Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 181
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat-ayat tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dapat mengemplementasikan pasal-pasal lainya dalam penerapan aturan untuk kehidupan sehari- hari. Kebenaran sebagai fakta dari dasar hukum untuk kesejahtraan rakyat dan kepentingan oligarkhi kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam kesempatan wawancara bersama ketua umum KPORI Margoyuwono di PN Rangkasbitung Lebak Banten pada Kamis (15/5/2025) mengatakan,” Yang menjadi pertimbangan saya sebagai praktisi-praktisi UUD’45 hasil BPUPKI/PPK dan sebagai ketua umum KPORI mau menjadi saksi yang meringankan dalam kasus ini antara lain keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempercayai dan telah berpartisipasi dalam perbaikan aturan. Melaksanakan saran dari yang Mulia Ketua MA serta saran Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Bapak Fahmi sebagai Kasubdit PAM SDO Inteljen Kejagung pada saat audiensi dengan beliau pada tanggal 15 Novenber 2024.” ujar Margoyuwono.


Namun demikin faktanya tidak masuk akal, dimana keterangan Margoyuwono sebagi ketua umum KPORI yang menjadi saksi meringankan (a de charge) ternyata tidak diharaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat keterangan yang di sampaikan itu berkaitan dengan azas legalitas dalam bab 1 KUHP. Dan dalam keputusan sidang (15/5/2025) terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah (subsider).

“Saya hanya berharap terhadap hakim mengingat dokumen atau surat yang menjadi acuan merupakan produk Mahkamah Agung. Dan kami akan membuat “Pledoy”. Adanya celah terkait hal memberatkan dalam tuntutan yang tidak masuk akal seperti, jual beli air raksa. Mengingat pada kenyataannya saudara Sunata ( terdakwa-red) bukan pedagang, tetapi pengolah limbah tambang rakyat yang tidak berbasis air raksa.” tegas Margoyowono.[]

 

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: KPORI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Sinergi Proyek Remedial Work, Empat Perusahaan Kembali Gelar Mini Socce Di Medan

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle PT BNCT
    • visibility 103
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | Dalam semangat memperkuat kekompakan dan meningkatkan koordinasi lintas tim dalam pelaksanaan remedial work, empat perusahaan yang terlibat dalam proyek strategis pelabuhan kembali menggelar pertandingan mini soccer persahabatan, Sabtu malam, (31/5), di Medan Mini Soccer Sumatera Utara. Pertandingan yang dimulai pukul 19.30 WIB ini mempertemukan tim dari PT Prima Terminal Petikemas […]

  • Kadiv Humas Ajak Masyarakat Tak Ragu Laporkan Aksi Premanisme Melalui Call Center Maupun WA Aduan

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Divisi Humas Polri kembali mengajak masyarakat untuk tidak segan-segan mengadukan aksi premanisme yang meresahkan. Pengaduan dapat dilakukan ke hotline Polri di 110 tanpa terkena pulsa. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Polri juga memastikan identitas pelapor akan dijaga dengan baik. […]

  • Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya 27 September 2025| (GMOCT) GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Konflik agraria di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. Warga desa menuduh perusahaan kelapa sawit PT Surya Panen Subur (SPS) 2 melakukan perampasan lahan yang […]

  • Ketua Timsus AWIBB DPD Jawa Barat Menyoroti, Masih Ada Nya Tour Kelulusan Sekolah di Yayasan Al Amin

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 188
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi – Seperti yang telah diketahui, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan aturan terbaru yang melarang kegiatan study tour, wisuda kelulusan, serta perjalanan wisata (piknik) dalam bentuk dan nama apa pun yang diselenggarakan oleh sekolah Negeri maupun Swasta. Sabtu, 17/05/2025   Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 43/PK.03.04/KESRA, yang telah melalui […]

  • Menakar Urgensi Rencana TNI AL Beli Kapal Induk Giuseppe Garibaldi dari Italia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 318
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 18 September 2025| TNI Angkatan Laut (TNI AL) berencana mengakuisisi kapal induk atau aircraft carrier milik Italia, Giuseppe Garibaldi. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali mengatakan kapal itu direncanakan untuk operasi militer selain perang (OMSP). “Kami bermaksud memfokuskan kapal ini pada operasi militer non perang, tetapi mungkin juga akan dikerahkan untuk misi […]

  • Serangkaian Ledakan Picu Darurat Nasional: Venezuela Memanas

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Presiden Venezuela Nicolas Maduro menetapkan keadaan darurat atas apa yang disebut pemerintahannya sebagai “agresi militer yang sangat serius” oleh Amerika Serikat (AS) terhadap ibu kota Caracas, (3/1). Setidaknya tujuh ledakan dan suara pesawat terbang rendah terdengar di ibu kota Venezuela pada Sabtu (3/1) dini hari, dengan sejumlah video menunjukkan kepulan asap […]

expand_less