah hukum Polres Kapuas. Laporan penanganan aksi Aliansi Masyarakat Adat Dayak di areal PT Asmin Bara Barunang (ABB) menunjukkan sebuah pola lama yang menyakitkan: aparat kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, […]

  • Momen HUT RI ke-80, LSM Peka Harapkan Pemkab Bekasi Kurangi Pengangguran

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 218
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 17 Agustus 2025- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 yang digelar di seluruh penjuru negeri menjadi momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan. Namun, esensi perjuangan tidak berhenti pada sejarah semata, melainkan harus terus dilanjutkan oleh seluruh elemen bangsa demi kesejahteraan rakyat. Sekretaris Jenderal LSM Peduli Keadilan (Peka), Obay […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor Polda Jabar, Sambang Dan Beri Himbauan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sinergitas TNI Polri, Bhabinkamtibmas Desa Lumpang Polsek Parung Panjang Aipda Sandri Heri. N bersama Babinsa Serma Ryan Octarianto berusaha menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di lingkungan Desa Lumpang Kec. Parungpanjang Kab. Bogor. Senin, (19/05/2025) Pukul 10.00 WIB. Sebagai perpanjangan tangan Kapolsek Parungpanjang Kompol DR. Suharto, S.H., M.H. sesuai arahan dari Kapolres Bogor AKBP Rio […]

  • RAKERDA 2026 BPN Sumut Didorong Hasilkan Perubahan Nyata dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 59
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 30 Januari 2026| Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada tataran formalitas semata. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan pada pembukaan RAKERDA Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Hotel Grand City Hall, Kota Medan. […]

expand_less