Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 280
  • comment 0 comment

*Diduga Plt Camat Astajapura Bersama Sekda ,Kadis dan Exs Camat Terlibat Kasus Suap Hyundai PLTU Dua Kanci Lolos Dari Jeratan Hukum*

 

Tegarnews.co.id-Cirebon, Jawa Barat, 9 September 2025| Kasus dugaan suap proyek PLTU Dua Kanci yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, kembali menjadi sorotan. Aktivis anti-korupsi Jawa Barat, Saeful Yunus, mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut lolos dari jeratan hukum.

Sunjaya harus mendekam di penjara akibat kasus suap terkait proyek PLTU Dua Kanci. Beberapa nama pejabat Kabupaten Cirebon seperti Yayat Ruhiyat (Sekda), Dede Sutiono (Kadis), Rita Susana (Mantan Camat), hingga Deny Safrudin (Ajudan) diduga terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan proyek tersebut pada tahun 2017.

Saeful Yunus mempertanyakan mengapa nama-nama yang diduga menerima suap tidak ikut diproses hukum. Ia mengungkapkan bahwa uang suap dari Hyundai PLTU Dua Kanci sebesar Rp 6 miliar diterima oleh Rita Susana, yang kemudian membagikannya kepada Deny Safrudin, Yayat, dan Dede. Sisa uang sebesar Rp 3 miliar diduga diterima oleh Sunjaya.

“Saya menduga, sisa uang pembayaran sebesar Rp 4 miliar dari Hyundai PLTU Dua Kanci digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum,” ujar Saeful Yunus.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pemberi suap, Hery Jung dari Hyundai PLTU Dua Kanci, tidak ikut diproses hukum.

Tim Redaksi galuhpakuannusantara.com telah berupaya mengkonfirmasi baik melalu pesan WhatsalApp dan mendatangi ke kantornya langsung Plt Camat Astanajapura, Deny Safrudin, namun tidak mendapat respons. Saeful Yunus berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pelaku dan penikmat uang suap dapat diproses secara hukum.

Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 Ayat 1, yang mengancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Suap vs Gratifikasi:

– Suap: Melibatkan janji atau
pemberian sebagai imbalan
atas tindakan tertentu
dengan unsur kesepakatan.

– Gratifikasi: Pemberian dalam
arti luas tanpa janji, namun
tetap bisa termasuk tindak
pidana korupsi jika terkait
dengan tugas resmi.[]

(Sumber: Redaksi galuhpakuannusantara.com).

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasca Dicegat Debt Collector, Ditengah Trauma Berat, Kebingungan Dimintai Klarifikasi oleh Pihak Kepolisian

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 28 Juli 2025|(GMOCT)-Kejadian penyegatan terhadap empat mahasiswi Semarang oleh debt collector di Bandungan pada 23 Juli 2025, berbuntut panjang. Bukan hanya dugaan ketidaktegasan aparat kepolisian dalam menangani premanisme yang menjadi sorotan, namun kini muncul polemik baru terkait kunjungan anggota kepolisian ke rumah salah satu korban, Mawar (nama samaran). Mawar, yang masih trauma pasca kejadian, […]

  • Gagal Kuasai Kemudi saat Latihan, Mobil Remaja Terperosok ke Drainase di Matraman

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Muhfiabi / M.ifsudar
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Maret 2026 | Insiden kecelakaan tunggal menimpa seorang remaja yang tengah belajar mengemudi di Jalan Pengayoman, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (7/3) malam. Satu unit mobil pribadi dilaporkan terperosok ke dalam saluran air (got) setelah pengemudi gagal mengantisipasi tepi jalan. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.02 WIB […]

  • LSM KPK Nusantara: Beri Ucapan Selamat dan Sukses Kepada Dirut Perumda Tirta Pakuan Bogor

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 Desember2025| Sekjend LSM KPK Nusantara Bogor Raya Muhidin, atau yang biasa disapa “Bang Roger”. Mengucapkan selamat dan sukses kepada H.Rino Indira Gusniawan ST.,M.,M., atas pengangkatan nya kembali sebagai Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor untuk periode masa jabatan 2025-2030. Terpilihnya kembali merupakan bentuk nyata dari kepercayaan dan apresiasi atas dedikasi, kerja keras, […]

  • Melalui Sidang Isbat: Idul Adha 1446 H Jatuh Pada 06 Juni 2025

    • calendar_month Sel, 27 Mei 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 181
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Melalui sidang Isbat Kementerian Agama (Kemenag) RI, pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025 dan Iduladha pada Jumat, 6 Juni 2025. Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam jumpa pers setelah sidang Isbat yang digelar secara tertutup di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (27/05/2025). “Kita […]

  • Kapolda Jabar Ucapkan Bela Sungkawa Atas Gugurnya Satu Anggota Kepolisian Saat Bertugas dan  2 Warga Masyarakat dalam Pesta Rakyat di Garut

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 248
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Garut| Pesta rakyat yang di gelar di Kabupaten Garut hari Jumat 18 Juli 2025 telah menelan korban jiwa, dua orang warga masyarakat dan satu orang lagi dari anggota kepolisian Polda Jabar yang sedang bertugas. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K.,S.H.,M.H., menyampaikan duka yang mendalam  atas peristiwa tersebut, dimana ada dua warga masyarakat yang […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim di Cafe Tata Bumi

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 6 Maret 2026 | Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan buka puasa bersama sebagai bentuk mempererat silaturahmi antarpegawai sekaligus meningkatkan kepedulian sosial. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menghadirkan santunan kepada anak yatim serta tausiah keagamaan yang disampaikan oleh K.H. Akhmad Khambali. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cafe Tata Bumi dan dihadiri oleh jajaran pimpinan serta pegawai […]

expand_less