Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

Kasus Dugaan Penganiayaan Akhirnya Disidangkan, Pelaku Pernah Dijatuhi Hukuman Dengan Kasus Yang Sama

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id-Pelalawan Riau, 7 Nopember 2025| Perkara dugaan penganiayaan yang terjadi sekitar bulan Mei 2022, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau dengan Perkara Nomor : 347/Pid.B/2025/PN Plw, pada Selasa (04/11/2025). Dalam sidang lanjutan ini, Saksi Korban, Benny GL dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andre Christian, S.H, untuk menceritakan dugaan penganiayaan yang dialaminya. JPU menunjukkan bukti video kejadian yang telah diuji Laboratorium Forensik di hadapan Hakim, Saksi Korban, Terdakwa dan Kuasa Hukumnya.

Usai memberikan keterangan, kepada Awak Media yang menemuinya, Benny menceritakan kronologi dugaan penganiayaan yang dialaminya. Bahwa, sekitar bulan Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB, kurang lebih 30 orang Jemaat Gereja Tuhan Di Indonesia (GTDI) yang berada di Km. 60 Bukit Kusuma, Pangkalan Kuras, Pelalawan, berangkat ke Gereja GTDI yang berada di jalan Sehat, Bukit Kusuma, untuk mempersiapkan kegiatan keagamaan dalam bentuk Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang akan dilaksanakan pada sore hari, sekaligus membersihkan Gereja tersebut karena sudah lama tidak terpakai.

“Jadi Pak Pendeta PS (inisial) memiliki 2 Gereja GTDI di Bukit Kusuma. Nah, karena Gereja GTDI yang di jalan Sehat sudah tidak beraktifitas, kita diizinkan melaksanakan kegiatan KKR di situ, sekaligus membersihkannya,” kata Benny.

Setiba di tujuan, Terdakwa, Iwan Sarjono Siahaan dan beberapa orang temannya juga berada di tempat yang sama, Gereja GTDI jalan sehat. “Kami dihalangi masuk. Sempat terjadi perdebatan yang berujung Saya dan Iwan Sarjono Siahaan saling “bodi-bodi an” (saling senggol bahu),” ujar Benny.

“Tiba-tiba, Iwan membenturkan kepalanya ke belakang kepala saya (tekuk) sampai memar. Saya jatuh. Untuk menghindari hal yang lebih fatal, saya bangkit dan menghindar. Tapi Iwan tetap mengejar saya. Karena jalanan yang tidak memungkinkan, saya jatuh lagi saat berlari menghindari kejaran iwan,” terang Benny.

Saat ditanya apa kapasitas Iwan Sarjono menghalangi kehadirannya dan Jemaat lainnya, Benny sekilas bercerita, bahwa dulunya Gereja GTDI yang di jalan sehat dikelola oleh Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan keponakan dari Pdt. PS (inisial). Bahkan Iwan menjadi Gembala (Pendeta) di Gereja tersebut. Karena ada perselisihan antara keduanya, akhirnya Pdt. PS (Paman Iwan-red), tidak memperbolehkan Iwan di Gereja itu lagi.

Benny juga mengungkapkan, sebelumnya Iwan Sarjono Siahaan pernah melakukan hal yang sama, penganiayaan terhadap bapaknya sendiri dan telah dijatuhi hukuman.

Menggali apa yang disampaikan korban, awak media juga memperoleh informasi, bahwa putusan PN. Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN Plw, tertanggal 22 Oktober 2021, Sdr. Iwan Sarjono Siahaan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Ayah kandungnya sendiri sebagai Korban.

Diminta pandangan hukumnya terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang pernah dihukum dengan perkara yang sama (penganiayaan), Praktisi Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan pernah dijatuhi hukuman dalam kasus penganiayaan, lalu setelah bebas Ia menjalani sidang dengan perkara yang sama yaitu dugaan penganiayaan terhadap orang lain, menurut KUHP, tindak pidana yang sama terhadap korban yang berbeda dengan korban tindak pidana sebelumnya yang menyebabkan Pelaku sudah dijatuhi hukuman atau Residivis, maka hukuman Pelaku pada tindak pidana yang kedua atau yang sekarang ini, ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman maksimal. Hal tersebut untuk memberikan efek jera agar Pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Kepada Penegak Hukum, Tantri Maulana, S.H., M.H, berharap, dalam menangani perkara tersebut agar bijak dan tegas dalam memutus perkara ini, sehingga supremasi hukum dapat tegak di daerah Pelalawan.

Sementara, terkait status Iwan Sarjono Siahaan yang merupakan seorang Gembala (Pendeta), salah seorang Tokoh Agama yang tidak bersedia namanya dicantumkan mengatakan, bila Iwan Sarjono Siahaan merupakan pelaku penganiayaan terhadap ayah kandungnya berdasarkan Putusan Negeri Pelalawan Nomor : 226/Pid.B/2021/PN PLw dan sekarang sebagai terdakwa dengan perkara yang sama, seharusnya status Iwan Sarjono Siahaan sebagai Gembala (Pendeta) harus dicabut atau dipecat.

“Gembala atau Pendeta itu merupakan Pelayan Umat (Jemaat). Harus dapat memberi contoh yang baik dalam tutur kata, maupun perbuatan. Gembala (Pendeta) itu Wakil Tuhan di dunia ini. Bila Pimpinan Gereja yang menaungi Iwan tidak memberikan tindakan tegas, dapat dinilai bahwa pimpinan Gereja tersebut memaklumi perbuatan yang dilakukan Iwan,” tuturnya.

Perlu diketahui, Iwan Sarjono Siahaan merupakan Pendeta cabang dari Gereja Laskar Kristus Indonesia (GLKRI) yang diangkat atau disahkan oleh Ketua Sinode GLKRI, Pendeta Dikson Panjaitan.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: PANJI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PBTI: Taekwondo Indonesia Gelar Seleknas Hadapi SEA Games 2025

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 719
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Jakarta, 2 Agustus 2025| Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PB TI) menggelar seleksi nasional atlet taekwondo untuk mengikuti pemusatan latihan nasional (pelatnas) menghadapi ajang SEA Games 2025 di Cibubur, Jakarta Timur. Kami rencanakan dua kali seleknas, (pada seleknas) pertama ini kami akan ambil 10 orang,” kata Sekretaris Jenderal (PB TI) di GOR POPKI Cibubur, Jakarta Timur, […]

  • Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Parungpanjang Sambang Warga Dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Polsek Parungpanjang Polres Bogor, Aiptu Iyus Nurlubis, melakukan sambang dan silaturahmi ke warga Kampung Cirebon RT 03/03, Desa Cibunar, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (22/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari program kepolisian yang menekankan pentingnya pendekatan humanis antara […]

  • Taruna dan PPID Akpol Ikuti Rakernis Humas Polri 2025, Perkuat Kompetensi Kehumasan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang| Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan personel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Akpol mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2025 yang resmi dibuka di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5). Keterlibatan mereka menjadi bagian dari langkah konkret peningkatan kapasitas dan kompetensi di bidang kehumasan dalam mendukung penguatan […]

  • Wacana Pilkada via DPRD Dinilai Perkuat Dominasi Elit, Bukan Efisiensi

    • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 Januari 20256| Demokrasi Indonesia berada di persimpangan jalan: rakyat terus dipersalahkan atas praktik politik uang, sementara elit memperkuat dominasi kekuasaan. Negara gagal membekali warga dengan pendidikan politik yang memadai, sehingga ketidakadilan kian membesar dan berpotensi menempatkan negeri di ambang kebangkrutan. Demikian peringatan keras dari Alip Purnomo, Direktur Eksekutif IndexPolitica. Ia menegaskan bahwa wacana […]

  • Usulan KDM KB Vaksetomi Jadi Syarat Bansos Dinilai Lecehkan HAM

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle FC-Goest
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-DEPOK| KB vasektomi kini jadi sorotan, setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) melontarkannya sebagai usulan untuk kaum pria sebagai syarat satu keluarga menerima bermacam bantuan sosial mulai dari beasiswa hingga bantuan-bantuan lainnya. Sementara dari sudut Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menegaskan, sterilisasi pada pria atau vasektomi sangat tidak diperbolehkan atau haram […]

  • Kapolsek Ciledug Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim, Wujud Kepedulian dan Sinergi Menjaga Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Ciledug Tangerang 9 Oktober 2025| Suasana haru dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan Pengajian dan Santunan Anak Yatim yang digelar di Mushollah Nurul Ikhwan, Mapolsek Ciledug, Jalan Hos Cokroaminoto. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Ciledug KOMPOL R.A. Dalby,S.Pd., M.H. ini dihadiri oleh personel Polsek Ciledug, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan berbagai ormas dan komunitas […]

expand_less