Kejagung Telusuri Dugaan Korupsi di Pertamina, Empat Saksi Diperiksa JAM PIDSUS
- account_circle Rls/Red
- calendar_month Sel, 7 Okt 2025
- visibility 9

Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 Oktober 2025| Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mengusut tuntas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Tim jaksa penyidik pada direktorat penyidikan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 4 (empat ) orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan resminya menjelaskan bahwa keempat saksi yang diperiksa masing-masing berinisial IP, pihak dari PT Oil Terminal Merak; DA, Manager Gas Operation PT. Pertamina International Shipping; AS, Office Product Overseas Chartering; serta DS, karyawan
PT Oil Terminal Merak.
“Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada
PT. Pertamina (Persero), Subholding, dan KKKS tahun 2018 sampai 2023 dengan tersangka HW dan pihak terkait lainnya,” jelas Anang Supriatna dalam pernyataannya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses Hukum yang berkelanjutan untuk mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah, dan produk kilang di lingkungan pertamina beserta anak usahanya.
Melalui langkah ini, Kejaksaan berharap dapat menegakkan prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan sumber daya energi Nasional, serta memastikan setiap penyimpangan yang menimbulkan kerugian Negara dapat dipertanggungjawabkan secara Hukum.
“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini demi menjaga integritas pengelolaan sektor strategis Negara,” pungkas Kapuspenkum.[]
- Penulis: Rls/Red
- Editor: Redaksi
- Sumber: Tim/Red
Saat ini belum ada komentar