Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 249
  • comment 0 komentar

*Diduga Plt Camat Astajapura Bersama Sekda ,Kadis dan Exs Camat Terlibat Kasus Suap Hyundai PLTU Dua Kanci Lolos Dari Jeratan Hukum*

 

Tegarnews.co.id-Cirebon, Jawa Barat, 9 September 2025| Kasus dugaan suap proyek PLTU Dua Kanci yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, kembali menjadi sorotan. Aktivis anti-korupsi Jawa Barat, Saeful Yunus, mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut lolos dari jeratan hukum.

Sunjaya harus mendekam di penjara akibat kasus suap terkait proyek PLTU Dua Kanci. Beberapa nama pejabat Kabupaten Cirebon seperti Yayat Ruhiyat (Sekda), Dede Sutiono (Kadis), Rita Susana (Mantan Camat), hingga Deny Safrudin (Ajudan) diduga terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan proyek tersebut pada tahun 2017.

Saeful Yunus mempertanyakan mengapa nama-nama yang diduga menerima suap tidak ikut diproses hukum. Ia mengungkapkan bahwa uang suap dari Hyundai PLTU Dua Kanci sebesar Rp 6 miliar diterima oleh Rita Susana, yang kemudian membagikannya kepada Deny Safrudin, Yayat, dan Dede. Sisa uang sebesar Rp 3 miliar diduga diterima oleh Sunjaya.

“Saya menduga, sisa uang pembayaran sebesar Rp 4 miliar dari Hyundai PLTU Dua Kanci digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum,” ujar Saeful Yunus.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pemberi suap, Hery Jung dari Hyundai PLTU Dua Kanci, tidak ikut diproses hukum.

Tim Redaksi galuhpakuannusantara.com telah berupaya mengkonfirmasi baik melalu pesan WhatsalApp dan mendatangi ke kantornya langsung Plt Camat Astanajapura, Deny Safrudin, namun tidak mendapat respons. Saeful Yunus berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pelaku dan penikmat uang suap dapat diproses secara hukum.

Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 Ayat 1, yang mengancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Suap vs Gratifikasi:

– Suap: Melibatkan janji atau
pemberian sebagai imbalan
atas tindakan tertentu
dengan unsur kesepakatan.

– Gratifikasi: Pemberian dalam
arti luas tanpa janji, namun
tetap bisa termasuk tindak
pidana korupsi jika terkait
dengan tugas resmi.[]

(Sumber: Redaksi galuhpakuannusantara.com).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Breaking News! KPK Tak Akan Periksa Jokowi Terkait Korupsi Kouta Haji

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Januari 2026| Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK tidak akan memeriksa Jokowi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menilai penyimpangan terjadi pada level teknis operasional di Kementerian Agama, bukan pada kebijakan atau arahan strategis Presiden. KPK saat ini fokus pada tersangka utama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang […]

  • Launching Bhayangkara Presisi Lampung FC, Kapolri Ingatkan Semangat Persatuan

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Lampung, 29 Juli 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri peresmian Stadion Homebase dan Launching Tim, Jersey, hingga Supporter Bhayangkara Presisi Lampung FC. Kegiatan itu berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda, Bandar Lampung, Lampung, (28/7). “Alhamdulillah hari ini kita bersama-sama menyaksikan, yang pertama peresmian Stadion Sumpah Pemuda menjadi Home Base baru untuk Tim Bhayangkara Presisi yang […]

  • Syukuran Awal Tahun, Rico Waas Sebut Antonius Tumanggor Sosok Unik dan Dekat dengan Rakyat

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Medan, 18 Januari 2026| Suasana hangat dan penuh keakraban mewarnai acara syukuran awal tahun 2026 sekaligus perayaan ulang tahun Keluarga Besar Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos yang digelar di Gedung Sopo ATRestorasi, Jalan Karya Masjid Ujung No. 50, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (17/1). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Sambangi Warga Desa Bojongmurni, Sampaikan Pesan Kamtibmas Dan Cegah TPPO

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi Polres Bogor terus aktif melaksanakan sambang warga di wilayah binaan. Salah satunya dilakukan oleh Bripka Eko Prasetya, Bhabinkamtibmas Desa Bojongmurni, yang melaksanakan kegiatan sambang ke Kampung Bojong RT 09 RW 03, Desa Bojongmurni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, pada (5 /7). Kegiatan ini merupakan […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Kontrol Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Ciampea, Polres Bogor, Polda Jabar, personel Bhabinkamtibmas secara rutin melakukan sambang dan kontrol ronda malam. Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik, Aiptu Ateng Komara, melaksanakan kegiatan kontrol kepada petugas ronda malam yang berada di Pos Ronda Kampung Pabuaran RT.001/005 Desa Cihideung Udik, Kecamatan […]

  • Jelang Libur Nataru, Prabu Foundation Bongkar Strategi Cegah Radikalisme Remaja

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, 5 Desember 2025| Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Prabu Foundation menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Nilai, Karakter Toleran, Pengawasan Media Sosial, dan Peran Keluarga serta Sekolah dalam Mencegah Radikalisme Anak Menjelang Nataru 2025” di Shakti Hotel Bandung, (3/12). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri sekitar 30 peserta, menghadirkan […]

expand_less