Breaking News
light_mode
Beranda » Opini » Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

Jacob Ereste : Kembali Kepada UUD 1945 Yang Asli Agar Tidak Terlalu Jauh Tersesat Untuk Segera Memulai Dari Titik Nol

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
  • visibility 272
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Banten| Esensi terpenting dari UUD 1945, terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi fondasi negara dan bangsa Indonesia. Yaitu, pengakuan atas kemerdekaan adalah hak bagi segala bangsa, artinya menolak terhadap segala bentuk penjajahan, termasuk penjajahan dari bangsa Indonesia sendiri yang dilakukan terhadap bangsa lain maupun terhadap bangsa Indonesia sendiri.

Dalam pembukaan UUD 1945 itu juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan tujuan utama dari seluruh penyelenggara negara. Karena itu, bila penyelengaraan negara dianggap meleset dan salah dilakukan harus segera dikoreksi, baik diminta oleh rakyat maupun tidak.

Pancasila sebagai dasar negara tercantum secara implisit, menjadi pedoman ideologis dan moral bangsa Indonesia yang harus selalu dikoreksi dan dijaga implementasi dan prakteknya dalam penyelengaraan negara untuk membangun bangsa yang adil dan sejahtera. Inilah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk melindungi segenap anak bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan konsisten dan patuh untuk mewujudkan cita-cita bangsa yang merdeka, cerdas dan sejahtera dengan adil untuk menjaga ketertiban dunia, utamanya bagi bangsa dan negara Indonesia sendiri.

Hasil dari amandemen UUD 1945 sejak tahun 1999 hingga tahun 2002 telah merubah struktur kelembagaan negara, seperti dihapusnya Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Kecuali itu, adanya perubahan dalam pasal-pasal tertentu seperti pasal 22A dan pasal 22B yang mengatur tata cara pembentukan UU dan pemberhentian Anggota DPR. Lalu pada 24 yang mengalami perubahan dalam struktur kekuasaan kehakiman.

Alasannya, perubahan-perubahan yang dilakukan ini untuk menyesuaikan konstitusi dengan dinamika dan kebutuhan serta tuntutan jaman. Padahal menurut sebagian rakyat perubahan tersebut telah menghilangkan nilai-nilai dan prinsip dasar yang terkandung dalam UUD 1945 yang asli.

Walhasil, setelah empat kali tahap perubahan UUD 1945 — yang katanya diamandemen itu berlangsung — UDLUD 1945 mengalami sejumlah perubahan yang signifikan. Padahal, awalnya perubahan UUD 1945 itu hanya diharap menegaskan cara dan ketentuan pilihan presiden serta lamanya menjabat paling lama dua periode saja. Agat tidak terjadi lagi seperti jabatan presiden sebelumnya yang tak ubah dengan jabatan seumur hidup seperti yang pernah ditetapkan kepada Presiden Soekarno dan dipraktekkan oleh Presiden Soeharto, hingga berkuasa selama 32 tahun.

Diantara sejumlah elemen lain yang dianggap penting dan hilang dari naskah asli UUD 2l2945 yang asli diantaranya kewenangan Majlis Permusyawaratan Rakyat yang sebelumnya memegang kedaulatan rakyat. Akibatnya, setelah UUD 1945 yang asli diamandemen, MPR RI tidak lagi memiliki status tersebut, dan tidak lagi menetapkan Gratis-garis Besar Haluan Negara,(GBHN). Kewenangan MPR RI pun terbatas hanya dapat mengubah dan menetapkan UUD serta melantik Presiden dan Wakil Presiden.

Amandemen UUD 1945 juga menghilangkan bagian dari penjelasan sebagai bagian yang integral dari konstitusi. Karena bagian dari penjelasan itu cukup penting sebagai referensi historis dan filosofis untuk memahami ruh atau semangat yang ada di dalam konstitusi tersebut.

Sistem demokrasi perwakilan yang khas bagi bangsa Indonesia pun hilang. Karena amandemen telah mengubah juga sistem musyawarah mufakat dar demokrasi yang diwujudkan dalam bentuk perwakilan. Hingga pilihan presiden dan wakil presiden dalam satu paket dipilih langsung oleh rakyat. Inilah yang banyak pula dipersoalkan para pihak, karena pergeseran dari prinsip musyawarah mufakat menjadi mayoritas berdasarkan suara.

Untung saja pasal 31, 32 dan pasal 33 yang lebih dominan memberi perhatian kepada rakyat tidak sepenuhnya ikut tergerus oleh keculasan amandemen yang dilakukan MPR RI semasa Ketua lembaga tersebut dipimpin Amin Rais. Karena esensi dari pasal 31 UUD 1945 tetap utuh menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta mewajibkan kepada negara untuk menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

Jadi hak atas pendidikan, kewajiban mengikuti pendidikan serta pemerataan akses dan mutu merupakan kewajiban bagi negara untuk menciptakan sistem pendidikan dalam meningkatkan keimanan, akhlak mulia serta kecerdasan bagi segenap anak bangsa Indonesia.

Demikian juga dengan pasal 32 UUD 1945 menjamin perlindungan, pelestarian dan pengembangan kebudayaan nasional Indonesia yang bersumber dari keanekaragaman budaya daerah sebagai bagian dari kekayaan bangsa.

Hanya saja sayangnya, wujudnya belum sepenuhnya bisa dilakukan, sehingga jati diri dan identitas nasional bangsa Indonesia masih sangat terasa memprihatinkan. Apalagi, mengingat tingkat korupsi dan penyelewengan — bahkan sikap dan sifat khianat semakin mencemaskan dengan mengumbar kekayaan negara yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat, bukan untuk diri sendiri maupun bagi keluarga atau gengnya semata. Agaknya, karena itu pula wacana untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli jadi semakin relevan untuk dilakukan, agar perjalan bangsa dan negara Indonesia yang dianggap telah tersesat dapat dimulai dari titik awal.[]

Banten, 8 Juni 2025.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kembalikan Fungsi Lahan Hijau, Kelurahan Cipinang Melayu Rapihkan Belasan Kandang Unggas di Tepi Kali Sunter Jaktim

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 27 November 2025| Petugas gabungan dari Kelurahan Cipinang Melayu melakukan penataan 14 kandang unggas yang berjajar di sepanjang Kali Sunter, RT 002 dan 004 RW 04, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (27/11/2025). Para petugas terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT/RW dan petugas Penanganan […]

  • Tokoh Masyarakat Desak PT Indocement Klarifikasi Status SHP Yang Telah Kedaluwarsa

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cirebon, 8 Oktober 2025| Persoalan pertanahan kembali mencuat di Desa Palimanan Barat setelah masa berlaku Surat Hak Pakai (SHP) yang digunakan PT Indocement dinyatakan telah melewati jatuh tempo. Agung, selaku pimpinan redaksi SBI, bersama tokoh masyarakat H Mustani, menyoroti penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut yang dinilai sudah tidak memiliki dasar legal yang sah. Mereka menegaskan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Sambang Warga Dan Beri Imbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang ke rumah-rumah warga di wilayah binaannya, Jumat (23/5/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas Bhabinkamtibmas dalam rangka menjalin komunikasi yang baik antara aparat kepolisian dengan masyarakat. Sambang ini dilakukan di beberapa […]

  • Dalih Jaga Aset Negara, Satpol PP Dikerahkan ke RSUD Cabangbungin: Ada Apa yang Disembunyikan?”

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 Oktober 2025– Penugasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi ke lingkungan RSUD Cabangbungin sejak 1 Oktober 2025 memicu tanda tanya besar. Satpol PP mengaku dikerahkan untuk “mengamankan aset negara”, namun alasan itu justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Kamis. (02/10/2025).   Satpol PP Kabupaten Bekasi mengirim […]

  • Satlantas Polres Semarang Gelar “Polisi Menyapa” Pelayanan BPKB, Masyarakat Antusias! GMOCT Siap Bersinergi

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 217
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang, 27 Oktober 2025| Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang menggelar kegiatan “Polisi Menyapa” yang berfokus pada pelayanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di kantor Satlantas Polres Semarang. Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, serta memberikan kemudahan dalam proses pengurusan BPKB. Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Senin ini mendapat sambutan […]

  • Peran Strategis Polri Mengawal Pemerintahahan Prabowo

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta,12 Oktober 2025| Satu tahun terlalu singkat untuk mengukur berhasil pemerintahan Prabowo. Rezim Prabowo memiliki agenda strategis (Asta Cita). Tetapi keberhasilan rezim pemerintahan menyelenggarakan agenda strategis, tergantung cara cermat rezim pemerintah merespon isu dan tuntutan publik. Pemerintah harus memiliki sektor kunci sebagai saluran resolusi yang dapat diandalkan. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) salah satu institusi strategis […]

expand_less