Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 174
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat-ayat tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dapat mengemplementasikan pasal-pasal lainya dalam penerapan aturan untuk kehidupan sehari- hari. Kebenaran sebagai fakta dari dasar hukum untuk kesejahtraan rakyat dan kepentingan oligarkhi kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam kesempatan wawancara bersama ketua umum KPORI Margoyuwono di PN Rangkasbitung Lebak Banten pada Kamis (15/5/2025) mengatakan,” Yang menjadi pertimbangan saya sebagai praktisi-praktisi UUD’45 hasil BPUPKI/PPK dan sebagai ketua umum KPORI mau menjadi saksi yang meringankan dalam kasus ini antara lain keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempercayai dan telah berpartisipasi dalam perbaikan aturan. Melaksanakan saran dari yang Mulia Ketua MA serta saran Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Bapak Fahmi sebagai Kasubdit PAM SDO Inteljen Kejagung pada saat audiensi dengan beliau pada tanggal 15 Novenber 2024.” ujar Margoyuwono.


Namun demikin faktanya tidak masuk akal, dimana keterangan Margoyuwono sebagi ketua umum KPORI yang menjadi saksi meringankan (a de charge) ternyata tidak diharaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat keterangan yang di sampaikan itu berkaitan dengan azas legalitas dalam bab 1 KUHP. Dan dalam keputusan sidang (15/5/2025) terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah (subsider).

“Saya hanya berharap terhadap hakim mengingat dokumen atau surat yang menjadi acuan merupakan produk Mahkamah Agung. Dan kami akan membuat “Pledoy”. Adanya celah terkait hal memberatkan dalam tuntutan yang tidak masuk akal seperti, jual beli air raksa. Mengingat pada kenyataannya saudara Sunata ( terdakwa-red) bukan pedagang, tetapi pengolah limbah tambang rakyat yang tidak berbasis air raksa.” tegas Margoyowono.[]

 

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: KPORI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Bekasi Gelar Doa Bersama dan Salat Hajat: Bupati Ajak Warga Jaga Kondusifitas

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 01 September 2025]– Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Doa Bersama, Salat Hajat, dan Salat Ghaib di Plaza Pemda, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (1/9/2025). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07.30 WIB ini diikuti oleh unsur pemerintah, tokoh agama, organisasi kemahasiswaan, serta masyarakat dari berbagai kalangan. Acara […]

  • Jelang Kapolda Cup 2026, Kapolda Jabar Terima Audiensi Pengurus INKANAS Jawa Barat

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 397
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung| Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menerima audiensi Pengurus Institut Karate Nasional (INKANAS) Jawa Barat bertempat di Ruang Courtesy Call Kapolda Jabar, Kamis (15/1/2026). Kegiatan audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Jawa Barat serta didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polda Jabar, antara lain Direktur Intelkam Polda Jabar, Dansat Brimob […]

  • Saling Tuding Soal Hutang Pemprov Lampung Rp1,8 Triliun, TEGAR Akan Gelar Aksi Demo, Desak KPK Bongkar Dalang Dibalik Layar

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Naryoto
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandar Lampung| Polemik hutang Rp 1,8 triliun yang membebani keuangan pemerintah Provinsi Lampung terus menuai sorotan. Sekretaris Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung , Ahmad Refai S.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan mengaudit secara menyeluruh keuangan Pemprov Lampung. Menurut Refai, audit keuangan dan hukum dari lembaga independen mutlak diperlukan agar polemik tidak […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari Sambangi Tokoh Masyarakat, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Sukaluyu Polsek Tamansari, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, rutin melaksanakan kegiatan sambang kepada tokoh masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut dilakukan oleh Bripka M. Andriansyah pada Senin (21/07/2025) di Kampung Gang Tangkil, Desa Sukaluyu, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini merupakan implementasi […]

  • Bulog RI Salurkan 604 Paket Sembako untuk Warga Kelurahan Sempur

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • account_circle AG
    • visibility 9
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kota Bogor 8 April 2026 | Penyaluran bantuan sembako dari Perum Bulog bagi warga Kelurahan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026, bertempat di halaman Kantor Kelurahan Sempur. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB ini menyasar sebanyak 604 penerima manfaat yang merupakan warga Kelurahan Sempur. Program ini […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polres Bogor Polda Jabar Melaksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 125
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Polres Bogor| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek babakan madang Polres Bogor Polda Jabar, Bhabinkamtibmas Desa babakan madang , melaksanakan kontrol ronda malam di Pos Kamling Kp.malingping RT.02/02 Desa Babakan madang Kec. Babakan madang Kab. Bogor. yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa babakan madang Aiptu jajang sofian, pada hari selasa malam 06/05/2025. Rabu (07/07/2025) […]

expand_less