Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kasus KDRT Realina: Penanganan Polrestabes Semarang Disorot, Publik Desak Keadilan

Kasus KDRT Realina: Penanganan Polrestabes Semarang Disorot, Publik Desak Keadilan

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
  • visibility 185
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Semarang (GMOCT) 23 Agustus 2025|Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Realina Roberta Butar Butar (37), warga Palebon, Pedurungan, Kota Semarang, memicu gelombang kritik. Pasalnya, laporan resmi yang disampaikan sejak 21 Juli 2025 di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang dinilai berjalan lamban dan tak kunjung menunjukkan perkembangan signifikan.

Realina melaporkan suaminya, RS, atas dugaan kekerasan fisik berulang yang dialaminya hampir tiga tahun terakhir. Lebih ironis, anak pertama korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD juga diduga menjadi korban perundungan fisik dan verbal oleh mertua laki-laki, orang tua RS.

Sebelumnya, mediasi pada Oktober 2024 menghasilkan surat kesepakatan dengan sanksi denda Rp100 juta jika kekerasan kembali terjadi. Namun, janji itu tak pernah dipatuhi. Aksi kekerasan justru berulang, bahkan disaksikan langsung Ketua RW serta warga yang sempat melerai.

Korban sudah menjalani visum di RS Bhayangkara Semarang sejak hari pengaduan. Ketua RW dan istrinya telah diperiksa sebagai saksi, namun hingga kini hasil visum belum diterima penyidik. Sementara saksi terlapor pun belum dimintai keterangan. Pihak Labpol RS Bhayangkara mengaku belum menerima permintaan resmi, sedangkan Kanit PPA AKP Agus menegaskan surat sudah dilayangkan sejak 28 Juli 2025.

Selain itu, Realina menegaskan dirinya sudah meminta penyidik mengamankan bukti rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan. Namun, hingga saat ini permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga memunculkan kekhawatiran hilangnya barang bukti penting.

Realina juga mengaku kecewa lantaran belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Ia berharap perlindungan hukum maksimal diberikan kepadanya dan anak-anak, serta meminta kasus ini ditangani dengan serius demi tegaknya keadilan.

Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang mendapat informasi dari media Jelajahperkara, ikut menyoroti lambannya proses hukum ini. GMOCT menilai, kasus Realina adalah preseden buruk yang dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kepolisian dalam menangani perkara KDRT.

Masyarakat kini menanti langkah tegas Polrestabes Semarang agar segera mempercepat proses penyidikan, menjamin transparansi, dan memastikan perlindungan berpihak pada korban.

đź”– Tagar:
#NoViralNoJustice #Polri #PoldaJateng #PolrestabesSemarang

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Author: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Noven Saputera,S.H. Kuasa Hukum Kades Tanjung Pasir Layangkan Somasi Minta IGR “Actori Incumbit Onus Probandi”

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 3 September 2025| Terkait tersebarnya bukti transfer dan berita dugaan pungli dan pembungkaman yang dilakukan Kepala Desa Tanjung Pasir Kecamatan Teluknaga Kebupaten Tangerang kepada salah satu awak media, Kepala Desa Tanjung Pasir Arun, S.Ip angkat bicara melalui Kuasa Hukumnya. Dengan beredarnya di plaform tiktok dengan nama akun @bang_igor.official yang menggungah sebuah video dengan narasi […]

  • Geger! Dugaan Ilegal Tambang Galian C Di Dukuh Clapar, Pemalang, Tuai Protes Warga

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 130
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang| (GMOCT)-Pemanfaatan lahan aset Desa Karang Anyar, Kecamatan Bantar Bolang, Pemalang, untuk kegiatan penambangan galian C oleh PT. PJS menuai kontroversi. Aktivitas penambangan yang telah berlangsung hampir empat tahun ini diduga ilegal dan menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan serta meresahkan warga Dukuh Clapar. Informasi ini didapat GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media […]

  • Kasus Kemenag Jadi Sorotan Publik, APH Harus Melek Usut Tuntas Hingga ke Akarnya

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle RLS/M.Ifsudar
    • visibility 336
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 16 Agustus 2025| Pengusutan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) menjadi sorotan publik. Bagi Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (Formasi), langkah KPK itu seharusnya menjadi pintu untuk membuka tabir gelap penyelenggaraan haji di Indonesia. Formasi mendesak agar Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi […]

  • Kreditur Bank Swasta Di Laporkan Debitur Ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Seorang Debitur pada nasabah bank swasta PT Jtrust Investments Indonesia (JTII) Melaporkan krediturnya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut di duga ada nya tindak Pidana penggelapan sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Febliyani selaku Debitur. Adapun yang melaporkan hal tersebut dari kuasa hukum Febliyani Madsani,SH.MH dari kantor Hukum Madsani Manong & Rekan yang berdomisili […]

  • GMOCT Terima Aduan Masyarakat Terkait Dugaan Pemalsuan Izin PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera di Kutim

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 37
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id, Kalimantan Timur, 23 Februari 2026| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) menerima aduan dari masyarakat petani kelapa sawit terkait dugaan pemalsuan izin Izin Lokasi Operasi Kelapa Sawit (ILOK) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT EMAS). Aduan ini disampaikan melalui Sekretaris Umum GMOCT, Asep NS, oleh […]

  • Proyek Drainase di Tunjung Teja Serang Disorot, Diduga Asal-Asalan dan Tidak Sesuai Standar

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 72
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Serang, 24 November (GMOCT)| Proyek pembangunan drainase sepanjang 98 meter di Kp. Tunjung Pasar RT.03 RW.01, Desa Tunjung Teja, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan tajam. Proyek yang menelan anggaran Rp. 108.011.828,- dari Sumber Dana Desa (DDS) tahun 2025 ini dikerjakan secara swakelola oleh Desa Tunjung Teja, namun kualitasnya dipertanyakan. Tim media […]

expand_less