Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 128

*Diduga Plt Camat Astajapura Bersama Sekda ,Kadis dan Exs Camat Terlibat Kasus Suap Hyundai PLTU Dua Kanci Lolos Dari Jeratan Hukum*

 

Tegarnews.co.id-Cirebon, Jawa Barat, 9 September 2025| Kasus dugaan suap proyek PLTU Dua Kanci yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, kembali menjadi sorotan. Aktivis anti-korupsi Jawa Barat, Saeful Yunus, mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut lolos dari jeratan hukum.

Sunjaya harus mendekam di penjara akibat kasus suap terkait proyek PLTU Dua Kanci. Beberapa nama pejabat Kabupaten Cirebon seperti Yayat Ruhiyat (Sekda), Dede Sutiono (Kadis), Rita Susana (Mantan Camat), hingga Deny Safrudin (Ajudan) diduga terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan proyek tersebut pada tahun 2017.

Saeful Yunus mempertanyakan mengapa nama-nama yang diduga menerima suap tidak ikut diproses hukum. Ia mengungkapkan bahwa uang suap dari Hyundai PLTU Dua Kanci sebesar Rp 6 miliar diterima oleh Rita Susana, yang kemudian membagikannya kepada Deny Safrudin, Yayat, dan Dede. Sisa uang sebesar Rp 3 miliar diduga diterima oleh Sunjaya.

“Saya menduga, sisa uang pembayaran sebesar Rp 4 miliar dari Hyundai PLTU Dua Kanci digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum,” ujar Saeful Yunus.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pemberi suap, Hery Jung dari Hyundai PLTU Dua Kanci, tidak ikut diproses hukum.

Tim Redaksi galuhpakuannusantara.com telah berupaya mengkonfirmasi baik melalu pesan WhatsalApp dan mendatangi ke kantornya langsung Plt Camat Astanajapura, Deny Safrudin, namun tidak mendapat respons. Saeful Yunus berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pelaku dan penikmat uang suap dapat diproses secara hukum.

Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 Ayat 1, yang mengancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Suap vs Gratifikasi:

– Suap: Melibatkan janji atau
pemberian sebagai imbalan
atas tindakan tertentu
dengan unsur kesepakatan.

– Gratifikasi: Pemberian dalam
arti luas tanpa janji, namun
tetap bisa termasuk tindak
pidana korupsi jika terkait
dengan tugas resmi.[]

(Sumber: Redaksi galuhpakuannusantara.com).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Sambang Warga Desa Ciadeg, Pererat Kedekatan Dan Deteksi Dini Kamtibmas

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu Eko Bambang S, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Senin (02/06/2025). Kegiatan ini merupakan upaya Polsek Cijeruk dalam mendekatkan diri dengan masyarakat serta melakukan deteksi dini guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kegiatan sambang ini menjadi salah […]

  • Terkenang Omongan Kwik Kian Gie, Indonesia Sengaja Dibuat Terpuruk Dan Tidak Maju Oleh OLIGARK!

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.od-Jakarta, 2 Agustus 2025| Indonesia “MERDEKA” dan lepas dari cengkraman,Tangan ‘OLIGARKI’. Apabila Presiden Prabowo bisa menata ulang Strategi Manajemen penanggulangan masalah korupsi yang semakin tambah “KACO BALO! Kasus di Kejaksaan dapat Abolisi. Kasus di KPK dapat Amnesti. KPK dan Kejaksaan telah menjadi dua Gerhana Matahari Kembar. Bahwa sesungguhnya Pemerintah tidak PAHAM korupsi maka korupsi tidak […]

  • Bhabinkamtibmas Aiptu Soma Sambangi Warga, Tegaskan Pentingnya Menjaga Kamtibmas Di Desa Cikuda

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Cikuda, Polsek Parungpanjang, Aiptu Soma, melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dengan warga binaan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kegiatan sambang ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., […]

  • Pelabuhan Tanjung Mas: Bayang-Bayang Premanisme, Polisi Sebut Pelaku Sudah Beberapa Kali Dibuatkan Surat Pernyataan Namun Tidak Digubris

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang, 8 Mei 2025|(GMOCT). Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi yang dinamis, justru dibayangi oleh aksi premanisme yang meresahkan. Seorang pria berinisial R, disebut-sebut sebagai “raja kecil” di area bongkar muat batu bara, menebar teror kepada para sopir truk. R, warga Barutikung yang berprofesi sebagai tukang buka terpal, diduga kerap melakukan […]

  • Demo Ricuh Di Kantor BPN Kota Bandung: Baku Hantam Dan Pejabat Yang “Linglung”

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bandung, Jawa Barat Jum’at 20 Juni 2025| (GMOCT)-Sebuah demonstrasi di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (19/6), berujung ricuh dan bentrokan fisik. Informasi yang diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Matainvestigasi menunjukkan adanya korban luka-luka akibat keributan tersebut. Para pendemo dari Sukahaji, Kota Bandung, memprotes proses […]

  • GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-29 Untuk Ridwanto, Pemimpin Redaksi Bongkarperkara

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banda Aceh| (GMOCT)-Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) merayakan ulang tahun ke-29 Ridwanto, Pemimpin Redaksi media online Bongkarperkara yang merupakan anggota GMOCT dan dipercaya sebagai Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.  Ucapan selamat disampaikan dari berbagai penjuru Indonesia,  menunjukkan kekeluargaan dan solidaritas yang kuat di antara anggota GMOCT. Agung Sulistio, Ketua Umum GMOCT, menyampaikan ucapan […]

expand_less