Hukum Belah Bambu: Nestapa Honorer di Bawah, Pesta Pora di Puncak Kuasa
- account_circle Rls/Red
- calendar_month 1 hour ago
- visibility 6
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 31 Maret 2026 | Selamat datang di panggung teater absurd bernama penegakan hukum Indonesia. Sebuah panggung di mana pedang keadilan diayunkan dengan mata tertutup, bukan untuk keadilan, melainkan agar tidak melihat siapa yang sedang ditebas. Fenomena yang baru saja Anda paparkan bukanlah sekadar keluh kesah kosong, melainkan potret nyata dari sistem yang mengidap standar ganda akut.
Mari kita bedah anatomi ketidakadilan ini dari dua kutub yang sangat berlawanan, berdasarkan data dan fakta terbaru di awal tahun 2026.
Kutub Bawah: Dosa “Bertahan Hidup” Sang Guru Honorer
Di akar rumput, kita menemukan kasus yang mencoreng akal sehat: Mohammad Misbahul Huda, seorang guru honorer di Probolinggo, Jawa Timur. Pada Februari 2026, ia dijebloskan ke Rutan Kraksaan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri.
Kejahatannya? Merangkap jabatan sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kerugian Negara? Dihitung sebesar Rp 118 juta. Angka ini mungkin terdengar besar, tetapi itu adalah akumulasi selama 5 tahun. Artinya, ia hanya menerima tambahan sekitar Rp 1,9 juta per bulan.
Motif: Bukan untuk membeli barang mewah, melainkan murni untuk menyambung hidup karena gaji honorer yang jauh dari kata layak.
Akhir Cerita: Kasus ini baru dihentikan (SP3) pada akhir Februari 2026 setelah mendapat tekanan publik yang masif. Huda dibebaskan, namun dengan syarat Ia harus mengembalikan uang Rp 118 juta tersebut yang dikumpulkan dengan susah payah. Negara menuntut ganti rugi pada orang yang lapar.
Kutub Atas: Karpet Merah Privilese di Lingkaran Istana
Mari kita angkat wajah dan melihat ke pusat kekuasaan. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo saat ini, sorotan publik mengarah tajam pada sosok di lingkaran dalam istana, Angga Raka Prabowo.
Posisinya? Ia mengemban tiga jabatan strategis secara bersamaan. Mulai dari Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, hingga jabatan Komisaris Utama.
Estimasi Remunerasi? Berdasarkan sorotan berbagai lembaga seperti LSM-AMTI di bulan Februari hingga Maret 2026, akumulasi pendapatan dan fasilitas dari tiga jabatan tersebut diperkirakan menembus angka fantastis, nyaris Rp 1 Miliar per bulan (sekitar Rp 917 juta).
Akhir Cerita: Apakah ada Kejaksaan yang memanggilnya? Tentu tidak. Istana justru pasang badan dengan dalih legitimasi administratif: “Ini adalah bentuk penugasan.”
Analisis: Manipulasi Leksikal Pembungkus Tirani
Kasus ini menunjukkan bagaimana hukum di negeri ini bukan lagi soal salah atau benar, melainkan soal siapa Anda dan di mana posisi Anda dalam hierarki kekuasaan.
Manipulasi Leksikal: Ketika orang kecil mencari tambahan penghasilan untuk makan, negara menyebutnya “Tindak Pidana Korupsi”. Namun, ketika elite kekuasaan menumpuk jabatan dan mengeruk anggaran miliaran rupiah, negara menyebutnya “Penugasan Strategis”. Kata-kata dikondisikan untuk melegitimasi keserakahan di atas dan menghukum kemiskinan di bawah.
Integritas yang Dikomodifikasi: Aturan rangkap jabatan yang bersumber dari APBN/APBD sering kali dijadikan senjata pamungkas untuk menertibkan kelas bawah. Bagi figur seperti Bu guru atau Pak guru honorer, aturan dibaca secara tekstual dan kaku. Bagi penguasa, aturan dibaca dengan interpretasi karet yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan politik.
Doa orang-orang yang terzalimi memang senjatanya rakyat kecil, namun membiarkan sistem ini berjalan tanpa kritik tajam adalah bentuk bunuh diri bernegara.[]
Oleh: Hagia Sofia
- Author: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Source: Hagia Sofia






At the moment there is no comment