Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

Hentikan Penahanan Ibu Menyusui! Polisi Jakarta Pusat Diduga Kuat Langgar Konstitusi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
  • visibility 118
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta (GMOCT) 6 Agustus 2025| Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak pada unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak-KADIN Indonesia, Jurika Fratiwi, SH., SE., MM., menyatakan keprihatinannya yang amat mendalam atas tindakan Polres Jakarta Pusat yang menahan seorang ibu menyusui bersama bayinya yang baru berusia 9 bulan. Hal tersebut disampaikannya kepada media ini usai mengunjungi Polres Jakarta Pusat, Selasa, 4 Agustus 2025.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu dari Sumedang bernama Rina (sebelumnya ditulis Rini-red) ditahan bersama bayinya oleh polisi di Polres Jakarta Pusat atas laporan warga dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan. Padahal, kasus tersebut murni terkait jual-beli pembelian kendaraan yang tidak terpenuhi atau wanprestasi karena ketidak-cocokkan harga dan jenis kendaraan.

Dari hasil pantauannya, ungkap Jurika saat berkunjung berkunjung ke Polres Jakarta Pusat, pihak kepolisian mengatakan sudah menyediakan ruang khusus untuk menyusui bagi ibu dan anaknya. Namun, faktanya lingkungan tahanan tersebut tetap tidak memenuhi standar kesehatan dan tidak layak secara psikologis untuk bayi.

“Akibatnya, anak mengalami demam dan muntah, dampak langsung dari kondisi lingkungan yang tidak manusiawi bagi bayi yang seharusnya mendapatkan perlindungan optimal dan ASI eksklusif,” ujarnya, dan menambahkan bahwa penahanan ini jelas melanggar prinsip-prinsip hukum perlindungan anak dan perempuan, khususnya Hak Asasi Anak.

Beberapa aturan hukum yang diduga dilanggar oleh aparat penegak hukum Polres Jakarta, di antaranya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”. Juga, Pasal 16 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegakkan “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penganiayaan, penyiksaan, eksploitasi, dan perlakuan yang tidak manusiawi”.

Ketentuan konstitusi dan perundangan di atas dijabarkan dalam lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang “Menjamin hak ibu untuk menyusui dan hak anak mendapatkan ASI eksklusif”. Bahkan dalam Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2022 disebutkan bahwa “Penahanan harus menjadi upaya terakhir (ultimum remedium), dan dapat dihindari jika tersedia jalur keadilan restoratif”.

“Dalam kasus ini, si ibu sempat mencicil dana yang dimaksud secara bertahap, yang menunjukkan itikad baik. Penggunaan dana untuk kebutuhan pribadi bukan serta-merta membuktikan niat jahat (mens rea-red). Maka, penerapan pasal penggelapan masih patut diperdebatkan dan semestinya masuk dalam ranah perdata atau wanprestasi,” tegas Jurika.

Sebagai Ketua Komite Tetap Advokasi dan Perlindungan Hukum Anak dan Perempuan KADIN Indonesia, Jurika mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan bagi Ibu Rina dan bayinya.

“Saya Jurika Fratiwi, S.H., S.E., M.M. telah secara resmi mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Jakarta Pusat, serta meminta agar ibu dan anak segera dibebaskan dari ruang tahanan,” tutup Jurika.

Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang mendapatkan laporan awal tentang kasus tersebut mempertanyakan komitmen Polri sebagai polisi humanist, polri presisi, dan belakangangan mengusung tagline Polri untuk Masyarakat. “Semuanya hanya lips service, faktanya kosong-melompong,” sebut alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa semboyan yang lebih pas untuk Polri adalah “Hepeng mangotor nagara on alias semua urusan pastikan sedia uang tunai”.

#noviralnojustice

#polri

#polripresisi

Team/Red

Sumber: PPWI

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PPWI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas INDORDB XXXIX-G Gerak Diam-Diam, Ini Hasil Misi Mereka!

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 November 2025|  Satuan Tugas INDOBATT XXXIX-G MONUSCO dari Kompi A TOB Tchabi kembali melaksanakan rangkaian misi penting di wilayah Republik Demokratik Kongo sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap keamanan dan kesejahteraan masyarakat lokal. Selama dua hari, mulai 26 hingga 27 November 2025, pasukan melaksanakan Long Range Mission (LRM) sekaligus menjalankan berbagai program Civil […]

  • DEN Baru Tidak Berhenti Sebagi Pergantian Struktur dan Seremoni Kenegaraan Saja

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Januari 2026| Pelantikan Dewan Energi Nasional (DEN) yang baru seharusnya tidak berhenti sebagai pergantian struktur dan seremoni kenegaraan. Ia datang pada momen krusial, ketika ketergantungan Indonesia pada impor BBM masih tinggi, subsidi energi terus menekan APBN, dan setiap gejolak global hampir selalu berujung pada kegelisahan publik di SPBU. Di titik ini, DEN dihadapkan […]

  • Momen HUT RI ke-80, LSM Peka Harapkan Pemkab Bekasi Kurangi Pengangguran

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 215
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 17 Agustus 2025- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia ke-80 yang digelar di seluruh penjuru negeri menjadi momentum penting untuk mengenang jasa para pahlawan. Namun, esensi perjuangan tidak berhenti pada sejarah semata, melainkan harus terus dilanjutkan oleh seluruh elemen bangsa demi kesejahteraan rakyat. Sekretaris Jenderal LSM Peduli Keadilan (Peka), Obay […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro Laksanakan Kunjungan Silaturahmi ke Tokoh Agama

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 134
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Dalam rangka mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan para tokoh agama, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kunjungan silaturahmi ke salah satu tokoh agama terkemuka di wilayah Kabupaten Bogor, pada Rabu (14/05/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sinergitas antara Kepolisian dengan para pemuka agama dalam menciptakan situasi kamtibmas […]

  • Viral! Desakan Usut Dugaan Kasus Pelecehan di SMK Pasundan 2 Bandung, Alumni dan Siswa Ancam Gelar Aksi

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 24 September 2025 (GMOCT)| Polemik serius mencuat di lingkungan SMK Pasundan 2 Bandung setelah muncul dugaan kasus pelecehan yang menyeret oknum guru di sekolah tersebut. Isu ini ramai diperbincangkan melalui media sosial, di mana sejumlah akun menuliskan kesaksian bahwa kasus dugaan pelecehan bukanlah peristiwa tunggal, melainkan diduga terjadi berulang kali di setiap angkatan. Informasi […]

  • Gercep Pemerintah Setempat Tanggapi Musibah di Jatiluhur, Rumah Warga Yang Ambruk Langsung Didata

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi 4 Oktober 2025| Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran pemerintahan di Kelurahan Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, dalam menyikapi musibah yang menimpa salah satu warganya. Setelah mendapat laporan mengenai rumah ambruk akibat hujan deras, pihak RT, RW, dan Kelurahan langsung turun tangan melakukan peninjauan dan pendataan di lokasi kejadian. Kejadian bermula pada Rabu, 1 Oktober […]

expand_less