Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 167
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat-ayat tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dapat mengemplementasikan pasal-pasal lainya dalam penerapan aturan untuk kehidupan sehari- hari. Kebenaran sebagai fakta dari dasar hukum untuk kesejahtraan rakyat dan kepentingan oligarkhi kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam kesempatan wawancara bersama ketua umum KPORI Margoyuwono di PN Rangkasbitung Lebak Banten pada Kamis (15/5/2025) mengatakan,” Yang menjadi pertimbangan saya sebagai praktisi-praktisi UUD’45 hasil BPUPKI/PPK dan sebagai ketua umum KPORI mau menjadi saksi yang meringankan dalam kasus ini antara lain keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempercayai dan telah berpartisipasi dalam perbaikan aturan. Melaksanakan saran dari yang Mulia Ketua MA serta saran Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Bapak Fahmi sebagai Kasubdit PAM SDO Inteljen Kejagung pada saat audiensi dengan beliau pada tanggal 15 Novenber 2024.” ujar Margoyuwono.


Namun demikin faktanya tidak masuk akal, dimana keterangan Margoyuwono sebagi ketua umum KPORI yang menjadi saksi meringankan (a de charge) ternyata tidak diharaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat keterangan yang di sampaikan itu berkaitan dengan azas legalitas dalam bab 1 KUHP. Dan dalam keputusan sidang (15/5/2025) terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah (subsider).

“Saya hanya berharap terhadap hakim mengingat dokumen atau surat yang menjadi acuan merupakan produk Mahkamah Agung. Dan kami akan membuat “Pledoy”. Adanya celah terkait hal memberatkan dalam tuntutan yang tidak masuk akal seperti, jual beli air raksa. Mengingat pada kenyataannya saudara Sunata ( terdakwa-red) bukan pedagang, tetapi pengolah limbah tambang rakyat yang tidak berbasis air raksa.” tegas Margoyowono.[]

 

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: KPORI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Walikota Payakumbuh Lakukan Launching Produk SIGAP

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 214
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Payakumbuh, 6 September 2025| Pemimpin baru Kota Payakumbuh periode 2025-2030 mengawali gebrakannya dengan mengadakan kegiatan peluncuran (launching) produk Sistem Integrasi Giat Antisipasi Risiko Pemerintah (SIGAP). Produk ini merupakan hasil kolaborasi antara Inspektorat dengan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Payakumbuh di bidang penanganan Manajemen Risiko Terintegrasi. Acara launching SIGAP yang digelar di Aula Gedung Bappeda […]

  • Jalur KKA Bener Meriah–Aceh Utara Ditutup Sementara, Perbaikan Longsor Terus Dikebut

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bener Meriah, 17 Desember 2025| Memasuki hari ke-20 pasca bencana alam, upaya pemulihan infrastruktur di Kabupaten Bener Meriah terus dilakukan secara intensif. Salah satu fokus utama saat ini adalah jalur KKA yang menghubungkan Kabupaten Bener Meriah dengan Aceh Utara. Pada Selasa, 16 Desember 2025, jalur vital tersebut terpaksa ditutup sementara bagi kendaraan roda dua maupun […]

  • Karifikasi Sang Suami Terkait Berita Istri Yang Ancam Buang Bayinya Ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 Agustus 2025| Menindaklanjuti berita yang telah tayang pada 21 Agustus 2025 yang lalu. Diketahui, pada kamis. 21 Agustus 2025, pukul. 18:12. WIB. STDL oknum guru yang mengancam membuang bayi ke panti asuhan menghubungi suaminya WHY melalui pesan Whatsapp dan meminta untuk membelikan anaknya susu dan pempers bayi karena dirinya sudah tidak mempunyai uang. […]

  • Pimpinan Redaksi SBI Ucapkan: “Selamat Menempuh Hidup Baru Kepada drh.Desti Ika Yanti & Anugrah Harizqi Pratama, A.Md.”

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pendowoharjo Bantul, 7 Desember 2025| Agung Sulistio, selaku Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (Kabarsbi.com), sekaligus ketua umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) dan ketua II Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), menyampaikan ucapan selamat yang penuh makna atas pernikahan keponakannya tercinta, drh. Desti Ika Yanti, dengan Anugrah Harizqi Pratama, A.Md., pada Minggu, 07 Desember […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Terus Meningkatkan Pelayanan dengan Mesin Anjungan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 22 Oktober 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi modern. Salah satu contohnya adalah mesin anjungan yang digunakan untuk pencetakan sertipikat. Bapak Mhd. Aulia Ginting adalah salah satu pemohon yang merasakan manfaat langsung dari adanya mesin anjungan ini. Beliau dapat mencetak sertipikatnya […]

  • Rayakan Hut Jakarta Ke-498, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Acara Spesial!

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 99
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan acara spesial untuk merayakan hari ulang tahun Kota Jakarta ke-498. Rangkaian acara puncak HUT Jakarta 2025 akan digelar di Taman Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/6/2025) mulai pukul 16.00 WIB. Acara ini bersifat gratis dan terbuka untuk umum. Tersedia berbagai pertunjukan seni budaya Betawi, parade budaya kolosal, hingga panggung […]

expand_less