Breaking News
light_mode
Beranda » Kriminal » Kasus Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM Oleh Penegak Hukum

Kasus Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM Oleh Penegak Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
  • visibility 132

TegarnewS.co.id-Jakarta| Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa aparat penegak hukum, yakni Polri (Penyidik), Kejaksaan (JPU), dan Pengadilan (Majelis Hakim PN, PT, dan MA) telah melakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana (illegal logging, penyelundupan BBM, dan pencucian uang) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Aiptu Labora Sitorus (Lk/64). Komnas HAM juga menyatakan bahwa penegak hukum telah mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia di kasus tersebut.

Penegasan dan pernyataan Komnas HAM ini tertuang dalam dokumen Hasil Eksaminasi (analisis dan penilaian) yang diterbitkan pada Desember 2015 lalu atas kasus yang melibatkan anggota Polisi dari Polres Raja Ampat, Papua Barat itu. Majelis Eksaminasi yang terdiri atas 6 orang ahli hukum diketuai Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.H., dibentuk khusus oleh Komnas HAM untuk melakukan tugas eksaminasi, analisis dan penilaian, atas kasus kontroversial tersebut.

Negara Lakukan Tindak Pidana

Komnas HAM menilai bahwa dalam kasus yang menjadi perhatian publik di tahun 2012-2014 itu, penegak hukum telah melakukan kesalahan fatal dalam menentukan subyek hukum yang dijadikan tersangka oleh Polri, yang kemudian didudukkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan, dan diputus pidana oleh Pengadilan, alias terjadi error in persona. Oleh sebab itu, dalam kasus ini Komnas HAM menyatakan bahwa Negara Indonesia telah melakukan tindak pidana (state crime) terhadap warga negaranya bernama Labora Sitorus.

“Kesalahan penegak hukum, mulai dari Polisi sebagai penyidik, Jaksa sebagai penuntut umum, dan kemudian Hakim yang memeriksa, mengadili, dan membuat Putusan yang mempidana Labora Sitorus karena ‘error in persona’ adalah tindak pidana yang dalam kriminologi disebut sebagai bentuk kejahatan yang dilakukan oleh Negara (State Crime), yang melanggar hak asasi Labora Sitorus sebagai warga negara Indonesia.” Demikian pernyataan Komnas HAM sebagaimana dikutip dari dokumen Hasil Eksaminasi dimaksud.

Pada poin ke-7 dari tujuh poin kesimpulannya, Komnas HAM menegaskan bahwa putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Labora Sitorus dengan 15 tahun kurugan penjara harus batal demi hukum. “Di dalam pertimbangan hukum yang termuat pada amar Putusan (kasasi) MA No. 1081 K/PID.SUS/2014 sekadar mencocokkan dengan ketentuan Pasal 197 KUHAP maka putusan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum,” tulis Komans HAM dalam kesimpulannya.

Rekomendasi Komnas HAM

Berdasarkan hasil analisis dan kesimpulan-kesimpulan di atas, agar penegak hukum dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara proporsional dan profesional, dan demi tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan atas jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM mengeluarkan tiga butir rekomendasi. Pertama, mengingatkan dan atau menyampaikan himbauan agar penegak hukum melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya secara proporsional dan profesional, setidaknya sesuai dengan kewenangan atributif yang telah diatur dalam aturan perundangan, yakni Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan undang-undang lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab serta kewenangannya, seperti Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, KUHP, dan KUHAP.

Kedua, mensosialisasikan dan mempublikasikan hasil eksaminasi Komnas HAM ini melalui sarana media massa maupun media sosial yang berskala regional dan nasional untuk diketahui dan dipahami, baik oleh penegak hukum maupun masyarakat luas. Hal ini penting untuk dijadikan pertimbangan agar tidak diulang dan dilakukan kembali, terutama demi menghormati dan memberikan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam melakukan pembangunan hukum yang berorinetasi pada kebenaran, keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan hukum, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Ketiga, secara formal, Labora Sitorus sebagai korban kesewenang-wenangan aparat penegak hukum didorong untuk melakukan, dan dengan segera digunakan, upaya hukum yang masih tersisa dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), yaitu upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Komnas HAM berharap hasil eksaminasi ini dapat memberikan manfaat bagi perbaikan sistem peradilan di Indonesia, secara khusus berguna bagi percepatan penuntasan perkara Labora Sitorus.

Harapan Publik

Pertanyaan yang menggantung di benak publik kemudian adalah siapa aktor di belakang proses kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus? Sebagai pintu pertama dari sebuah proses hukum pidana di Indonesia, mata rakyat tertuju kepada Pimpinan Polri saat itu sebagai terduga promotor utama dalam tindak kejahatan negara (state crime) terhadap warga negara, Labora Sitorus.

Masyarakat tanpa lelah terus berharap agar negara melalui aparat penegak hukum yang hidupnya dibiayai rakyat dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, melayani, mengayomi, dan melindungi segenap bangsa Indonesia, serta melaksanakan penegakan hukum secara benar didasarkan pada fakta, bukan rekayasa, dalam rangka menghadirkan keadilan di tengah masyarakat. Apakah harapan publik ini terlalu mewah? Semoga hati nurani aparat, jika masih ada, dapat menjawabnya dengan benar.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Syarif Hidayatullah
  • Sumber: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tipu Pembeli Hingga Ratusan Juta, Pedagang Alpukat Di Pasar Induk Jaktim Dipolisikan

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Seorang pedagang alpukat di Pasar Induk Jakarta Timur berinisial IG diduga menipu pembelinya. Tak tanggung-tanggung, korban sampai mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Terkait hal ini, polisi turun tangan melakukan penyelidikan usai korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur. Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam […]

  • Pernyataan Ketua PGRI Riau Picu Kontroversi, Wilson Lalengke: Dia Perlu Belajar Lagi tentang Aturan Perundangan

    • calendar_month 9 jam yang lalu
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Inhil, 6 September 2025| Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., memicu kontroversi setelah sambutannya di acara pengukuhan pengurus dan BKO PGRI Inhil meminta kepala sekolah dan guru tidak perlu takut terhadap wartawan maupun LSM yang menanyakan soal dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam acara yang digelar Kamis (28/8/2025), […]

  • PWI-LS Menyerang Acara Tabligh Akbar di Pemalang, 7 Orang Luka-luka Akibat Sabetan Senjata Tajam

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Syarif H / M Dekra
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Pemalang, Jawa Tengah, 24 Juli 2025| Peringatan Tabligh Akbar Istighotsah Muharram 1447 H dan Haul Almarhum KH. Muhammad Hasyim yang dihadiri oleh Habib Rizieq Syihab (HRS) di Desa Pegundan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diwarnai dengan bentrokan oleh pihak PWI-LS. Akibat bentrokan tersebut tujuh orang mengalami luka-luka, dua lainnya termasuk anggota Kepolisian. Informasi ini […]

  • Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 40
    • 0Komentar

      Tegarnews.co.id | Jakarta –Kamis ,19 Juni 2025  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), karena komitmennya memberikan kepastian hukum atas tanah di seluruh Indonesia, termasuk bagi masyarakat transmigran. “Saya punya keyakinan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki peran yang […]

  • Group D Tim Futsal P2K Menang Telak 5:0 Diajang Penyisihan Turnamen Kapolres Cup 2025

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Tangerang| Diputaran penyisihan 32 besar Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025, Paguyuban Pemuda Kunciran (P2K) yang berada di group D menang telak atas lawannya tim 2 humas Polres Metro Tangerang Kota. P2K menunjukan jati dirinya dengan memukul mundur tim 2 humas polrestro tangerang kota dibabak selanjutnya dengan skor 5 kosong pada Kamis (29/5/2025). Tentunya kemenangan tim […]

  • AWIBB Jabar Desak APH Usut Dugaan Korupsi Proyek Perbaikan Jembatan Cipamingkis 2024

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum (APH) Kejari Kabupaten Bekasi dan Polres Metro Bekasi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cipamingkis di Kabupaten Bekasi. Sabtu (12/07/2024)   Pasalnya perbaikan jembatan Cipamingkis yang menelan anggaran puluhan milyar dari APD Kabupaten Bekasi pada tahun 2024, saat […]

expand_less