Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Penggelapan Mandek Sejak 2021, Pelapor Nilai Penegakan Hukum Polsek Gajah Mungkur Tumpul

Kasus Penggelapan Mandek Sejak 2021, Pelapor Nilai Penegakan Hukum Polsek Gajah Mungkur Tumpul

  • account_circle Tim/Red
  • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
  • visibility 45

Tegarnews.co.id-Semarang, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Laporan kasus dugaan penggelapan yang diajukan Teguh Ariyanto sejak 10 Agustus 2021, masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang ditangani Polsek Gajah Mungkur, Kota Semarang, ini bahkan belum naik ke tahap penyidikan, meskipun dua Surat Perintah Penyelidikan telah diterbitkan. Informasi ini didapatkan dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: Rekom/34/VIII/JTG/POLRESTABES SEMARANG/SEK GJHM, dengan dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Meskipun surat perintah penyelidikan sudah terbit dua kali—pada 10 Agustus 2021 dan 25 Juli 2024—status perkara tetap berada pada tahap penyelidikan (lidik), tanpa kepastian hukum bagi pelapor.

Dalam upaya konfirmasi, tim media menemui Kanit Reskrim Polsek Gajah Mungkur, Iptu Hari Santoso, SH, yang membenarkan bahwa gelar perkara telah dilakukan beberapa kali di tingkat Polrestabes Semarang. Hasilnya, proses belum bisa dilanjutkan lantaran pihak Debitur, Bambang Hartono, belum memberikan keterangan langsung, meskipun telah ada video pengakuan serta surat kuasa kepada istrinya.

“Pelapor dan pihak terkait sudah memberikan video keterangan dan surat kuasa. Tapi arahan dari Wasidik tetap meminta kehadiran langsung,” ujar Hari Santoso.

Saat tim media mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak Wasidik, mereka hanya merespons singkat melalui pesan WhatsApp:

“Nanti kita koordinasikan ke komandan.”

Teguh Ariyanto menilai alasan yang disampaikan penyidik tidak masuk akal dan menggambarkan ketidaktegasan dalam penegakan hukum. Ia menuding adanya ketimpangan dalam penanganan kasus serupa.

“Mengapa ada perkara lain yang langsung diproses hanya bermodal bukti seadanya, tapi laporan saya yang sudah jelas videonya dan ada surat kuasa dari Atas nama Debitur masih diabaikan?” ungkap Teguh.

Ia juga menyinggung kasus serupa yang dialami Astrie Apresitha, pelapor dalam perkara dugaan penggelapan, perampasan, dan pencurian yang dilaporkan ke Unit Jatanras Polrestabes Semarang, namun hingga kini juga belum ditindaklanjuti secara serius.

Tim media akan terus mengawal kasus ini, memastikan aparat penegak hukum bertanggung jawab atas setiap laporan masyarakat, dan menyuarakan hak-hak warga yang terabaikan.

#noviralnojustice

#polri

#poldajateng

#polrestabessemarang

#polsekgajahmungkur

Team/Red (Jelajahperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Tim/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Karangharja Gelar Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 12 Agustus 2025 | Suasana penuh semangat terlihat di Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Para petani, khususnya warga Kobak Ceper, Tambun, dan Teluk Bango, bahu-membahu membersihkan saluran air dari BKC 36 menuju BKC Blok Bunder Tanggul H Sona, Selasa (12/8/2025).   Kegiatan gotong royong ini juga dihadiri langsung Kepala Desa […]

  • Konflik Sengketa Lahan Muncul Babak Baru: Warga Babahlueng Tuding PT SPS 2 Rampas Lahan, Klaim HGU Perusahaan Dipertanyakan, Nama Oknum Disebut?!

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya 27 September 2025| (GMOCT) GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bongkarperkara yang tergabung di GMOCT perihal Konflik agraria di Desa Babahlueng, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya kembali mencapai titik didih. Warga desa menuduh perusahaan kelapa sawit PT Surya Panen Subur (SPS) 2 melakukan perampasan lahan yang […]

  • Bangun Citra Partai, Yunzar Lubis Sarankan Demokrat Pasaman Manfaatkan Media Sosial

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Pasaman, 10 September 2025|Tidak satu jalan ke Roma, memang. Tidak satu pula jalan yang bisa ditempuh untuk membesarkan sebuah partai politik (parpol) di tengah masyarakat. Dalam konteks keberadaan Partai Demokrat di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), disarankan untuk memanfaatkan media sosial (medsos) untuk mensosialisasikan keberadaan partai Saran itu disampaikan oleh Dewan Kehormatan DPC Partai […]

  • Polres Bogor Bergerak Cepat Tanggap Darurat Banjir di Sejumlah Desa

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor, 10 Agustus 2025| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Bogor pada Sabtu (9/8) sore memicu meluapnya aliran Sungai Cibeuteung–Setu Moya. Akibatnya, beberapa desa di Kecamatan Rancabungur terendam banjir, di antaranya Desa Pasirgaok, Bantarsari, Bantarjaya, dan Cimulang. Banjir tidak hanya merendam rumah warga, tetapi juga mengakibatkan longsoran tanah yang merusak bangunan pesantren di Desa Pasirgaok. […]

  • JAM Intelijen Dorong Pengawasan Perizinan Daerah Lewat Sosialisasi Nota Kesepahaman

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Tim-Red
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta Rabu 7 Mai 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar sosialisasi secara virtual terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, Selasa (6/5/2025). Acara ini melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak Hukum melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kejaksaan Agung, […]

  • Warga Desa Tegal Taman Indramayu Mengadu Ke Dewan, Masalah Tanah Terkungkung PT Tesco Belum Terselesaikan, Asep NS: Camat Sukra Ga Becus Tangani Tesco

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Indramayu, 21 Mei 2025| (GMOCT)-Empat keluarga di Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, kembali mengadukan nasib mereka terkait permasalahan tanah yang terkungkung akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim. Selama dua tahun, mereka berjuang mencari keadilan dari tingkat desa hingga Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, namun belum membuahkan hasil. Informasi ini diperoleh dari media online Penajournalis, […]

expand_less