Breaking News
light_mode
Beranda » Info Korupsi » Kejagung Periksa 28 Saksi Termasuk Mantan Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

Kejagung Periksa 28 Saksi Termasuk Mantan Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Chromebook Rp9,9 Triliun

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
  • visibility 47

Tegarnews.co.id-Jakarta|
Kejaksaan Agung Republik Indonesia(Kejagung RI) dalam keterangan pers, menyatakan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung selama periode 2019 s/d 2022.

Hingga akhir Mei 2025, sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebagaimana yang disampaikan dan dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5-2025).

Adapun dua dari saksi yang telah diperiksa, adalah; FH dan JT yang diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim. Keduanya diperiksa, karena diduga memiliki keterlibatan dalam proses pengadaan Chromebook.

“Beberapa barang bukti juga telah kami sita,” ujar Harli.

Meski status keduanya masih sebagai saksi, penyidik mendalami dugaan peran aktif mereka dalam penyusunan kebijakan teknis yang menjadi landasan pengadaan perangkat tersebut.

Kajian Teknis Diduga Dimanipulasi

Dalam proses penyidikan, Jampidsus menemukan indikasi adanya permufakatan jahat untuk mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian pengadaan yang mengarah pada penggunaan sistem operasi Chrome OS.

Padahal, pada tahun 2019, telah dilakukan uji coba terhadap 1000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbudristek.

“Hasil uji coba itu menunjukkan penggunaan Chromebook tidak efektif. Tim teknis sempat merekomendasikan untuk menggunakan perangkat berbasis Windows, namun rekomendasi tersebut kemudian diganti,” papar Harli.

Perubahan kajian ini, diduga menjadi bagian dari skenario untuk memuluskan pengadaan perangkat tertentu yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Pengadaan Habiskan Hampir Rp10 Triliun

Kasus ini makin menyita perhatian publik, karena melibatkan anggaran dalam jumlah besar. Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa total dana yang dihabiskan untuk proyek pengadaan Chromebook mencapai Rp9,982 triliun.

Rinciannya, sekitar Rp3,582 triliun bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), sementara sisanya sekitar Rp6,399 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Hingga saat ini, investigasi masih terus dilakukan, guna mengungkap siapa saja yang terlibat dan bagaimana proses anggaran ini digelontorkan. Penyidik Jampidsus saat ini tengah fokus, mengumpulkan bukti tambahan dan menggali peran para pihak dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan proyek.

Tentunya perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini, akan menjadi perhatian publik, mengingat besarnya dana yang digunakan dan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.

#Bravo Kejagung Rl

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 10,6 Miliar Guncang Pendidikan Banten, FMBT Desak Proses Hukum

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Tangerang, 13 Juli 2025| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), mendapatkan informasi dari media online targetberita yang tergabung di GMOCT perihal Dugaan Skandal korupsi kembali mengguncang dunia pendidikan di Provinsi Banten. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten Tahun Anggaran 2024 menemukan […]

  • GMOCT Ajak Para Dermawan Bantu Pondok Pesantren Miftahul Arsyad

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 532
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) melalui Ketua Umum Agung Sulistio dan Sekretaris Umum Asep NS, menyerukan kepada para dermawan muslim untuk mendukung Pondok Pesantren Miftahul Arsyad. Pondok pesantren yang berlokasi di Gg. Pinang RT 02/RT 01 Ds. Jampang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor ini memberikan pendidikan agama dan umum secara gratis kepada santriwan […]

  • Jacob Ereste: Rencana Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia Diperlukan 2.000 Relawan Untuk Menjadi Kelinci Percobaan

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Banten| 2.000 orang relawan diperlukan untuk menjadi “kelinci percobaan” seperti yang diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengikuti uji coba vaksin tuberculosis (TBC) yang digagas serta hendak dikembangkan oleh Bill Gate di Indonesia. Peserta uji coba yang dibutuhkan oleh Gare Foundation adalah penyintas TBC yang bersedia mengikuti proses uji coba secara sukarela, […]

  • Wujudkan Sinergitas, Polsek Cijeruk Dan Koramil Cijeruk Lakukan Sambang Warga Di Desa Warung Menteng

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Untuk meningkatkan kualitas keamanan di wilayah hukum Polsek Cijeruk, Bhabinkamtibmas Desa Warung Menteng Aiptu Irwan Setiawan bersama Babinsa Peltu Mulyana mengadakan sambang warga di wilayah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Senin (02/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dan TNI dalam menciptakan hubungan harmonis antara aparat keamanan dengan masyarakat. Dalam kesempatan […]

  • Adun Tawarkan Sejumlah Uang untuk Hapus Berita dan Diduga Keterlambatan Penindakan Kasus Peredaran Obat Ilegal, Apakah Polsek Sepatan Tidak Amankan Pengedar?

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Tangerang| Kasus peredaran obat ilegal di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya bukti chatting yang menunjukkan dugaan upaya penyuapan untuk menghentikan pemberitaan. Informasi ini diperoleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari CCTVNews, anggota GMOCT. Jum’at (23/05/2025) Dalam chatting tersebut, seorang pria yang diduga bernama Adun, yang disebut-sebut sebagai koordinator lapangan […]

  • Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Semarang| Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Bela Puspasari atas kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya. Mereka menilai putusan majelis hakim yang diketuai H. Muhammad Anshar Majid, dan beranggotakan Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H., sarat kejanggalan dan […]

expand_less