Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
  • visibility 19

Tegarnews.co.id-Banten| Esensi terpenting dari UUD 1945, terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara dan bangsa Indonesia. Yaitu, pengakuan atas kemerdekaan adalah hak bagi segala bangsa, artinya menolak terhadap segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan dari bangsa Indonesia sendiri yang dilakukan terhadap bangsa lain maupun terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Dalam pembukaan UUD 1945 itu juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan tujuan utama dari seluruh penyelenggara negara. Karena itu, bila penyelengaraan negara dianggap meleset dan salah dilakukan harus segera dikoreksi, baik diminta oleh rakyat maupun tidak.

Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara implisit, menjadi pedoman ideologis dan moral bangsa Indonesia yang harus selalu dikoreksi dan dijaga implementasi dan prakteknya dalam penyelengaraan negara untuk membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Inilah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan konsisten dan patuh untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, cerdas dan sejahtera dengan adil untuk menjaga ketertiban dunia, utamanya bagi bangsa dan negara Indonesia sendiri.

Hasil dari amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 telah merubah struktur kelembagaan negara, seperti dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kecuali itu, adanya perubahan dalam pasal-pasal tertentu seperti pasal 22A dan pasal 22B yang mengatur tata cara pembentukan UU dan pemberhentian Anggota DPR. Lalu pada 24 yang mengalami perubahan dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Alasannya, perubahan-perubahan yang dilakukan ini untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika dan kebutuhan serta tuntutan jaman. Padahal menurut sebagian rakyat perubahan tersebut telah menghilangkan nilai-nilai dan prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945 yang asli.

Walhasil, setelah empat kali tahap perubahan UUD 1945 — yang katanya diamandemen itu berlangsung — UDLUD 1945 mengalami sejumlah perubahan yang signifikan. Padahal, awalnya perubahan UUD 1945 itu hanya diharap menegaskan cara dan ketentuan pilihan presiden serta lamanya menjabat paling lama dua periode saja. Agat tidak terjadi lagi seperti jabatan presiden sebelumnya yang tak ubah dengan jabatan seumur hidup seperti yang pernah ditetapkan kepada Presiden Soekarno dan dipraktekkan oleh Presiden Soeharto, hingga berkuasa selama 32 tahun.

Diantara sejumlah elemen lain yang dianggap penting dan hilang dari naskah asli UUD 2l2945 yang asli diantaranya kewenangan Majlis Permusyawaratan Rakyat yang sebelumnya memegang kedaulatan rakyat. Akibatnya, setelah UUD 1945 yang asli diamandemen, MPR RI tidak lagi memiliki status tersebut, dan tidak lagi menetapkan Gratis-garis Besar Haluan Negara,(GBHN). Kewenangan MPR RI pun terbatas hanya dapat mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Amandemen UUD 1945 juga menghilangkan bagian dari penjelasan sebagai bagian yang integral dari konstitusi. Karena bagian dari penjelasan itu cukup penting sebagai referensi historis dan filosofis untuk memahami ruh atau semangat yang ada di dalam konstitusi tersebut.

Sistem demokrasi perwakilan yang khas bagi bangsa Indonesia pun hilang. Karena amandemen telah mengubah juga sistem musyawarah mufakat dar demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk perwakilan. Hingga pilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket dipilih langsung oleh rakyat. Inilah yang banyak pula dipersoalkan para pihak, karena pergeseran dari prinsip musyawarah mufakat menjadi mayoritas berdasarkan suara.

Untung saja pasal 31, 32 dan pasal 33 yang lebih dominan memberi perhatian kepada rakyat tidak sepenuhnya ikut tergerus oleh keculasan amandemen yang dilakukan MPR RI semasa Ketua lembaga tersebut dipimpin Amin Rais. Karena esensi dari pasal 31 UUD 1945 tetap utuh menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan kepada negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Jadi hak atas pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan serta pemerataan akses dan mutu merupakan kewajiban bagi negara untuk menciptakan sistem pendidikan dalam meningkatkan keimanan, akhlak mulia serta kecerdasan bagi segenap anak bangsa Indonesia.

Demikian juga dengan pasal 32 UUD 1945 menjamin perlindungan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari keanekaragaman budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Hanya saja sayangnya, wujudnya belum sepenuhnya bisa dilakukan, sehingga jati diri dan identitas nasional bangsa Indonesia masih sangat terasa memprihatinkan. Apalagi, mengingat tingkat korupsi dan penyelewengan — bahkan sikap dan sifat khianat semakin mencemaskan dengan mengumbar kekayaan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk diri sendiri maupun bagi keluarga atau gengnya semata. Agaknya, karena itu pula wacana untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli jadi semakin relevan untuk dilakukan, agar perjalan bangsa dan negara Indonesia yang dianggap telah tersesat dapat dimulai dari titik awal.[]

Banten, 8 Juni 2025.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Indramayu Lucky Hakim Diduga Abaikan Keluhan Warga Terkait PT Tesco Indomaritim, Asep NS: “Janji-janji Pro Rakyat Di Met Manise Bae”

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Indramayu, Jawa Barat| Kekecewaan mendalam terungkap dari H. Sarjani, aktivis Indramayu, terkait dugaan pengabaian Bupati Indramayu, Lucky Hakim, terhadap permasalahan lahan warga Desa Tegal Taman yang terdampak pembangunan PT Tesco Indomaritim. Keluhan ini disampaikan langsung kepada Bupati Lucky Hakim di hadapan pendukungnya sebelum pelantikan, namun hingga kini belum mendapat tanggapan berarti. Video percakapan antara H. […]

  • Kasdim 0509 Pimpin Pembacaan Pancasila di Upacara Hari Lahir Pancasila Kabupaten Bekasi

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bekasi berlangsung khidmat di Lapangan Plaza Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Minggu pagi (1/6/2025). Sekitar 500 peserta dari berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan hadir mengikuti jalannya upacara. Dengan mengusung tema “Memperkokoh Ideologi Pancasila Menuju Indonesia Raya”, upacara dimulai tepat pukul […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cibeureum Patroli Dialogis dan Sambang Warga Binaan Beri Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 17
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibamas Polsek Cisarua, Polres Bogor Polda Jabar. AIPTU M. SAMSUL HUDA melaksanakan patroli dan sambang dilogis dengan warga binaaan di Kampung Darussalam Rt 03/06, Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Untuk terciptanya lingkungan aman serta memberikan himbauan Kamtibmas, selalu menjaga keamanan lingkungan dan upaya silaturahmi serta memberikan pemahaman tentang menjaga Kamtibmas di lingkungan, (11/5/25). […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pos Kamling, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan keamanan lingkungan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Cisarua, Polsek Cisarua, Polres Bogor, Aiptu Saepul M., melaksanakan patroli sambang ke pos keamanan lingkungan (poskamling) yang berada di wilayah Kampung Pasir Madin RT 01 RW 04, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Senin (26/05/2025). Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi arahan […]

  • Polres Bogor Gelar Kegiatan Jum’at Curhat, Tampung Aspirasi Warga Desa Dramaga

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polres Bogor dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat serta menampung berbagai keluhan dan aspirasi, Polres Bogor kembali menggelar kegiatan Jum’at Curhat pada Jumat (16/5/2025). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi Polres Bogor dan dipimpin oleh Kabag Ren Polres Bogor, Kompol Siluh Nengah Sri Marhaeni, S.E. Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kasi Humas Polres […]

  • Inggris Menganggap Usulan Otonomi Maroko Kredibel Layak Dan Pragmatis Menyelesaikan Sengketa

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Rabat| Inggris “menganggap usulan otonomi Maroko, yang diajukan pada tahun 2007 sebagai dasar yang paling kredibel, layak dan pragmatis untuk penyelesaian sengketa yang langgeng” atas Sahara Maroko, dan “akan terus bertindak secara bilateral, termasuk secara ekonomi, regional dan internasional sejalan dengan posisi ini untuk mendukung penyelesaian konflik”. Posisi ini diungkapkan dalam Komunike Bersama yang ditandatangani, […]

expand_less