Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

Kementerian Perdagangan dan Aparat Gabungan Grebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 112 Miliar di Kawasan Industri Bandung

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 19 Agu 2025
  • visibility 101
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Kabupaten Bandung, 19 Agustus 2025| Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama aparat gabungan menggerebek sebuah gudang di Kawasan Industri De Prima Terra, Desa Tegalluar, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada Selasa (19/08/2025). Penggerebekan ini berhasil menggagalkan peredaran pakaian bekas impor ilegal senilai Rp 112,35 miliar.

Informasi ini diterima Reportasejabar.com, yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), dari lokasi kejadian.

Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan pada 14–15 Agustus 2025 di sekitar 11 gudang yang tersebar di wilayah Bandung Raya, meliputi Kabupaten Bandung dan Kota Cimahi.

Menteri Perdagangan Budi Santoso yang turun langsung dalam operasi tersebut mengungkapkan, total barang yang disita mencapai 19.391 bal pakaian bekas impor ilegal asal Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok.

“Di Kota Bandung ditemukan sekitar 5.130 bal dengan nilai Rp24,75 miliar, Kabupaten Bandung 8.061 bal senilai Rp 44,2 miliar, dan di Cimahi 6.200 bal senilai Rp 43,4 miliar,” ujar Budi Santoso dalam konferensi pers di Kawasan Industri De Prima Terra.

Ia menegaskan, impor pakaian bekas dilarang karena merugikan industri dalam negeri, terutama sektor tekstil dan UMKM. “Barang-barang ini akan mengganggu industri di dalam negeri, mengganggu UMKM kita, dan dari sisi kesehatan juga tidak layak dipakai,” jelasnya.

Pengawasan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN), Bais TNI, Bareskrim Polri, serta pemerintah daerah. “Kita bersama-sama akan memerangi impor pakaian bekas, karena sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Permendag tentang barang yang dilarang impor, jelas pakaian bekas tidak boleh masuk,” tegas Budi Santoso.

Kemendag juga mengungkap keterlibatan tujuh perusahaan pengimpor. Barang-barang tersebut rencananya akan didistribusikan ke Jakarta, Surabaya, dan daerah lain. Modus operandi para pelaku masih dirahasiakan untuk menghindari peniruan.

Brigjen Pol Djoko Prihadi dari Bareskrim menyatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan ini dengan proses hukum lebih lanjut. “Pelanggaran ini bisa dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelasnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengutamakan produk dalam negeri.

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengapresiasi langkah Kemendag. “Ini prestasi luar biasa. Masuknya produk ilegal jelas akan membunuh IKM kita. Banyak yang tidak bisa bersaing, bahkan terpaksa menutup usaha,” ujarnya.

Misteri Pemilik Gudang dan Dugaan Keterlibatan “Ibu Ratu”

Sayangnya, belum ada informasi detail mengenai pemilik dan pemasok pakaian bekas ilegal tersebut. Pihak Kawasan Industri De Prima Terra juga belum memberikan keterangan terkait pemilik atau penyewa gudang yang berada di Blok F1 No 3.

Informasi yang beredar menyebutkan dugaan keterlibatan seorang yang disebut “Ibu Ratu” dan seorang penjaga gudang bernama Erwin. Gudang penyimpanan ini diduga sering berpindah-pindah di dalam kawasan industri. Sebelum penggerebekan, sempat dilakukan sidak pada Jumat sebelumnya.

Saat ini, gudang Blok F1 No 3 telah disegel oleh penyidik dan tidak boleh dibuka sampai proses hukum selesai. “Ya saat ini kita segel dulu pakai rantai dan kita gembok, jika ada yang merusak maka akan berat hukumannya, kita akan kerja sama dengan pihak kawasan untuk sama-sama menjaga dan mengawasi,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Detik-detik Pengakuan Mengejutkan: Khaeran Klaim Pemilik Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Tantang Sebut Nama Gubernur Aceh

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Meulaboh, Aceh 21 Oktober 2025 (GMOCT)| Sebuah video pengakuan yang menghebohkan muncul dari seorang pria bernama Khaeran, yang secara terbuka mengaku sebagai pemilik tambang emas ilegal di Desa Ujong Lami, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Pengakuan ini terungkap dalam pertemuan antara Khaeran dan tim liputan khusus GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak […]

  • Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Gunung Putri Gelar Bhakti Religi Bersih-Bersih Masjid

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang, Polsek Gunung Putri Polres Bogor melaksanakan kegiatan Bhakti Religi dengan membersihkan Masjid Jami At-Taubah di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Jumat (20/06/2025).   Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Gunung Putri, AKP Tunggul Wicaksono, […]

  • Satlantas Polrestabes Medan Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL 2025, Siap Tertibkan Truk Bermasalah

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Satlantas Polrestabes Medan
    • visibility 99
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id | Medan –17 Juni 2025 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan mulai tancap gas dalam mendukung program nasional Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) yang resmi disosialisasikan per 1 Juni 2025. Selama 30 hari ke depan, upaya ini akan menjadi titik krusial menuju Indonesia bebas kendaraan bertonase dan berdimensi ilegal. Kasatlantas […]

  • Dukungan Penuh terhadap Wartawan Terancam di Gunung Sindur, Bogor

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Gunung Sindur, Bogor| (GMOCT), Seorang wartawan, Iwang, diduga menjadi korban pengancaman melalui pesan WhatsApp. Menanggapi hal ini, Ketua RT 001/007 Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Heru Herdika, langsung merespon dengan mengundang Iwang ke rumahnya dan menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Iwang melaporkan kasus ini ke kepolisian. “Pak Iwang adalah warga saya, pastinya akan saya […]

  • Pelindo Dan Kejari Batubara Tandatangani Kerja Sama Hukum Tatausaha

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 352
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 5 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melalui Regional 1 Kuala Tanjung menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Batubara dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan dilakukan oleh Indri Gunawan, General Manager Pelindo Regional 1 Kuala Tanjung, dan Diky Oktavia, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Batubara. Kerja […]

  • Dugaan “Main Mata ” SPBU 24.***.** TANJUNG BINTANG, Mafia BBM Bersubsidi Leluasa

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 147
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung Selatan, 25 Januari 2026| Praktek penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di wilayah Hukum Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini SPBU Nomor. 24.***.** yang terletak di Jln Ir. Sutami Desa Kali Asin, Kecamatan Tanjung Bintang diduga kuat menjadi titik pusat aktivitas “pengecoran”. Berdasarkan investigasi dan informasi yang dapat […]

expand_less