JPO Paledang Rusak Berat Berbulan-bulan, Publik Pertanyakan Keseriusan Pemkot Bogor
- account_circle AG
- calendar_month Jum, 23 Jan 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 23 Januari 2026| Lambannya penanganan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang kembali menuai sorotan publik. Meski telah dinyatakan rusak berat (NK=3) dan ditutup sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan kajian Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, hingga kini belum terlihat langkah nyata dari Pemerintah Kota Bogor.
Fakta menunjukkan, penutupan JPO Paledang hanya diikuti pemasangan spanduk peringatan tanpa kejelasan tindak lanjut. Tidak ada pembongkaran, tidak ada pembangunan ulang, dan tidak ada informasi terbuka mengenai jadwal penanganan. Kondisi ini dinilai memperlihatkan lemahnya manajemen risiko keselamatan publik.
Situasi tersebut menjadi latar belakang aksi unjuk rasa yang digelar GARUDA KPP-RI Pimpinan Cabang Bogor di Balai Kota Bogor, Jumat (23/01/2026). Aksi ini menyoroti ketimpangan antara pengetahuan pemerintah atas bahaya infrastruktur dengan tindakan nyata di lapangan.
Ketua Cabang GARUDA KPP-RI Bogor, Baihaki, menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya tidak berhenti pada langkah administratif semata.
“Mengetahui sebuah JPO berbahaya lalu membiarkannya tanpa solusi adalah bentuk kegagalan pengambilan keputusan. Keselamatan warga tidak cukup dijaga dengan spanduk,” ujarnya.

Ia menilai, penanganan yang berlarut-larut justru memindahkan risiko kepada masyarakat. Warga tetap harus menyeberang di kawasan padat kendaraan, tanpa fasilitas yang aman dan layak.
Koordinator Lapangan aksi, Gibran, menyatakan bahwa unjuk rasa ini merupakan dorongan agar pemerintah segera bertindak sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Kami tidak ingin penanganan infrastruktur selalu menunggu kejadian. Pemerintah harus hadir lebih awal, bukan setelah muncul korban,” tegasnya.
GARUDA KPP-RI menilai, penutupan JPO tanpa alternatif penyeberangan aman mencerminkan lemahnya perencanaan kebijakan publik. Mereka mendesak Pemkot Bogor untuk membuka informasi secara transparan, menetapkan tenggat waktu, serta segera melakukan tindakan fisik di lapangan.
Menurut mereka, JPO Paledang bukan sekadar aset kota, melainkan fasilitas keselamatan warga yang seharusnya menjadi prioritas. Penanganan setengah-setengah justru berpotensi memperbesar risiko sosial di ruang publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kota Bogor terkait kepastian waktu penanganan JPO Paledang.[]
- Penulis: AG
- Editor: Redaksi
- Sumber: AG


Saat ini belum ada komentar