Kasus Suap Ketua KPU Kota Bogor Tak Kunjung Tuntas, Aktivis PPAK Bongkar Dugaan “Masuk Angin” di Kepolisian
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sen, 10 Nov 2025
- visibility 31

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 10 November 2025| Aroma dugaan permainan dalam penyelidikan kasus gratifikasi Ketua KPU Kota Bogor mulai menyeruak ke permukaan. Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Pemuda Peduli Anti Korupsi (PPAK) Bogor Raya turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025).
Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan sekaligus tekanan publik terhadap aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Ketua KPU Kota Bogor.
Ketua PPAK Bogor Raya, M. Ibnu Tohari, menilai bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan dari kepolisian mengenai kelanjutan proses hukum kasus tersebut, padahal penyelidikan sudah berlangsung hampir satu tahun.
“Proses hukum ini jalan di tempat. Kami menduga ada indikasi ketidaknetralan dan keberpihakan aparat. Kepolisian sudah masuk angin” tegas Ibnu Tohari dalam orasinya.
Dalam aksinya, PPAK menyuarakan dua tuntutan utama. Pertama, segera menetapkan Ketua KPU Kota Bogor dan pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi sebagai tersangka. Kedua, mendesak dilakukannya gelar perkara secara terbuka, agar publik mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini.
PPAK juga menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum yang bisa menggugurkan perkara gratifikasi, kecuali pelaku secara sukarela melapor ke KPK dalam waktu 30 hari setelah kejadian, sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Koordinator Aksi Frans menambahkan bahwa gerakan ini murni dorongan moral untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini tuntas. Publik berhak tahu sejauh mana aparat bekerja dan siapa yang bermain di balik lambatnya penyelidikan,” ujarnya dengan nada tegas.
Lebih lanjut, pihak PPAK juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut jika kepolisian terus menunjukkan sikap lamban dan tidak profesional.
“Kami menduga ada main mata antara penyidik dengan pihak terduga. Kalau Polresta tak sanggup, serahkan saja ke Kejari. Jangan biarkan hukum diatur oleh kepentingan,” pungkas Ibnu Tohari dengan lantang.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Surya SP



Saat ini belum ada komentar