Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Skandal PIK: MataHukum Desak Audit Tambang Curugbitung & Seret Korporasi Penadah

Skandal PIK: MataHukum Desak Audit Tambang Curugbitung & Seret Korporasi Penadah

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 8 hour ago
  • visibility 5
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 13 Mei 2026 | Aroma busuk dugaan praktik mafia tambang dalam pemenuhan material urugan untuk mega proyek di Pesisir Utara Jakarta, termasuk kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), mulai terkuak ke permukaan. Proyek yang menjadi pusat ekonomi baru ini diduga kuat dibangun di atas tumpukan material tanah galian ilegal yang merusak ekosistem Banten selama bertahun-tahun lamanya.

Bagaimana mungkin, proyek berskala masif dengan investasi triliun rupiah bisa meloloskan material yang perizinannya “abu-abu”? Ketegasan negara kini dipertanyakan. Apakah pengawasan begitu lemah, ataukah ada pembiaran terstruktur demi kelancaran proyek raksasa tersebut?

Menurut pengamat hukum yang juga sekjen MataHukum Mukhsin Nasir bahwa Dasar Hukum dan Pelanggaran Berlapis.

Secara hukum, penggunaan material dari tambang ilegal atau legal bukan sekadar urusan administratif, melainkan tindak pidana serius. Merujuk pada Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).” Ucap Mukshin Nasir

Artinya, perusahaan yang menerima (penadah) urugan dari galian ilegal dapat dijerat pidana yang sama beratnya dengan sang penambang.

Skandal Koordinat dan Plotting Izin

Bukan rahasia lagi, banyak tambang di wilayah Lebak, seperti di Kecamatan Curugbitung dan Desa Cilayang, kalau memang berizin diduga beroperasi di luar koordinat plotting yang diizinkan. SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) sering kali dijadikan tameng, padahal di lapangan, titik pengerukan melenceng jauh dari peta wilayah izin yang diberikan.

Hal ini diperparah dengan dugaan penggunaan BBM ilegal untuk alat berat di lokasi tambang. Jika Satgas Tambang dan aparat penegak hukum (Gakkum) melakukan audit sinkronisasi antara Titik Koordinat Izin vs Realita Lapangan, maka akan ditemukan fakta mengerikan mengenai luas kerusakan lingkungan yang tidak terdata dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.

Mukshin Nasir, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MataHukum, mengecam keras dugaan keterlibatan korporasi besar dalam ekosistem tambang ilegal ini.

“Sangat tidak masuk akal jika proyek sebesar PIK tidak memiliki mekanisme due diligence (uji tuntas) terhadap asal-usul materialnya. Bagaimana mungkin tanah urugan bertahun-tahun diambil dari sumber yang izinnya tidak jelas? Ini adalah bentuk kejahatan lingkungan sistemik. Jika materialnya berasal dari galian ilegal, maka pengembang proyek tersebut secara otomatis adalah penadah hasil kejahatan sesuai UU Minerba,” tegas Mukshin Nasir.

Mukshin juga mendesak agar aparat tidak hanya melakukan razia di tingkat bawah (sopir truk), melainkan memutus rantai pasok hingga ke penadah besar.

“Kami minta aparat penegak hukum dan Satgas untuk cek ulang koordinat lokasi tambang yang katanya berizin di Curugbitung dan sekitarnya. Jika melenceng satu meter saja dari plot izin, tutup dan pidanakan! jika ilegal segera hentikan Jangan biarkan perusahaan pengangkut bebas melenggang menyuplai tanah ilegal. Negara harus hadir, jangan sampai kalah oleh kekuatan kapital yang merusak lingkungan demi urugan proyek mewah, termasuk DPR RI panggil pihak pihak terkait lakukan RDP karena masyarakat banyak terdampak selama bertahun tahun” tambahnya dengan nada tajam.

“bahwa “Audit Sinkronisasi Koordinat” adalah kunci. Jika data di sistem MODI (Minerba One Data Indonesia) milik Kementrian ESDM tidak sinkron dengan pengerukan di lapangan (Curugbitung), maka otomatis seluruh material yang dikirim ke proyek (PIK) adalah barang ilegal, dan penerimanya wajib diproses hukum sesuai Pasal 161 UU Minerba” tegas Mukhsin

Gakkum Ditantang Nyali

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan tidak akan melindungi pelaku tambang ilegal kini ditagih pembuktiannya. Kasus di Curugbitung adalah ujian nyata bagi Dirjen Gakkum ESDM dan KLH maupun satgas PKH.

Hingga berita ini diturunkan, hilir mudik truk tanah di sepanjang jalur Maja hingga Tangerang masih menjadi pemandangan sehari-hari, menyisakan debu bagi warga dan keuntungan triliunan bagi segelintir elite di balik tembok tinggi proyek pesisir.

Redaksi Investigasi akan terus menelusuri aliran dana dan jaringan oknum yang mem-bekingi skandal urugan tanah Banten ini.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan Upacara Peringatan Hari Pahlawan

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 92
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 10 November 2025| Kantor Peeranahan Kota Medan mengadakan upacara di hari pahlawan , hal ini merupakan momentum penting bagi jajaran Kantor Pertanahan Kota Medan untuk menumbuhkan semangat nasionalisme dan meneladani nilai-nilai perjuangan para pahlawan. Dalam amanatnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, menekankan pentingnya meneladani nilai-nilai perjuangan para […]

  • Terbukti Mengkriminalisasi Wartawan, PPWI Desak Kapolri Copot Kapolres Blora

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 274
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 September 2025|Salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Blora, Siyanti, yang menjadi korban kriminalisasi wartawan oleh Polres Blora menyampaikan kepada Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, bahwa dirinya telah dilepas oleh Polres Blora menjelang pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blora. Proses restorative justice yang dilaksanakan Polres Blora di saat berkas telah […]

  • KH.Aang Abdullah Zein Direkomendasikan oleh PWNU Untuk Mencalonkan sebagai Ketua MUI JABAR

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sukabumi, 30 November 2025| Pimpinan Umum Pondok Pesantren Azzainiyyah Sukabumi, Dr. KH. Aang Abdullah Zein, M.Pd.I, resmi mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat. Langkah besar ini menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan pesantren dan tokoh keagamaan Jawa Barat, mengingat rekam jejak beliau yang panjang dalam dunia dakwah dan pendidikan […]

  • Lawan DBD, Kader Ansor Jatiasih Turun Tangan Lakukan Fogging Mandiri di RW 18 Jatimekar

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar
    • visibility 222
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 28 Maret 2026 | Ancaman Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah Kelurahan Jatimekar, Jatiasih Bekasi kian mengkhawatirkan. Merespons kondisi darurat tersebut, Pimpinan Ranting (PR) GP Ansor Jatimekar bergerak cepat melakukan aksi fogging (pengasapan) massal di lingkungan RW 18 guna memutus rantai penyebaran nyamuk Aedes aegypti. Gerakan Swadaya: Dari Rakyat untuk Rakyat Langkah […]

  • Usulan KDM KB Vaksetomi Jadi Syarat Bansos Dinilai Lecehkan HAM

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle FC-Goest
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-DEPOK| KB vasektomi kini jadi sorotan, setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melontarkannya sebagai usulan untuk kaum pria sebagai syarat satu keluarga menerima bermacam bantuan sosial mulai dari beasiswa hingga bantuan-bantuan lainnya. Sementara dari sudut Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan, sterilisasi pada pria atau vasektomi sangat tidak diperbolehkan atau haram […]

  • Kapolsek Dramaga Survei Lahan Untuk Penanaman Jagung Hybrida Di Ponpes, Sekaligus Cooling System Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Sel, 5 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 Agustus 2025| Untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, Kapolsek Dramaga Bersama Kades Purwasari Kec Dramaga Melaksanakan Kegiatan Silaturahmi Dengan Bapak Kades Purwasari Kec Dramaga Sekaligus survei lahan untuk penanaman jagung Hybrida di Kp. Cihideung kramat Rt. 01/02 Ds. Purwasari Dramaga tepatnya di Yayasan Ponpes Zaid […]

expand_less