Breaking News
light_mode
Home » Hukum » JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

JAM-Pidmil Tetapkan 3 Tersangka Pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

  • account_circle FC-G65
  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
  • visibility 152
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta| Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) melalui Direktorat Penindakan, Rabu (7/5-2025) malam, dalam konferensi pers resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara koneksitas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan user terminal satelit untuk slot orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2016.

Adapun ketiga Tersangka tersebut, adalah;

1. Laksamana Muda TNI (Purn) LNR (Leonardi), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemhan;

2. ATVDH (Anthony Thomas Van Der Hayden) tenaga ahli satelit Kemhan; serta
3. GK (Gabor Kuti) CEO Navayo International AG, perusahaan asal Hungaria yang menjadi rekanan proyek.

Dalam keterangan resminya, Direktur Penindakan JAM-Pidmil, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci, menyampaikan, bahwa; penyidikan telah dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan tim gabungan dari unsur militer dan sipil.

“Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara mendalam oleh tim koneksitas. Perkara ini terkait kontrak pengadaan terminal pengguna satelit dan perangkat pendukung senilai $34,19 juta yang kemudian diubah menjadi $29,9 juta,” beber Brigjen Andi.

Adapun kasus ini disebutkan, bermula dari penandatanganan kontrak antara Kemhan dan Navayo International AG pada 1 Juli 2016, terkait perjanjian penyediaan terminal pengguna, jasa, dan peralatan pendukung (Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment).

Dijelaskan, nilai kontrak awal sebesar $34.194.300 yang kemudian berubah menjadi $29.900.000. Namun, kontrak tersebut ditandatangani tanpa didukung oleh ketersediaan anggaran negara dan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya.

Penunjukan Navayo International AG sebagai penyedia jasa dilakukan atas rekomendasi aktif dari tersangka ATVDH. Selanjutnya, Navayo mengklaim telah mengirimkan barang dan program perangkat lunak kepada Kemhan berdasarkan empat Certificate of Performance (COP) yang ditandatangani oleh Letkol Tek JKG dan Kolonel CHB MRI atas persetujuan Mayor Jenderal TNI (Purn) BH serta Laksamana Muda TNI (Purn) LNR.

COP tersebut, menurut Brigjen Andi, disiapkan oleh tersangka ATVDH dan GK tanpa adanya pemeriksaan atau pengecekan fisik terhadap barang-barang yang dikirim. Navayo mengirimkan empat invoice dan COP untuk melakukan penagihan kepada Kemhan. Namun hingga tahun 2019, anggaran untuk pembayaran tersebut tidak tersedia.

Pemeriksaan laboratorium terhadap sampel barang kiriman Navayo menemukan, bahwa; 550 unit handphone yang dikirim bukan merupakan handphone satelit dan tidak dilengkapi dengan chip pengaman (secure chip) sebagaimana disyaratkan dalam kontrak. Sementara, terhadap program utama (master program) yang diserahkan Navayo berupa 12 buku milestone 3 submission, hasil penilaian dari ahli satelit menyatakan bahwa Navayo International AG tidak mampu membangun program terminal pengguna sesuai spesifikasi.

“Kesimpulan para ahli satelit menunjukkan bahwa pekerjaan Navayo tidak memenuhi syarat teknis dan tidak layak digunakan,” ungkapnya.

Brigjen Andi juga mengungkapkan, bahwa; akibat proyek itu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertahanan diwajibkan membayar sebesar $20.862.822 berdasarkan putusan arbitrase internasional yang disidangkan di Singapura. Hal ini dipicu oleh penandatanganan COP yang telah dilakukan Kemhan, meskipun belum dilakukan pemeriksaan barang secara layak.

Putusan arbitrase tersebut dikeluarkan oleh International Commercial Court (ICC) Singapura pada 22 April 2021. Akibatnya, Navayo International AG mengajukan permohonan penyitaan aset negara di luar negeri, termasuk Wisma Wakil Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Rumah Dinas Pertahanan, serta rumah dinas dan apartemen Koordinator Fungsi Politik KBRI di Paris, yang kemudian ditindaklanjuti oleh otoritas pengadilan di Paris.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, tim JAM-Pidmil telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi dari kalangan sipil, 7 saksi dari kalangan militer, serta 9 saksi ahli yakni; enam merupakan ahli satelit, sementara lainnya adalah ahli hukum dan ahli keuangan negara.

Dari hasil pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat proyek ini mencapai $21,3 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP.

  • Author: FC-G65
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Pebayuran Jalin Keakraban dengan Media Lewat Ngopi Bareng

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 25 Agustus 2025| Jajaran Polsek Pebayuran menggelar agenda ngopi bareng bersama rekan-rekan media di wilayah hukum Polsek Pebayuran. Acara ini berlangsung penuh keakraban dan menjadi ruang silaturahmi sekaligus forum dialog untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Senin (25/08/2025)   Kanit Reskrim Polsek Pebayuran, IPDA Iim Nurahim, S.H., […]

  • Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Karang Asem Barat Laksanakan Tawasulan Bersama Tokoh Masyarakat

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya mempererat sinergitas TNI-Polri dan memperkuat hubungan baik dengan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Asem Barat, Polsek Citeureup, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Aiptu Cecep Sopandi bersama Babinsa setempat melaksanakan kegiatan tawasulan dan pengajian bulanan di Masjid Kelurahan Karang Asem Barat, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (23/06/2025).   Kegiatan tawasulan […]

  • Pengusaha Tambak Udang Vaname di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng; GMOCT Desak Tindakan Tegas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 227
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, Jawa Tengah| (GMOCT), Kasus tambak udang vaname di Desa Nyamplungsari, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, memasuki babak baru. Kuasa hukum telah resmi melaporkan para pengusaha tambak tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) atas dugaan pelanggaran hukum. Kasus ini juga mendapat perhatian dari Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). Tambak udang yang beroperasi […]

  • MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam – diam: Layak Masuk Rekor MURI

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 69
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 23 Maret 2026 | Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman, secara terbuka mengingatkan lembaga antirasuah tersebut untuk segera melakukan introspeksi mendalam. Pengalihan penahanan yang dilakukan secara senyap ini […]

  • Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kepala Desa Koolotano Diminta Segera Diselidiki

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 907
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nias Selatan| Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di Kabupaten Nias Selatan. Kali ini, sorotan publik tertuju kepada Faoaro Nduru, Kepala Desa Koolotano, Kecamatan Lolomatua, yang dilaporkan sejumlah masyarakat karena diduga menggunakan dokumen pendidikan palsu sebagai syarat pencalonan pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2020 lalu. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim awak media, Faoaro […]

  • Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah

    • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta ,19 November 2025 |Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan melakukan kunjungan kerja perdananya ke Provinsi Papua pada hari Rabu (19/11/2025). Sejumlah agenda telah disusun untuk memperkuat layanan pertanahan dan tata ruang di wilayah tersebut, sekaligus memperkuat koordinasi serta kolaborasi dengan pemerintah daerah setempat. “Semoga tidak ada […]

expand_less