Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 187
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Nopember 2025| Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar bulan Mei 2022, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau dengan Perkara Nomor : 347/Pid.B/2025/PN Plw, pada Selasa (04/11/2025). Dalam sidang lanjutan ini, Saksi Korban, Benny GL dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Christian, S.H, untuk menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. JPU menunjukkan bukti video kejadian yang telah diuji Laboratorium Forensik di hadapan Hakim, Saksi Korban, Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Usai memberikan keterangan, kepada Awak Media yang menemuinya, Benny menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya. Bahwa, sekitar bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, kurang lebih 30 orang Jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang berada di Km. 60 Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, berangkat ke Gereja GTDI yang berada di jalan Sehat, Bukit Kusuma, untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan dalam bentuk Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang akan dilaksanakan pada sore hari, sekaligus membersihkan Gereja tersebut karena sudah lama tidak terpakai.

“Jadi Pak Pendeta PS (inisial) memiliki 2 Gereja GTDI di Bukit Kusuma. Nah, karena Gereja GTDI yang di jalan Sehat sudah tidak beraktifitas, kita diizinkan melaksanakan kegiatan KKR di situ, sekaligus membersihkannya,” kata Benny.

Setiba di tujuan, Terdakwa, Iwan Sarjono Siahaan dan beberapa orang temannya juga berada di tempat yang sama, Gereja GTDI jalan sehat. “Kami dihalangi masuk. Sempat terjadi perdebatan yang berujung Saya dan Iwan Sarjono Siahaan saling “bodi-bodi an” (saling senggol bahu),” ujar Benny.

“Tiba-tiba, Iwan membenturkan kepalanya ke belakang kepala saya (tekuk) sampai memar. Saya jatuh. Untuk menghindari hal yang lebih fatal, saya bangkit dan menghindar. Tapi Iwan tetap mengejar saya. Karena jalanan yang tidak memungkinkan, saya jatuh lagi saat berlari menghindari kejaran iwan,” terang Benny.

Saat ditanya apa kapasitas Iwan Sarjono menghalangi kehadirannya dan Jemaat lainnya, Benny sekilas bercerita, bahwa dulunya Gereja GTDI yang di jalan sehat dikelola oleh Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan keponakan dari Pdt. PS (inisial). Bahkan Iwan menjadi Gembala (Pendeta) di Gereja tersebut. Karena ada perselisihan antara keduanya, akhirnya Pdt. PS (Paman Iwan-red), tidak memperbolehkan Iwan di Gereja itu lagi.

Benny juga mengungkapkan, sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan pernah melakukan hal yang sama, penganiayaan terhadap bapaknya sendiri dan telah dijatuhi hukuman.

Menggali apa yang disampaikan korban, awak media juga memperoleh informasi, bahwa putusan PN. Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN Plw, tertanggal 22 Oktober 2021, Sdr. Iwan Sarjono Siahaan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri sebagai Korban.

Diminta pandangan hukumnya terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama (penganiayaan), Praktisi Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, lalu setelah bebas Ia menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu dugaan penganiayaan terhadap orang lain, menurut KUHP, tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda dengan korban tindak pidana sebelumnya yang menyebabkan Pelaku sudah dijatuhi hukuman atau Residivis, maka hukuman Pelaku pada tindak pidana yang kedua atau yang sekarang ini, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Hal tersebut untuk memberikan efek jera agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kepada Penegak Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, berharap, dalam menangani perkara tersebut agar bijak dan tegas dalam memutus perkara ini, sehingga supremasi hukum dapat tegak di daerah Pelalawan.

Sementara, terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta), salah seorang Tokoh Agama yang tidak bersedia namanya dicantumkan mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan merupakan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya berdasarkan Putusan Negeri Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN PLw dan sekarang sebagai terdakwa dengan perkara yang sama, seharusnya status Iwan Sarjono Siahaan sebagai Gembala (Pendeta) harus dicabut atau dipecat.

“Gembala atau Pendeta itu merupakan Pelayan Umat (Jemaat). Harus dapat memberi contoh yang baik dalam tutur kata, maupun perbuatan. Gembala (Pendeta) itu Wakil Tuhan di dunia ini. Bila Pimpinan Gereja yang menaungi Iwan tidak memberikan tindakan tegas, dapat dinilai bahwa pimpinan Gereja tersebut memaklumi perbuatan yang dilakukan Iwan,” tuturnya.

Perlu diketahui, Iwan Sarjono Siahaan merupakan Pendeta cabang dari Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) yang diangkat atau disahkan oleh Ketua Sinode GLKRI, Pendeta Dikson Panjaitan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PANJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Dinilai Mencoreng Nama Baik Walisongo, FPI Angkat Bicara!

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle M Dekra / Syarif H
    • visibility 459
    • 0Comment

    Tegarnewes.co.id—Jakarta, 24 Juli 2025| Organisasi PWI (Perjuangan Walisongo Indonesia) telah mencoreng nama baik Walisongo. Mereka mengatasnamakan Walisongo Radhiyallahu ‘anhum namun melakukan kegiatan yang sangat bertolak belakang dengan apa yang para Walisongo ajarkan dalam Islam, diantaranya; Walisongo memasukkan orang ke dalam Islam, PWI malah memusuhi sesama orang Islam. Walisongo merangkul berbagai golongan, PWI malah memukul yang […]

  • Present Rempug Fest Vol. II Satukan Warga Kampung Gandaria Sambut Tahun Baru 2026

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle HUSEN
    • visibility 47
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 3 Januari 2026– Dalam rangka menyambut Tahun Baru 2026, Pemuda Kampung Gandaria, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menggelar Present Rempug Fest Vol. II pada Sabtu, 3 Januari 2026.   Kegiatan yang mengusung tema “Bersatu Tanpa Perbedaan” ini berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Festival tersebut menjadi wadah silaturahmi antarwarga […]

  • STOOP PERS !!!

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Pimpinan Redaksi
    • visibility 253
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor 10 Mai 2025| Pemberitahuan Bahwa Nama-nama wartawan di Bawah Ini: Nama :AGUNG KHATRSNO                          Jabatan Wartawan                                        Wilayah : Kota Beksi          […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor, Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Warga Desa Banjarwangi

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Res
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Polsek CWI Polres Bogor Polda Jabar, untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas di daerah Hukum Polsek CWI Polres Bogor anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang dan cek kamling. Seperti yang dilakukannya Personil Bhabinkamtibmas Desa Banjarwangi BRIPKA ALFIAN WIJAYA, yang melaksanakan sambang ke DKM Mesjid […]

  • Sebagai Hulu dari Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Ingin IPPAT Ikut Berperan dalam Transformasi Layanan Pertanahan

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Relis/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id -Manado ,senin 212 Juli 2025 | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong keterlibatan aktif Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dalam transformasi layanan pertanahan nasional. Menurut Menteri Nusron, IPPAT merupakan bagian hulu dari ekosistem layanan pertanahan yang tak terpisahkan dari proses pelayanan di Kantor Pertanahan. “Kalau hulunya […]

  • Bebasnya 5 Pengurus HIPMI Lampung, Yang Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Grand Marcure Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 506
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 3 September 2025| Kasus terjaringnya lima pengurus HIPMI Lampung yang tengah menikmati narkoba jenis ekstasi di Room Calisto Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure pada Agustus 2025 Kamis malam, terus mendapat sorotan dan perhatian besar dari tokoh dan masyarakat Lampung. Kabar yang beredar diketahui lima pengurus HIPMI dan lima wanita pemandu lagu telah pulang ke […]

expand_less