Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Warga Kampung Lumpang Demo PT Biosfer, Tuntut Penutupan Pengolahan Limbah B3

Warga Kampung Lumpang Demo PT Biosfer, Tuntut Penutupan Pengolahan Limbah B3

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
  • visibility 155
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bogor, 06 Januari 2026— Puluhan warga RT 02 RW 03 Kampung Lumpang, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menggelar aksi demonstrasi di depan gerbang PT Biosfer, Selasa (6/1/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas aktivitas pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga menimbulkan bau menyengat serta berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.

Bau Menyengat dan Dugaan Gangguan Kesehatan

Dalam aksi itu, warga menuntut pemerintah dan instansi terkait segera menutup kegiatan pengelolaan limbah B3 PT Biosfer yang dinilai telah mencemari lingkungan. Warga mengaku bau tidak sedap kerap tercium kuat, terutama pada sore hingga malam hari.

Akibat kondisi tersebut, sejumlah warga dilaporkan diduga mengalami gangguan kesehatan, seperti gatal-gatal pada kulit dan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Anak-anak dan lanjut usia disebut menjadi kelompok yang paling terdampak.

“Bau menyengat sangat mengganggu aktivitas warga. Banyak bayi mengalami gatal-gatal, sementara orang dewasa batuk berkepanjangan. Kami menduga ini akibat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai aturan,” ujar salah satu perwakilan warga saat aksi berlangsung.

Warga juga menyampaikan bahwa keluhan telah beberapa kali disampaikan kepada pihak pemerintah setempat. Namun hingga aksi demonstrasi digelar, mereka menilai belum ada respons maupun tindakan nyata dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum

Apabila terbukti melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan, maka aktivitas tersebut diduga melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

Pasal 59 ayat (1): Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.

Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104: Pelanggaran dumping limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan pengelolaan limbah B3 dilakukan secara aman, berizin, serta tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat.

Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.

Tuntutan Warga

Dalam aksi tersebut, warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan lapangan, uji kualitas udara dan lingkungan, serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Biosfer maupun instansi terkait atas tuntutan warga Kampung Lumpang.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Ungkap Dugaan Pengangsu Solar Ilegal di SPBU Tengaran, Diduga Milik Oknum Brimob

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle RLS/Red
    • visibility 68
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 20 Desember 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), melalui informasi yang diperoleh dari media online Katatribun yang tergabung di dalamnya, telah mendapatkan temuan terkait praktik pengangsu solar bersubsidi ilegal di salah satu SPBU yang berlokasi di Tengaran, Kabupaten Semarang. Tim liputan khusus GMOCT melakukan penelusuran setelah mendapatkan informasi awal mengenai aktivitas mencurigakan […]

  • Jacob Ereste : Upaya Mensinergikan Potensi Rakyat Melalui Kerjasama Media Sosial Dengan Instansi Dan Lembaga Yang Ada Dalam Pemerintahan

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten,1 Juni 2025| Ketangguhan spiritual seseorang itu dapat ditakar dari kesabaran dan keikhlasannya menjalani hidup. Mulai dari masalah yang paling sederhana pun dapat dimulai melatih ketangguhan spiritual seperti gangguan dari handphone tua yang masih terus diganggu oleh mereka yang usil dan mungkin memang mempunyai pekerjaan khusus untuk mengganggu kita yang serius memanfaatkan fasilitas untuk mengirim […]

  • RAKERDA 2026 BPN Sumut Didorong Hasilkan Perubahan Nyata dalam Pelayanan Publik

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 30 Januari 2026| Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menegaskan bahwa pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Tahun 2026 tidak boleh berhenti pada tataran formalitas semata. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutan pada pembukaan RAKERDA Tahun 2026 yang digelar pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Hotel Grand City Hall, Kota Medan. […]

  • Hadirkan Solusi Nyata Melalui Jum’at Curhat, Sampaikan Aspirasi Warga

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Rls/Supiandi
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 15 Agustus 2025| Polres Bogor kembali menggelar program Jumat Curhat sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, dan aspirasi secara langsung kepada pihak kepolisian, Jum’at (15/8/2025). Kali ini kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Gunung Sindur, Desa Pabuaran, yang dihadiri langsung oleh jajaran kepolisian dan perangkat desa. Dalam kesempatan tersebut, warga mengeluhkan dua permasalahan utama, […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parung Bersinergi Dengan TNI, Jalin Kedekatan Dengan Masyarakat Desa Binaan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Parung Polres Bogor, Aiptu Sutopo, bersinergi dengan TNI dari Koramil Parung Koptu Wahyudin melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa binaan wilayah hukum Polsek Parung. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis (05/06/2025) sebagai bentuk sinergitas Polri-TNI untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Dalam […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Jalin Kedekatan Dengan Warga Berikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor, Aiptu Sukmono. Menunjukkan komitmen dan kedekatannya dengan warga di wilayah hukum Desa binaanya. Pada hari Rabu (14/05/2025),Aiptu SUKMONO melakukan kunjungan langsung ke warga masyarakat Kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor dalam upaya untuk mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat setempat. Dalam kunjungan tersebut, Aiptu SUKMONO tampak akrab dengan warga Ia […]

expand_less