Kejari Kota Bekasi Resmi Menetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Dispora Tahun Anggaran 2023
- account_circle Syarif H / M. Ifsudar
- calendar_month Kam, 15 Mei 2025
- visibility 250

Tegarnews.co.id—Bekasi| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menenatapkan tersangka kasus Korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi tahun anggaran 2023. Kamis, (15/05/2025)
Sebanyak tiga orang oknum yang terlibat dalam kasus ini. Berikut daftar tersangka dan perannya masing-masing:
1. MAR – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), Sebagai Penyedia Barang
3. AZ – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Sebagai Pengguna Anggara
Ryan Anugrah, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi mengatakan bahwa kasus ini telah melewati tahapan penyeledikan hingga penyidikan, sebelum akhirnya Kejari menetapkan status tersangka kepada tiga orang oknum tersebut.
“Tahapan penyeledikan, penyidikan, hingga penetapan status tersangka kepada tiga orang oknum tersebut dilakukan berdasarkan dengan alat bukti yang cukup. Ketiga oknum tersangka akan di tahan di Lapas Bulak Kapal selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut” terang Ryan Anugrah, Kamis (15/05/2025)
Ryan Anugrah juga mengatakan tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk semua dokumen dan keterangan guna menambah atau memperkuat perkara tersebut.
Di tempat yang sama Haryono, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), mengungkapkan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengadaan alat olahraga yang bersumber dari dana APBD tahap (I) sebesar Rp.4,9 miliar. Dan proyek tersebut dijalankan oleh PT CIA, yang dipimpin oleh tersangka AM.
“Dari hasil penyidikan ditemukan tindakan melanggar hukum yang merugikan negara sekitar Rp.4,9 miliar. Ini berdasarkan dengan perhitungan Invoice dan perbandingan harga real yang dilakukan oleh tim ahli” jelas Haryono, Kamis (15/05/2025)
Haryono juga menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan alat olahraga ini, AZ selaku mantan Kadispora diduga ikut berperan dalam mengarahkan penunjukan PT CIA sebagai penyedia barang, serta menerima sejumlah upah sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.
Tim penyidik Kejari Kota Bekasi telah menyita sejumlah barang bukti serta aliran dana, antara lain:
- Dokumen dan kontrak invoice
- Sampel alat olahraga seperti raket badminton, bola voli, bola sepak, bodypack silat, dan tinju
“Semua barang bukti tersebut akan diuji guna memastikan kesesuaian harga dan kualitas seperti yang tertera dalam kontrak pengadaan” terangnya
Saat ini, Haryono menjelaskan penyidik masih melakukan pelacakan aliran dana dan pendalaman lebih lanjut guna menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami melakukan pemeriksaan secara objektif, jika nanti ditemukan ada pihak lain yang terlibat atau menikmati hasil dari perbuatan ini, tentu akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku” tegasnya.
Ketika ditanya perihal kemungkinan adanya penambahan tersangka baru, Haryono mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Jika ditemukan fakta hukum baru, penyidik siap mengembangkan perkara dan menjerat siapapun siapun yang terlibat.” pungkasnya, Kamis (15/05/2025)
Dengan terus berlanjutnya proses penyeledikan, diharapkan kasus ini dapat menemukan titik terang dan segera menemukan kejelasan hukum agar dapat diselesaikan secara adil untuk masyarakat serta keuangan negara.
- Penulis: Syarif H / M. Ifsudar
- Editor: Syarif Hidayatullah
- Sumber: M.Ifsudar / Syarif Hidayatullah
Saat ini belum ada komentar