Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Karifikasi Sang Suami Terkait Berita Istri Yang Ancam Buang Bayinya Ke Panti Asuhan

Karifikasi Sang Suami Terkait Berita Istri Yang Ancam Buang Bayinya Ke Panti Asuhan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
  • visibility 109
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor, 24 Agustus 2025| Menindaklanjuti berita yang telah tayang pada 21 Agustus 2025 yang lalu.
Diketahui, pada kamis. 21 Agustus 2025, pukul. 18:12. WIB. STDL oknum guru yang mengancam membuang bayi ke panti asuhan menghubungi suaminya WHY melalui pesan Whatsapp dan meminta untuk membelikan anaknya susu dan pempers bayi karena dirinya sudah tidak mempunyai uang.

Pada Sabtu. 23 Agustus 2025, pukul. 18:45. WIB. Saudara WHY datang kerumah mertuanya dan memenuhi keinginan istrinya tersebut dengan membawakan susu bayi dan pempers, namun WHY tidak mendapatkan sambutan yang baik dari pihak keluarga STDL karena WHY sama sekali tidak dibukakan pintu dan di acuhkan kedatangannya.

“Saya secara baik-baik dengan mengucapkan salam namun tidak dijawab, padahal saya mendengar ada suara bayi menangis dari dalam rumah. Alhamdulillah saya masih diberikan sabar sampai saat ini, dari saya difitnah tidak memberikan nafkah, difitnah sebagai wartawan gadungan oleh istri saya, dan bahkan istri saya sampai memaki ibu saya sabil berkata ingin memberikan anak ke panti asuhan. Disini saya masih sabar dan saya belum membawa masalah ini ke ranah hukum atas pencemaran nama baik.” ucap WHY kepada awak media.

Perlakuan tersebut sangat membuat WHY khawatir akan keadaan anaknya karena sebelumnya sudah ada ancaman kalau anaknya akan diberikan ke panti asuhan.

Dan ada saat WHY mendatangi rumah mertuanya disitu terdapat tulisan yang ditulis tangan dan bermaterai ditandatangani oleh STDL, yang berbunyi bahwa saudara STDL tidak ingin bertemu dengan suaminya bernama WHY yang juga ditanda tangani oleh Mardi selaku RT 002, dan Asep selaku RW 001. Desa Sukajadi. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor.

Padahal menurut Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik STDL adalah seorang warga RT 002. RW 006. Desa Sukajaya. Kecamatan Tamansari. Kabupaten Bogor.

“Ya biarkanlah dia dan keluarganya berbuat sesukanya, asal jangan sampai dia (STDL- red) ataupun keluarganya memfitnah saya bahwa saya tidak menafkahi.” Sambung WHY sambil tersenyum.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Mandailing Natal, 9 Februari 2026| Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk mengawal secara serius dan berkelanjutan proses pengungkapan serta penertiban jaringan WiFi ilegal yang diduga berjumlah sekitar 120 penyedia layanan dan beroperasi di berbagai wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Penegasan ini merupakan tindak lanjut dari desakan dan rilis sikap PMII Madina […]

  • Polemik Izin HGU PT SPS 2 Agrina, Geuchik Babah Lueng Mengaku Tak Pernah Melihat Bukti Fisik HGU Selama Menjabat

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 94
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh 17 Oktober 2025 (GMOCT)| Polemik terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) PT SPS 2 Agrina di Desa Babah Lueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, semakin mencuat. Dua Geuchik (Kepala Desa) Babah Lueng, baik yang masih aktif maupun mantan, menyatakan tidak pernah melihat bukti fisik izin HGU yang diklaim oleh perusahaan […]

  • Demer Dorong Solusi Terintegrasi Selamatkan Pariwisata Bali

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 207
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bali, 13 Januari 2026| Partai Golkar memberi perhatian serius terhadap kondisi pariwisata Bali yang dinilai membutuhkan penanganan segera dan menyeluruh. Ketua DPD I Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih, mengingatkan Bali berisiko ditinggalkan wisatawan jika berbagai persoalan mendasar tidak segera ditangani secara terintegrasi. Politisi asal Buleleng itu menyoroti semakin kompleksnya perbincangan publik, khususnya di media sosial, […]

  • Pertamina Hulu Indonesia Kembali Ukir Prestasi di Ajang MRA 2025

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 23 Oktober 2025| PT. Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan anak perusahaannya berhasil memborong 4 (empat) penghargaan bergengsi pada ajang Media Relations Awards (MRA) 2025, yang digelar oleh Serikat Perusahaan Pers (SPS) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (20/10/2025). Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas keberhasilan PHI dalam membangun hubungan positif dan konstruktif dengan […]

  • Empati Mengalir, DPD dan DPP GMOCT Beri Dukungan untuk Keluarga Ketua DPD GMOCT Aceh

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya (GMOCT), 5 Oktober 2025| Suasana penuh haru terasa di kediaman keluarga korban pembacokan di Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Abdul Majid, orang tua dari Ridwan, menggelar prosesi peusijuek sebagai wujud syukur atas keselamatan putranya yang menjadi korban pembacokan oleh Muslem. Prosesi adat Aceh ini menjadi simbol doa dan harapan agar […]

  • Hilangnya Dokumen Girik, Cermin Kelalaian Negara dan Ancaman Hilangnya Hak Rakyat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi,14 Oktober 2025| Girik atau Letter C merupakan dokumen penting dalam sejarah administrasi pertanahan di Indonesia sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. Walau tidak lagi diakui sebagai bukti hak milik secara yuridis, girik tetap memiliki nilai historis dan administratif sebagai penanda hubungan hukum antara seseorang dengan sebidang tanah. Dokumen ini juga […]

expand_less