Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

Hilangnya Ibu Menyusui Usai Ditahan Polisi: Ketua PPWI dan LBH Digitek Desak Kapolri dan HAM Turun Tangan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
  • visibility 1.180
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Agustus 2025| Kasus hilangnya Rina, seorang ibu menyusui yang sebelumnya ditahan Polres Jakarta Pusat dalam perkara yang seharusnya bersifat perdata, memicu gelombang kemarahan publik. Dua tokoh nasional, Jurika Fratiwi (Direktur LBH Digitek DKI Jakarta) dan Wilson Lalengke (Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia / PPWI, alumni PPRA 48 Lemhannas RI Tahun 2012), kompak mendesak Kapolri untuk segera mengungkap keberadaan Rina dan menindak aparat yang terlibat, Kamis (14/8/2025)

Jurika Fratiwi, yang juga menjabat sebagai Advokasi dan Konsultasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kadin Indonesia, mengungkap bahwa sebelum menghilang, Rina sempat mengadu bahwa dirinya dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan kuasa hukum.

“Setelah pertemuan terakhir itu, semua komunikasi terputus. Nomor teleponnya dan suaminya tidak aktif. Ini mengkhawatirkan dan bisa mengarah pada dugaan penghilangan paksa,” kata Jurika.

Jurika menegaskan bahwa penahanan Rina sejak awal cacat prosedur, melanggar Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP, serta menabrak prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014. Ia juga mengecam polisi yang membuka isi BAP ke media, yang jelas melanggar UU KIP dan UU ITE.

Menurutnya, kasus wanprestasi sebesar Rp450 juta yang menjerat Rina murni perdata sesuai Pasal 1234 KUH Perdata, bukan pidana.

Senada, Wilson Lalengke menyebut hilangnya Rina sebagai “alarm bahaya” bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan sekadar kasus salah prosedur, tapi indikasi potensi penghilangan paksa. Kalau dibiarkan, rakyat kecil akan semakin tidak punya tempat berlindung,” ujar Wilson.

Wilson menyoroti lemahnya pengawasan internal Polri dan mempertanyakan keberanian Kapolres Jakarta Pusat untuk mengontrol anggotanya. Ia juga menyindir slogan Polri untuk Rakyat yang menurutnya “hanya pemanis bibir tanpa makna.”

“Kalau Polri malah menginjak rakyat lemah, untuk apa slogan itu dikibarkan? Hukum seharusnya menjadi pelindung, bukan predator,” tegasnya.

Keduanya mendesak Kapolri, Propam, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan Kementerian PPPA untuk:

1. Segera mengungkap keberadaan Rina dan memastikan keselamatannya.

2. Menghentikan proses pidana yang bertentangan dengan asas peradilan yang adil.

3. Menindak aparat yang memaksa pencabutan kuasa hukum.

4. Menegakkan hak anak dengan membebaskan atau menangguhkan penahanan ibu menyusui.

Jurika dan Wilson sepakat bahwa kasus ini tidak boleh tenggelam di tengah isu lain. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal hingga ada kejelasan dan keadilan.

“Hilangnya Rina adalah peringatan bahwa pelanggaran hak asasi bisa terjadi kapan saja, jika kita diam,” pungkas Jurika.

Kasus Rina, seorang ibu menyusui asal Sumedang, kini menjadi sorotan nasional. Apa yang awalnya terlihat sebagai sengketa utang-piutang biasa, berubah menjadi drama hukum yang sarat kejanggalan, hingga berujung pada dugaan forced disappearance atau penghilangan paksa.

Tim investigasi Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menelusuri jejak kasus ini, mengungkap kronologi detail, fakta-fakta hukum yang diabaikan, hingga komentar pedas para tokoh yang menuntut keadilan.

Kronologi Kasus Rina

1. Awal Kesepakatan (Maret 2025). Rina menerima dana Rp450 juta dari pelapor untuk membeli mobil Toyota Hilux.
Dana digunakan untuk menutup kebutuhan bisnis dan membayar hutang, dengan janji pelunasan dari pemasukan usaha berikutnya.

2. Masalah Bisnis dan Itikad Baik (April–Juni 2025).
Pemasukan usaha Rina tidak sesuai target. Ia mulai mencicil pembayaran dan menawarkan rumahnya sebagai ganti rugi.
Pelapor menolak bentuk pembayaran selain uang tunai.

3. Pertemuan di Jakarta (1 Agustus 2025). Pelapor memanggil Rina dari Batam ke Jakarta dengan alasan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Sesampainya di Jakarta, Rina langsung ditangkap di Polres Jakarta Pusat.

4. Pelanggaran Prosedur Penahanan. Tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga (melanggar Pasal 55 KUHAP). Rina tidak didampingi penasihat hukum sejak awal (melanggar Pasal 54 KUHAP).
Tidak ada penunjukan penasihat hukum oleh penyidik meski ancaman hukuman ≥5 tahun (melanggar Pasal 56 KUHAP).

5. Penahanan Ibu Menyusui.
Rina ditahan bersama bayinya yang berusia 9 bulan di ruang tahanan tidak layak.
Melanggar Pasal 2 & 4 UU No. 35 Tahun 2014 (Perlindungan Anak) dan Pasal 11 UU HAM.

6. Tekanan untuk Mencabut Kuasa Hukum (7 Agustus 2025). Rina menghubungi kuasa hukumnya, Jurika Fratiwi (Direktur LBH Digitek DKI Jakarta), mengaku dipaksa mencabut surat kuasa dan menandatangani pernyataan tidak menggunakan pengacara.

7. Hilang Kontak (8 Agustus 2025). Setelah pertemuan itu, nomor telepon Rina dan suaminya tidak aktif.
Lokasi penahanannya tidak jelas, kasus tiba-tiba senyap di media.

Fakta Pelanggaran Hukum yang Teridentifikasi :

1. Kriminalisasi Perdata- Sengketa wanprestasi diproses sebagai pidana, melanggar Pasal 1234 KUH Perdata.

2. Pelanggaran Hak Tersangka
Tidak didampingi penasihat
hukum sejak awal (Pasal
54–56 KUHAP).

3. Pelanggaran Privasi
Pembukaan isi BAP ke
media, melanggar UU KIP &
UU ITE.

4. Pelanggaran Hak Anak
Penahanan bayi di
lingkungan tahanan,
melanggar UU Perlindunga
Anak & UU HAM.

5. Dugaan Penghilangan Paksa
Hilangnya Rina tanpa jejak
setelah terakhir terlihat
dalam tahanan.

Jurika Fratiwi, Direktur LBH Digitek DKI Jakarta, “Hilangnya Rina adalah indikasi serius adanya pelanggaran HAM. Polisi harus segera mengungkap keberadaannya, menghentikan proses pidana yang salah kaprah, dan menindak oknum yang memaksa pencabutan kuasa hukum.”

Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, Alumni Lemhannas 2012, “Ini alarm bahaya bagi penegakan hukum. Jika negara membiarkan ibu menyusui hilang setelah ditahan, maka rakyat kecil semakin tak punya perlindungan.”

Desakan Tuntutan dan Langkah Darurat agar:

-Kapolri & Divisi Propam: Mengusut aparat yang menangani kasus ini.

-Komnas HAM & Komnas Perempuan: Melakukan investigasi independen atas dugaan penghilangan paksa.

-KPAI & Kementerian PPPA: Menegakkan hak anak untuk mendapatkan ASI dan lingkungan aman.

-Ombudsman RI: Menilai pelanggaran prosedur dan maladministrasi.

Bukti-bukti yang dihimpun menunjukkan adanya pola penyalahgunaan kewenangan mulai dari kriminalisasi perdata, pelanggaran prosedur penahanan, hingga dugaan penghilangan paksa. Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas kepolisian dan sistem penegakan hukum di Indonesia.

Kasus dugaan kriminalisasi terhadap seorang perempuan bernama Ibu Rina, yang terseret dari persoalan perdata menjadi perkara pidana oleh oknum anggota Polres Metro Jakarta Pusat, menuai sorotan tajam dari sejumlah perwira tinggi dan purnawirawan Polri.

Berdasarkan hasil tangkapan layar komunikasi WhatsApp yang beredar, Kamis (14/8/2025) pagi, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Drs. Oegroseno, SH secara tegas menyebut bahwa perkara ini adalah murni kriminalisasi. “Viralkan terus ke media sosial pak. Ini murni kriminalisasi,” tulis Oegroseno dalam pesannya kepada aktivis anti-korupsi Idris Hady, pukul 07.11 WIB.

Menanggapi pesan tersebut, Idris Hady membalas singkat, “Assiyap.”

Sementara itu, Kombes Pol Dedy Tabrani juga memberikan saran agar kasus ini segera diadukan ke jalur pengawasan internal dan eksternal Polri. “Dilaporkan saja Bang Idris, kan sudah ada Propam dan Kompolnas,” tulis Dedy Tabrani pada pukul 06.39 WIB. Idris pun merespons, “Assiyap prof. Saya akan sampaikan ke Pak Wilson Lalengke,” sambil menegaskan bahwa pesan dari Oegroseno dan Dedy Tabrani akan diteruskan kepada Ketua Umum PPWI tersebut.

Sumber informasi ini menyebut, komentar dari para petinggi Polri tersebut menjadi indikasi bahwa dugaan kriminalisasi Ibu Rina telah mendapat perhatian serius, bahkan dari kalangan internal kepolisian sendiri.

Kasus ini mencuat setelah Ibu Rina dilaporkan dalam perkara pidana oleh pihak tertentu, padahal persoalan yang dihadapi awalnya bersifat perdata. Langkah tersebut memicu kritik keras dari kalangan aktivis, jurnalis warga, hingga pegiat hukum yang menilai aparat kepolisian tidak seharusnya “menggunakan hukum seenak perutnya” hanya karena memiliki kewenangan.

PPWI akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menyajikan laporan lanjutan jika ada temuan baru di lapangan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SAD/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Kampung Lumpang Demo PT Biosfer, Tuntut Penutupan Pengolahan Limbah B3

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 06 Januari 2026— Puluhan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer, Selasa (6/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas aktivitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menimbulkan bau menyengat serta berdampak pada kesehatan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Gelar Sambang Dialogis demi Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Desa Citeko

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Polres Bogor, melaksanakan giat sambang dialogis di Kampung Citeko RT 01 RW 04, Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (24/6/2025).   Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Bripka Apep Alimudin menyapa langsung warga […]

  • Forum Aktivis Desak Kejati Banten Usut Legalitas Kayu CV Sinarjaya Mulia Agung

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak, 12 November 2025| Forum Aktivis Anti Korupsi dan Monopoli mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera mengusut legalitas bahan baku dan perizinan lingkungan milik perusahaan penggergajian CV Sinarjaya Mulia Agung, yang beroperasi di wilayah Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya spanduk besar bertuliskan “Kriteria Kayu Baik” […]

  • Kolonel Iman Lepas Tongkat Komando, Letkol Triano Resmi Pimpin Kodim 0508/Depok

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 457
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 05 Sept 2025 — Korem 051/Wijayakarta menggelar tradisi korps penerimaan, pelepasan, dan serah terima jabatan (Sertijab) pejabat utama di Aula Makorem 051/Wkt, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jumat (05/09/2025).   Dalam upacara itu, Kolonel Inf Iman Widhianto, S.T., M.M. menyerahkan tongkat komando Dandim 0508/Depok kepada Letkol Inf Triano Iqbal, S.I.P., M.Si.. Selain itu, […]

  • Aliansi Gabungan Masyarakat Advokat , Lembaga Dan Media Banten Peduli, Geruduk SMAN 4 Terkait SPMB

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 464
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang,14 Juli 2025| Sistem Penerimaan Murid Baru ( SPMB ) tahun 2025 khususnya di Provinsi Banten, masih terjadi carut marut, sehingga menimbulkan gejolak di beberapa Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten. Kegeraman masyarakat terkait SPMB juga terjadi di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sehingga akibat rasa kecewa dengan sikap pihak SMAN 4 Kabupaten Tangerang yang […]

  • Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat. Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada […]

expand_less