Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
  • visibility 47

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 19 Agustus 2025| Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama aparat gabungan menggerebek sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/08/2025). Penggerebekan ini berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 112,35 miliar.

Informasi ini diterima Reportasejabar.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dari lokasi kejadian.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sekitar 11 gudang yang tersebar di wilayah Bandung Raya, meliputi Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turun langsung dalam operasi tersebut mengungkapkan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

“Di Kota Bandung ditemukan sekitar 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Prima Terra.

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM. “Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai,” jelasnya.

Pengawasan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah. “Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk,” tegas Budi Santoso.

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain. Modus operandi para pelaku masih dirahasiakan untuk menghindari peniruan.

Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum lebih lanjut. “Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah Kemendag. “Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh IKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha,” ujarnya.

Misteri Pemilik Gudang dan Dugaan Keterlibatan “Ibu Ratu”

Sayangnya, belum ada informasi detail mengenai pemilik dan pemasok pakaian bekas ilegal tersebut. Pihak Kawasan Industri De Prima Terra juga belum memberikan keterangan terkait pemilik atau penyewa gudang yang berada di Blok F1 No 3.

Informasi yang beredar menyebutkan dugaan keterlibatan seorang yang disebut “Ibu Ratu” dan seorang penjaga gudang bernama Erwin. Gudang penyimpanan ini diduga sering berpindah-pindah di dalam kawasan industri. Sebelum penggerebekan, sempat dilakukan sidak pada Jumat sebelumnya.

Saat ini, gudang Blok F1 No 3 telah disegel oleh penyidik dan tidak boleh dibuka sampai proses hukum selesai. “Ya saat ini kita segel dulu pakai rantai dan kita gembok, jika ada yang merusak maka akan berat hukumannya, kita akan kerja sama dengan pihak kawasan untuk sama-sama menjaga dan mengawasi,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suharton Pertumbuhan Ekonomi 5,12% Terefleksi pada Arus Peti Kemas yang Tumbuh Lebih dari 6%

    • calendar_month Sab, 9 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 8 Agustus 2025 | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo pada semester I 2025 mencatat pertumbuhan arus peti kemas sebesar 6 persen _Year on Year_ (YoY) dengan total volume mencapai 9,3 juta TEUs. Pertumbuhan tersebut seiring dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,12% YoY sampai dengan Triwulan II tahun 2025. Direktur Utama Pelindo, Arif […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Sambang warga Desa Nambo, Sampaikan Himbauan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Supriyatna menyambangi warga binaan diwilayah Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang ini menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas diwilkum Polsek Klapanunggal Sabtu (07/06/2025). Kegiatan tersebut adalah salah satu sarana yang dilakukan oleh anggota Polri demi terjalinnya […]

  • Dana BUMDes Bantarsari Diduga Dikuasai Perangkat Desa, Ketua AKPERSI Laporkan ke Insfektorat

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 06 Oktober 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencoreng wajah tata kelola desa di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, yang diduga kuat telah terjadi praktik penyimpangan keuangan bernilai ratusan juta rupiah.   Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini telah […]

  • Pengawas Citata Administrasi Jakarta Barat Siap Menyegel Bangunan Tanpa PBG DI Jalan Semanan Raya

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Terkait bangunan yang di duga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di jalan Semanan Raya NO 49 RT/02.RW/06 , Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres , Kota Administrasi Jakarta Barat, akan Segera melakukan penyegelan terhadap Bangunan tersebut ,saat ini sudah mencapai tahap finishing. Sementara itu pengawas tingkat Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat telah mempersiapkan segel untuk […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Kontrol Poskamling dan Sampaikan Pesan Kamtibmas di Desa Tugu Selatan

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua (CSR), Polres Bogor, melaksanakan patroli dan kontrol poskamling di wilayah Desa Tugu Selatan. Salah satunya dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Tugu Selatan, Aiptu Dadan Hermawan, di Poskamling Jalan Pangrango RT. 02/06, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada […]

  • Sinergitas TNI-Polri, Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin dan Babinsa Sambangi Warga Desa Mekarsari

    • calendar_month Sab, 7 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Sinergitas antara TNI dan Polri terus diwujudkan melalui berbagai kegiatan, salah satunya melalui sambang warga yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Rumpin, Aiptu Ateng Nasuta, bersama Babinsa Koramil Rumpin, Sertu Sugeng Riyadi, di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jumat (06/06/2025). Dalam kegiatan tersebut, Aiptu Ateng Nasuta dan Sertu Sugeng Riyadi didampingi Kepala Desa Mekarsari, Bapak […]

expand_less