Kades Cikuda Klarifikasi Usai Dipanggil Polisi Terkait Dugaan Gratifikasi
- account_circle Husen
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 11

Tegarnews.co.id – Bogor, 29 Agustus 2025 – Kepala Desa Cikuda, AS, buka suara setelah dipanggil oleh Polres Bogor untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi dalam penerbitan dokumen jual beli tanah senilai miliaran rupiah.
AS memenuhi panggilan polisi pada Senin, 25 Agustus 2025, sebagai saksi dalam kasus yang menyeret PT AKP, perusahaan pengembang perumahan di Kampung RW 04 Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.
“Sebagai warga negara yang baik, saya pasti hadir bila dipanggil untuk klarifikasi oleh Polres. Saya juga bersyukur bisa menjelaskan kronologis sebenarnya agar informasi yang beredar tidak menyimpang seperti yang sempat tayang di media tanpa konfirmasi,” ujar AS.
Ia menegaskan, hubungan antara pihak desa dan manajemen PT AKP tetap berjalan baik, serta kegiatan pembangunan di lokasi berlangsung kondusif. Meski begitu, AS masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan gratifikasi yang mencuat.
Lebih lanjut, AS mengungkapkan adanya temuan indikasi pemalsuan surat, tanda tangan, dan stempel desa yang diduga dilakukan pihak tak bertanggung jawab.
“Jelas terlihat tanda tangan dan stempel yang digunakan berbeda dengan milik saya. Hal ini akan saya serahkan ke pihak berwajib, karena sudah melanggar Pasal 263 dan 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat serta UU ITE Pasal 51 ayat (1), dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.
- Penulis: Husen
- Editor: HUSEN
- Sumber: AKPERSI
Saat ini belum ada komentar