Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

JPU Abaikan Azas Legalitas Yang Disampaikan Saksi A De Charge, Melempar Seluruh Tanggung Jawab Kepada Hakim

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
  • visibility 79

Tegarnews.co.id-Banten| Kehadiran organissi KPORI (Kumpulan Organ Rakyat Indonesia) dalam sidang kasus pidana penambang liar di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten (8/5) merupakan keberanian dan terobosan besar untuk tampil menjadi saksi A De Charge (saksi meringankan) dengan mempertaruhkan surat dari Ketua Mahkamah dan UUD’45 sebagai dasar terutama Pasal 27 Ayat 1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung Hukum dan Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat-ayat tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta dapat mengemplementasikan pasal-pasal lainya dalam penerapan aturan untuk kehidupan sehari- hari. Kebenaran sebagai fakta dari dasar hukum untuk kesejahtraan rakyat dan kepentingan oligarkhi kekuasaan dipertaruhkan.

Dalam kesempatan wawancara bersama ketua umum KPORI Margoyuwono di PN Rangkasbitung Lebak Banten pada Kamis (15/5/2025) mengatakan,” Yang menjadi pertimbangan saya sebagai praktisi-praktisi UUD’45 hasil BPUPKI/PPK dan sebagai ketua umum KPORI mau menjadi saksi yang meringankan dalam kasus ini antara lain keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum yang terkesan tebang pilih, sebagai tanggung jawab terhadap masyarakat yang mempercayai dan telah berpartisipasi dalam perbaikan aturan. Melaksanakan saran dari yang Mulia Ketua MA serta saran Jaksa Agung yang di sampaikan oleh Bapak Fahmi sebagai Kasubdit PAM SDO Inteljen Kejagung pada saat audiensi dengan beliau pada tanggal 15 Novenber 2024.” ujar Margoyuwono.


Namun demikin faktanya tidak masuk akal, dimana keterangan Margoyuwono sebagi ketua umum KPORI yang menjadi saksi meringankan (a de charge) ternyata tidak diharaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengingat keterangan yang di sampaikan itu berkaitan dengan azas legalitas dalam bab 1 KUHP. Dan dalam keputusan sidang (15/5/2025) terdakwa di tuntut 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah (subsider).

“Saya hanya berharap terhadap hakim mengingat dokumen atau surat yang menjadi acuan merupakan produk Mahkamah Agung. Dan kami akan membuat “Pledoy”. Adanya celah terkait hal memberatkan dalam tuntutan yang tidak masuk akal seperti, jual beli air raksa. Mengingat pada kenyataannya saudara Sunata ( terdakwa-red) bukan pedagang, tetapi pengolah limbah tambang rakyat yang tidak berbasis air raksa.” tegas Margoyowono.[]

 

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: KPORI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang Dengan Guru Sekolah di Wilayah Desa Kembangkuning Menyampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Red
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Tegarnews.site-Polres Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar Aipda H.Denny Renggana, S.H. Melaksanakan sambang dengan guru sekolah Yayasan Pendidikan Amal Mulia Bpk. Bambang Suherman, SE di Desa Kembangkuning Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini akan menjadi deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas di wilkum Polsek Klapanunggal. Hari Selasa, (29/04/2024). Kegiatan patroli kamtibmas ini […]

  • Kejahatan Meningkat Penyelesaian Menurun, Pemerintah Perkuat Sinkronisasi Nasional

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 16
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung| Guna mengatasi peningkatan tindak pidana kejahatan secara nasional dan penyelesaiannya yang menurun, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) memperkuat sinkronisasi antar Kementerian dan Lembaga. Dalam laporan resmi, Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat bahwa jumlah tindak pidana yang terjadi secara nasional pada Semester I 2025 mencapai 287.951 kasus, meningkat sebesar 3,65 persen dibandingkan […]

  • Banjir Di Kebon Pala II Jaktim Sempat Surut, Namun Kembali Rendam Empat RT

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle M.Dekra
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta Timur (Jaktim) menyebut, banjir kembali merendam empat RT di pemukiman Kebon Pala II, Kampung Melayu, Jatinegara yang sebelumnya sempat surut pada Senin (7/7) sore. “Sebelumnya sempat surut, namun air kembali masuk di wilayah Kebon Pala, Kampung Melayu mulai hari ini pukul 03.00 WIB pagi tadi,” kata Kepala Satgas […]

  • Kejagung Bersma Dewan Pers Tandatangani MoU Kolaborasi Penegakan Hukum Dan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers, pada Selasa, 15 Juli 2025, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Penandatanganan Nota kesepahaman yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, mengusung tema; ‘Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta […]

  • HUT Bhayangkara ke-79: Rakyat Kuningan Menunggu Taring APH Menggigit Kasus Dugaan Korupsi

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Kuningan, Jawa Barat, 2 Juli 2025| (GMOCT)-Meriahnya perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berbanding terbalik dengan keresahan masyarakat yang menanti tindakan nyata aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan penyelewengan dana publik yang nilainya fantastis. Pidato-pidato tentang pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang menggema selama perayaan tersebut kini dipertanyakan implementasinya […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cileungsi Bersinergi Dengan Babinsa Melaksanakan Sambang Ke Desa Binaannya Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Jatisari Polsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Aipda Eri Sugiarto, S.H. bersama Babinsa Serda Eko melaksanakan kegiatan sambang kamtibmas kepada warga. Dalam rangka menjalin hubungan serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat desa di wilayah hukum Polsek Cileungsi Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas Desa Jatisari melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan […]

expand_less