Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 107

Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat-ayat tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dapat mengemplementasikan pasal-pasal lainya dalam penerapan aturan untuk kehidupan sehari- hari. Kebenaran sebagai fakta dari dasar hukum untuk kesejahtraan rakyat dan kepentingan oligarkhi kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam kesempatan wawancara bersama ketua umum KPORI Margoyuwono di PN Rangkasbitung Lebak Banten pada Kamis (15/5/2025) mengatakan,” Yang menjadi pertimbangan saya sebagai praktisi-praktisi UUD’45 hasil BPUPKI/PPK dan sebagai ketua umum KPORI mau menjadi saksi yang meringankan dalam kasus ini antara lain keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempercayai dan telah berpartisipasi dalam perbaikan aturan. Melaksanakan saran dari yang Mulia Ketua MA serta saran Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Bapak Fahmi sebagai Kasubdit PAM SDO Inteljen Kejagung pada saat audiensi dengan beliau pada tanggal 15 Novenber 2024.” ujar Margoyuwono.


Namun demikin faktanya tidak masuk akal, dimana keterangan Margoyuwono sebagi ketua umum KPORI yang menjadi saksi meringankan (a de charge) ternyata tidak diharaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat keterangan yang di sampaikan itu berkaitan dengan azas legalitas dalam bab 1 KUHP. Dan dalam keputusan sidang (15/5/2025) terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah (subsider).

“Saya hanya berharap terhadap hakim mengingat dokumen atau surat yang menjadi acuan merupakan produk Mahkamah Agung. Dan kami akan membuat “Pledoy”. Adanya celah terkait hal memberatkan dalam tuntutan yang tidak masuk akal seperti, jual beli air raksa. Mengingat pada kenyataannya saudara Sunata ( terdakwa-red) bukan pedagang, tetapi pengolah limbah tambang rakyat yang tidak berbasis air raksa.” tegas Margoyowono.[]

 

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: KPORI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pengecekan Personel Lantas Untuk Pengamanan Jalur Puncak Di Akhir Pekan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor,12 Juli 2025| Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. memimpin langsung apel pengecekan personel Satuan Lalu Lintas Polres Bogor yang akan melaksanakan tugas pengamanan jalur Puncak Gadog pada akhir pekan ini. Apel pengecekan dilaksanakan sebagai bentuk kesiapan Polres Bogor dalam menghadapi peningkatan volume kendaraan yang kerap terjadi setiap akhir pekan, khususnya di […]

  • Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kalimantan Barat, 9 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa jumlah Hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terus mengalami penurunan. Hal tersebut diungkap Sigit usai mendengarkan paparan langsung (Karhutla) di Gedung BPPTD, Mempawah, Kalimantan Barat, (8/8). Dari hasil paparan, Sigit menyampaikan bahwa, manajemen lintas sektoral di […]

  • OTT di Lahat: Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung Resmi Jadi Tersangka Korupsi

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Sumsel, 27 Juli 2025| Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan 2 ( dua ) orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Kedua tersangka berinisial N, yang menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Pagar Gunung, dan […]

  • Safari Dakwah Dr. Zakir Naik & Syekh Fariq Naik di Jakarta, DPP FPI DKI Jakarta Serukan Jamaah Agar Menghadiri Acara Tersebut

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Muhamad Dekra
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Dr. Zakir Naik & Syeikh Fariq Naik melakukan safari dakwah tour Indonesia 2025 yang akan diselenggarakan di Ex. Hanggar Teras Pancoran, Jakarta Selatan pada tanggal 18, 19 & 20 Juli 2025. DPD FPI DKI Jakarta mengajak semua jamaah untuk menghadiri acara ini karena akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat serta menambah wawasan. Mereka menghimbau kepada […]

  • Bank BRI Alirkan Kebaikan Dengan Berbagi Sedekah Hari Jum’at Berkah

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Hari Jum’at adalah hari yang istimewa bagi umat Islam, Hari Jum’at juga dikenal sebagai “Sayyidul Ayyam” atau penghulu segala hari. Pada hari Jumat, pahala setiap amalan baik, termasuk sedekah Jumat, dilipatgandakan. Sedekah merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Selain menjadi salah satu ibadah yang bisa mendekatkan diri kepada Allah, sedekah juga memiliki […]

  • Ketua Umum PPWI Bongkar Dugaan Kebohongan Polisi Terkait Penahanan Ibu dan Bayi di Polres Jakpus

    • calendar_month Rab, 6 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 23
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Agustus 2025| Kasus penahanan seorang ibu bernama Rina beserta bayinya oleh Polres Jakarta Pusat menuai polemik baru setelah Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan pernyataan keras, Rabu, 06 Agustus 2025. Ia menuding aparat penegak hukum telah melakukan kebohongan publik dalam penanganan kasus tersebut. Menurut Wilson […]

expand_less