Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Dipimpin Langsung Kasi Intel Baru, Kejari Lampung Tengah dan Pasewaran Berhasil Tangkap DPO

Dipimpin Langsung Kasi Intel Baru, Kejari Lampung Tengah dan Pasewaran Berhasil Tangkap DPO

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
  • visibility 106

Tegarnews.co.id-LAMTENG| Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, pada Minggu (4/5-2025) sekira Pk. 19.30 WIB, berhasil mengamankan terpidana DPO atas nama Endang Pristiwati binti Pangkat Adiwiyono, buronan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan sebagai teller di unit cabang BRI Bandar Jaya.

Endang Pristiwati, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama delapan tahun. Terpidana itu diamankan tanpa perlawanan, di sebuah perumahan wilayah Lampung setelah mengganti identitas untuk menghindari penangkapan.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Alfa Dera, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi, dibantu dukungan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pesawaran.

Endang Pristiwati adalah terpidana dalam perkara korupsi, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Nomor 39/Pid.Sus.TPK/2017/PN.Tjk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Penangkapan dilakukan secara humanis dan berdasarkan informasi akurat. Ini komitmen kami untuk menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Alfa Dera.

Dera mengatakan, bahwa Endang diketahui merugikan negara sebesar Rp 2 miliar dan sejak 2017 sudah menjadi buronan kejaksaan, “Kerugian negara senilai RP 2 miliar dan buron sejak tahun 2017,” beber Dera.

Selama pelariannya, terpidana beberapa kali berpindah tempat dan mengganti identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum. Namun, berkat pemantauan intensif dan kerja sama antar seksi, keberadaannya berhasil diketahui.

“Dalam keterangannya, terpidana mengakui telah mengganti identitasnya menjadi Widyastuti, dengan bantuan pihak lain bernama Lisnur Anwari, M. Adha, dan Suhardi di wilayah Magelang,” jelas Alfa, sebagaimana dikutip berdasarkan release yang disampaikan.

Setelah diamankan, terpidana DPO itupun kemudian diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah untuk diproses selanjutnya oleh Jaksa Eksekutor.

“Selanjutnya, pada pukul 22.25 WIB, eksekusi dilakukan dengan mengantarkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih,” tandas Alfa.

Ditegaskan, sesuai arahan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kepala Kejari Lampung Tengah, pihaknya mengimbau kepada para DPO agar segera menyerahkan diri secara sukarela.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak memberikan bantuan apa pun kepada para terpidana DPO.

“Segala bentuk bantuan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Alfa Dera.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kabiro Tegarnews Ucapkan Selamat dan Sukses, Atas Dilantiknya Kepala Desa (PAW) Tapos ll Tenjolaya Bogor

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 November 2025| Segenap jajaran dan tim redaksi media online tegarnews.co.id mengucapkan selamat dan sukses atas pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tapos ll Kecamatan Tenjolaya Kabupaten Bogor Jawa Barat Bapak Nasrullah, masa bakti 2019-2027. Acara pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Bogor. Jln Raya Tegar Beriman Cibinong Bogor, Rabu (19/11). Dalam kesempatannya Asep […]

  • Memalukan! Oknum Pengacara di Lampung Timur Gagal Nalar, Jadi Jongos Dewan Pers

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Oknum pengacara bernama Murtadho, S.H. dari Kantor Hukum LAW FIRM, RDE Advokat & Partner terkesan beralih profesi sebagai pelaksana rekomendasi lembaga partikelir Dewan (pecundang) Pers. Hal ini sungguh sangat memprihatinkan sekaligus memalukan bagi kalangan advokat. Bagaimana tidak? Dalam kasus penayangan video di media sosial Tiktok, pengacara haw-haw alias abal-abal itu justru meminta fatwa kepada […]

  • Pidato Wilson Lalengke, Momentum Meningkatkan Peran PBB Atas Krisis Kemanusiaan Global

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Nopember 2025| Suara Indonesia menggema di PBB. Dunia pun bersorak, kagum dan bangga kepada Indonesia. Negara-negara yang hadir di markas besar PBB New York tersebut bangga bukan karena sebuah resolusi yang disahkan — melainkan bangga karena suara lantang yang datang dari Indonesia;  suara nurani yang menembus sekat diplomasi global. Di podium gedung PBB […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Terus Meningkatkan Pelayanan dengan Mesin Anjungan

    • calendar_month Rab, 22 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Medan, 22 Oktober 2025| Kantor Pertanahan Kota Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi modern. Salah satu contohnya adalah mesin anjungan yang digunakan untuk pencetakan sertipikat. Bapak Mhd. Aulia Ginting adalah salah satu pemohon yang merasakan manfaat langsung dari adanya mesin anjungan ini. Beliau dapat mencetak sertipikatnya […]

  • Bhabinkamtibmas Cipayung Girang Ajak Warga Tanam Pohon Dan Bersihkan Lingkungan

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan mempererat hubungan dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Girang, Polsek Megamendung, Aiptu M. Kholik, melaksanakan kegiatan penanaman pohon dan bersih-bersih lingkungan bersama warga pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 08.30 WIB. Kegiatan berlangsung di Kampung Cileutuh Cinangka RT 06/01, Desa Cipayung Girang, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Warga setempat turut […]

  • Kepgub Pencegahan Anak Putus Sekolah Diabaikan, Kuasa Hukum KORPRI Dan PGRI Kabupaten Kuningan Angkat Bicara

    • calendar_month Jum, 11 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat 11 Juli 2025| (GMOCT)-Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah, yang membatasi jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa, menuai kontroversi. Kuasa hukum KORPRI dan PGRI Kabupaten Kuningan angkat bicara terkait ketidakpatuhan sejumlah SMA Negeri di Bandung […]

expand_less